Hanya dalam pangkuan dan naungan hukum dan syariat Islamlah seorang wanita dan kaum perempuan memperoleh berbagai kemuliaan, penghargaan, penghormatan dan perlindungan extra, bahkan secara fulltime dan sangat sempurna (par excellent).
Salah satu bukti nyata dari tingginya perhatian Islam terhadap Muslimah
adalah perintah berhijab atau berjilbab, yang berfungsi untuk menutupi
aurat atau anggota tubuh mereka, dari pandangan kaum lelaki yang tidak
berhak menyaksikannya. Sehingga mereka akan terlindungi dari
perilaku-perilaku para lelaki fasiq yang ingin mengoyak kehormatannya.
Sejatinya
perintah berhijab tersebut bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan
kaum Muslimah, tetapi justru sebagai pelindung baginya agar tidak
tergelincir pada jurang kehinaan, lumpur kenistaan atau kubangan
kemaksiatan, seperti yang marak terjadi pada wanita yang memeluk agama
lain selain Islam.
Namun yang
sangat disesalkan adalah sebagian Muslimah justru tidak patuh dalam
menjalankan ajaran Islam, termasuk karena melalaikan atau meremehkan
perintah berhijab tersebut.
Di
balik hijab yang dikenakan seorang Muslimah, banyak tersimpan beragam
kemuliaan dan tersembunyi berbagai keutamaan. Di antaranya adalah:
* Hijab atau jilbab merupakan manifestasi ketaatan ke-pada Alloh dan Rosululloh .
Alloh telah mewajibkan ketaatan mutlak kepada-Nya dan Rosul-Nya dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul-(Nya)….” (QS. an-Nisa’ [4]: 59)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan
tidak (pula) bagi perempuan yang Mukminah, apa-bila Alloh dan
Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. al-Ahzab [33]: 36)
Bahkan
Rosululloh telah memberikan peringatan kepada umatnya bahwa
penyelisihan terhadap aturan-aturan yang telah beliau sampaikan
merupakan bencana besar bagi seseorang, karena tidak bisa memasuki surga Alloh .
Rosululloh bersabda:
(( كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إلاَّ مَنْ أبَى، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى؟ قَالَ: مَنْ أطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أبَى ))
“Semua umatku akan masuk surga kecuali orang
yang enggan dan menolak. Mereka bertanya: ‘Wahai Rosululloh, siapakah
orang yang menolak tersebut? Beliau menjawab: ‘Barangsiapa yang taat
kepadaku, ia akan masuk surga dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku,
maka ia telah menolak.” (HR. al-Bukhari dan Ahmad)
Alloh
telah memerintahkan anak cucu Adam yang telah dimuliakan-Nya dengan
menurunkan bagi mereka pakaian untuk menutup aurat-aurat mereka.
Alloh berfirman:
“Hai
anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian
untuk menutup aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan
pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, mudah-mudahan mereka selalu
ingat.” (QS. al-A’raf [7]: 26)
Dan
Alloh juga telah memerintahkan kepada kaum muslimah untuk menundukkan
pandangan mereka sekaligus melarang mereka untuk memperlihatkan
perhiasan yang mereka miliki baik berupa tubuh, pakaian maupun yang
lainnya; kecuali yang biasa nampak dari mereka.
Alloh berfirman:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya….” (QS. an-Nur [24]: 31)
Bahkan
Alloh memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka
sehingga perhiasan yang mereka miliki hanya dinikmati oleh orang-orang
yang boleh memandangnya dan tidak diumbar di muka umum sebagaimana yang
dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah dahulu dan wanita yang merasa
bahwa dengan mengumbar aurat di jalanan mereka telah melangkah lebih
maju dari pada aturan yang ada dalam Islam dengan dalih bahwa
perbu-atan tersebut dikategorikan sebagai hal yang modern.
Alloh berfirman:
﴿ Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah kalian dan janganlah kalian bersolek seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu….” (QS. al-Ahzab [33]: 33)
Hal
ini merupakan bukti nyata atas perlindungan Islam terhadap kaum wanita
yang menghendaki agar kesucian diri kaum Muslimah tetap aman terjaga
dan tidak terkoyak, sehingga kesucian dirinya hanya dipersembahkan
untuk para suami yang memilikinya melalui perjanjian yang kuat, yaitu
melalui tali pernikahan.
Ketika
Islam melihat realitas bahwa kehidupan seseorang laki-laki maupun
perempuan tidak akan terlepas dari kebutuhan mereka untuk berinteraksi
dan berkomunikasi, memenuhi kebutuhan mereka di luar rumah; Islam
membolehkan interaksi dan komunikasi di balik hijab antara dua orang
yang bukan mahrom, karena hal ini lebih menjaga kesucian jiwa bagi
kedua belah pihak. Dan juga mengizinkan wanita keluar rumah sekedar
untuk memenuhi kebutuhan dirinya.
Alloh berfirman:
“…apabila
kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri
Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih
suci bagi hati kalian dan hati mereka….” (QS. al-Ahzab [33]: 53)
Rosululloh bersabda:
(( قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ ))
“Telah diizinkan bagi para wanita untuk keluar memenuhi kebutuhannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kondisi seorang wanita yang telah menjadi bagian dari kaum Muslimah, atau ia adalah seorang istri
dari suami yang beriman, atau ia adalah seorang anak wanita dalam
rumah tangga Islam; semuanya mendapatkan seruan untuk menge-nakan hijab
atau jilbabnya. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan lebih
bagi mereka dari gangguan yang mengancam. Sehingga kalaupun seorang
Muslimah harus keluar rumah, maka mereka akan merasa aman dan
terlindungi.
Inilah tujuan utama dan latar belakang dari pensyariatan hijab kepada setiap Muslimah.
Alloh berfirman:
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang Mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu….” (QS. al-Ahzab [33]: 59)
Rosululloh bersabda:
“Sesungguhnya wanita adalah aurat.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, ath-Thabrani dan al-Baihaqi dengan sanad hasan)
Maksudnya;
ia harus menutupi tubuhnya, tidak membiarkannya terbuka atau
tersingkap, terlebih bila sengaja disingkap atau dijajakan!
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer