TASIKMALAYA, muslimdaily.net - Seorang Kepala KUA Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Ana Suryana, menolak pernikahan penganut Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan seorang warga Nadlatul Ulama.
Menurut Ana Suryana, setelah mengetahui yang akan menikah adalah pasangan JAI, pihaknya langsung menolaknya. Pihaknya berpendapat pernikahan yang dilakukan di KUA berlaku bagi pemeluk Islam.
“Awalnya memang tidak diketahui jika kedua mempelai itu sebagai penganut Ahmadiyah. Tapi setelah diperiksa ulang, saya langsung membatalkan pendaftaran perkawinannya. Memang, yang perempuan sudah dibai’at, tapi yang pria masih menganut ajaran Ahmadiyah,” kata Ana.

Setelah kejadian itu dari para jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Salawu mempertanyakan, kenapa pernikahan warga JAI tidak bisa dicatatkan di KUA. Tapi Ana menjawab singkat yakni hanya menjalankan aturan negara sesuai SKB tiga menteri.
Sikap tegas Kepala KUA Ana Suryana ditentang Kepala Desa Tenjo Waringin. Sebagai bentuk dukungan kepada Kepala KUA Ana Suryana, sejumlah ratusan massa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Umat Islam Tasikmalaya (F-SUT) mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/11/2012) siang.
Koordinator aksi, Asep Sofyan, menyebutkan pihaknya mendukung sikap tegas Kepala KUA Salawu Ana Suryana. Asep juga meminta kepala desa Tenjo Waringin dicopot dari jabatannya.
“Pak Kades tersebut marah-marah ketika mengetahui jamaah Ahmadiyah ditolak di KUA Salawu,” kata Asep.
Dalam orasinya Asep menuntut, “bubarkan Ahmadiyah di Indonesia”, “hapus status Islam di KTP jamaat Ahmadiyah Indonesia” dan “tolak pernikahan murtadin Ahmadiyah di KUA”. [mzf]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers