Menurut Ana Suryana, setelah mengetahui
yang akan menikah adalah pasangan JAI, pihaknya langsung menolaknya.
Pihaknya berpendapat pernikahan yang dilakukan di KUA berlaku bagi
pemeluk Islam.
“Awalnya memang tidak diketahui jika
kedua mempelai itu sebagai penganut Ahmadiyah. Tapi setelah diperiksa
ulang, saya langsung membatalkan pendaftaran perkawinannya. Memang, yang
perempuan sudah dibai’at, tapi yang pria masih menganut ajaran
Ahmadiyah,” kata Ana.
Setelah kejadian itu dari para jamaah
Ahmadiyah di Kecamatan Salawu mempertanyakan, kenapa pernikahan warga
JAI tidak bisa dicatatkan di KUA. Tapi Ana menjawab singkat yakni hanya
menjalankan aturan negara sesuai SKB tiga menteri.
Sikap tegas Kepala KUA Ana Suryana
ditentang Kepala Desa Tenjo Waringin. Sebagai bentuk dukungan kepada
Kepala KUA Ana Suryana, sejumlah ratusan massa yang tergabung dalam
Forum Silaturahmi Umat Islam Tasikmalaya (F-SUT) mendatangi Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Senin
(12/11/2012) siang.
Koordinator aksi, Asep Sofyan,
menyebutkan pihaknya mendukung sikap tegas Kepala KUA Salawu Ana
Suryana. Asep juga meminta kepala desa Tenjo Waringin dicopot dari
jabatannya.
“Pak Kades tersebut marah-marah ketika mengetahui jamaah Ahmadiyah ditolak di KUA Salawu,” kata Asep.
Dalam orasinya Asep menuntut, “bubarkan
Ahmadiyah di Indonesia”, “hapus status Islam di KTP jamaat Ahmadiyah
Indonesia” dan “tolak pernikahan murtadin Ahmadiyah di KUA”. [mzf]
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer