Pertanyaan:
Apa hukum mencukur bulu mata?
Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Mencukur bulu mata, banyak dilakukan pada bayi. Tujuannya, agar ketika tumbuh lagi bisa lebih lentik. Itulah manusia, rakusnya tidak hanya pada harta, tapi juga pada rupa.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
“Allah melaknat al-Wasyimah (para tukang masang tato), al-Mustausyimat (orang yang minta ditato), an-Namishat (orang yang mencabut bulu di wajah), dan al-Mutanamishat (orang yang minta dihilangkan bulu di wajah), dan orang yang mereggangkan gigi untuk kecantikan, mereka orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim 2125).
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
Mencabut bulu mata atau memotongnya, termasuk tindakan menghilangkan bulu di wajah yang hukumnya haram. Dalam Muntaha al-Iradat dinyatakan:
ويحرم النمص، وهو نتف الشعر من الوجه
Haram melakukan an-namsh, yaitu menghilangkan rambut di wajah.
Ibnu Hazm mengatakan:
والنمص هو نتف الشعر من الوجه، فكل من فعلت ذلك في نفسها أو في غيرها فملعونات من الله عز وجل
An-Namshu adalah mencabut bulu di wajah. Semua orang yang  melakukan hal ini pada dirinya sendiri atau orang lain; semuanya mendapat laknat dari Allah yang Maha Mulia.
Akan tetapi, jika ada bulu mata yang membahayakan, misalnya terlalu panjang sehingga mengganggu mata, pada kodisi ini, tidak terlarang untuk mencukur sebatas untuk menghilangkan gangguan.
Referensi: Fatawa Syabalah Islamiyah, no. 39342

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers