Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Jawaban.
Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak
shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam
bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala
sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus
disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang
hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
berfirman.
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
"Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". [Al-Maidah : 6]
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan
menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah
mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban
di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat
haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut,
akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah
kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak
dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148]
HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG MEMAKAI INAI [PACAR]
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya : Tidak sah wudhunya
seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur
air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang
menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang
mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam
proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat
dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ?. Perlu
diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci,
jika ada seseorang yang melarang mereka.
Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya
seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada
kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai
tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan,
kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya
air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan
tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu
mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka
inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217]
MENGUSAP KEPALA YANG MENGGUNAKAN MINYAK RAMBUT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita
memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam
wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak ?.
Jawaban.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki"
[Al-Maidah : 6]
Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap
bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu
yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, karena jika
terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota
wudhu, berarti orang itu belum mebasuh atau mengusap bagian itu.
Berdasarkan hal ini kami katakan : Jika seseorang menggunakan minyak
pada anggota wudhunya, misalnnya minyak itu akan menjadi beku hingga
menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk
menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya,
sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu
akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada
saat itulah wudhunya dianggap tidak sah.
Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara
bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak
membatalkan wudhu, akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya
seseorang mengencangkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau
mengusap anggota wudhu tersebut, karena umumnya minyak itu bisa
mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak
terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/147]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
November
(106)
- Etika Tidur
- Tetap Bisa Bekerja Meski Berjilbab
- KOLEKSI DUSTA PEMERINTAH IRAN
- Cintailah, Niscaya Engkau Dicintai
- Mampu Menggauli 100 Bidadari
- Hukum membunuh cicak
- Ibu jadi teladan
- Bolehkah Makan Daging Kuda?
- Hukum Wudhunya Orang Yang Berkutek, Memakai Inai (...
- Air liur kucing,najiskah?
- Delapan Pelajaran Berharga
- Dzikir Pelepas Lelah
- Kita Pun Akan Menjadi Tua
- Saudariku, Beginilah Cara Mereka Menghancurkan Kita
- Hukum Penyingkatan kata Ass , Wr , Wb , SWT , SAW ...
- Apakah Makam Rasulullah Berada di Dalam Masjid ata...
- Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba, Itulah Hukum ...
- Alasan Mengapa Nabi Muhammad Mempunyai Kedudukan Y...
- Lima Tingkatan Manusia Dalam Shalat
- Aqidah Syi'ah tentang Al-Qur'an
- Husein bin Ali bin Abi Thalib – Peristiwa Syahidny...
- Syi’ah di Indonesia Sering Lakukan Kebohongan Publik
- Kehancuran Bangsa Yahudi Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah
- Iradah dibagi menjadi dua bagian:
- Indahnya Berhias untuk Sang Suami
- Hukum Puasa Sunnah pada Hari Sabtu
- Hukum Puasa hari sabtu saja
- Yahudi Zionis, Biang Kerusakan Dunia
- Wanita Berambut Pendek
- Keadaan Darurat Membolehkan Sesuatu yang Terlarang
- Setan Yang Senantiasa Mengintai Manusia
- Apakah Allah Suka Yang GanjiL…???
- Wanita Peminum Beresiko Lahirkan Bayi Bibir Sumbing
- Iklan yang Terlalu Berlebihan
- CARA TERAPI BEKAM, JENIS-JENIS BEKAM dan TEKNIK BEKAM
- JANGAN MEMPERCAYAI JIN YANG ‘MENGAKU’ MUSLIM
- Manusia Pemakan Bangkai
- Meninggalkan Shalat Saat Safar (Perjalanan)
- Dulu Sesat, Sekarang Jadi Wajib
- Kitab-kitab Samawi (dari Buku-buku Syi’ah)
- Jangan Salah Menilai dan Mengasihani
- Biarkan hati tumbuh
- Cinta sejati
- Pengetian Syafaat dan Macamnya
- Keajaiban Senyum Terhadap Penyakit Kardiovaskuler
- Takdir Dan Perbuatan Hamba
- Etika Sifat-Sifat Fitrah
- Kisah Wartawati Finlandia Menyamar Pakai Cadar
- Sepuluh Kerusakan bagi Muslim Berkenaan dengan Per...
- sejarah kalendar Hijriyah
- Mumpung Sehat, Perbanyak Amal Shalih!
- Doa Shalat Tahajud
- (LENGKAP) PUASA SUNNAH ASYURA TANGAL 9 & 10 BULAN ...
- Berbakti kepada ortu
- Aku Ingin Segera Menikah Demi Menjaga Kesucian Diri
- Sikap Tegas Kepala KUA Menolak Pernikahan Pasangan...
- Menggerakkan Telunjuk Ketika Tasyahud
- Pembuktian Cinta dengan Ittiba' kepada Nabi
- 11 Renungan Ketika Mendapati Musibah
- Doa Shalat Tahajud
- Kekeliruan dalam Menyambut Awal Tahun Baru Hijriyah
- Etiskah Stem Cell sebagai Teknologi Pengobatan di ...
- Ungkapan hati seorang kakak:"Adik Remajaku"
- Anjuran Mandi Air Hangat Sebelum dan Setelah Membekam
- Jeddah Larang Shisa di Tempat Umum
- Minum Soft Drink Bikin Wajah Tampak Lebih Tua
- Islam Pilihan Hidup Gue! hem
- Kamus Arab Indonesia – Indonesia Arab untuk Android
- Titipkan Kepada Allah, Agar Ia Menjadi Milikmu Sel...
- Islam Akan Memasuki Setiap Rumah
- Afwan..bukan mahram ,jadi tidak berjabat tangan
- Pengingkar Adzab Kubur
- ULAMA SYAFI'IYAH MENGINGKARI BID'AH
- Rahasia Amalan Rahasia
- Farid Okbah: Ulama Tidak Menyerukan Jihad,Tidak Se...
- Bulan Muharam
- Cara Backup Kontak BBM
- Karena Hal Inilah Kau Terpilih
- Menyibak Harta Gono-gini
- Kewajiban Berhijab, Bukti Nyata Perhatian Islam Te...
- Maktabah Syamilah Untuk iPhone dan iPad
- Sujud Syukur Setiap Selesai Shalat
- Duta-Duta Setan Berparas “Bidadari”
- Semangat diri
- Berbaik Sangka kepada Allah
- SERTAKAN NAMAKU BERSAMAMU DALAM DOAMU
- Peliharalah rasa malu
- Janin Yang Membawa Ibunya Ke Surga Bersama Ari-Arinya
- Mau Meraih Surga? Ya Berbuatlah Baik Karena Allah
- 4 Racun Hati
- Ratu Bilqis atau Cinderella Teladan Muslimah?
- Sehatkan Jiwa Raga Kita dengan Akhlak Mulia
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … (4)
- Fitnah! Arab Saudi akan Menggusur Makam Nabi
- Baldatun Thayyibatun, Negeri Ideal yang Didambakan
- Pasangan yang Unik
- Lelaki Dapat Bidadari di Surga, Lalu Perempuan Dap...
- Hukum Mencukur Bulu Mata
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … (3)
- Siapa yang Menanam Dia yang Menuai
-
▼
November
(106)