Segala puji bagi Allah, shalawat
dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada
para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Kita diperintahkan menjalankan
syariat Islam secara kaffah, termasuk ketika di rumah dan di masyarakat.
Berikut ini merupakan risalah tentang
pembenahan rumah dan masyarakat agar berada di atas cahaya syariat, semoga risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat,
Allahumma amin.
A. Bahaya masuknya kerabat suami yang bukan mahram ke dalam rumah istri yang suaminya sedang tidak ada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ
وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hindarilah olehmu masuk menemui wanita!” Lalu salah seorang dari kaum Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Hakim dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2546)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Maksud (hamwu/ipar) dalam hadis tersebut adalah kerabat suami
selain bapak dan anak-anaknya, karena mereka adalah mahram bagi istri
sehingga boleh bagi mereka berkhalwat dengan istrinya dan mereka
tidaklah disifati dengan maut.” Ia juga berkata, “Yang dimaksud (dalam
hadis tersebut) adalah saudara, putra saudara, paman, anak paman, putra
saudari dan lainnya yang halal dinikahi jika ia belum menikah, dan
biasanya hal ini diremehkan, sehingga seorang saudara ada yang berduaan
dengan istri saudaranya, maka Beliau memiripkannya dengan maut, hal ini
tentu lebih dilarang daripada ajnabi (yang bukan kerabat).” (Fathul Bari, 9:331)
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer