Tidak Ekstrim Keras Tidak Juga Ekstrim Lembek

Mungkin ada yang bertanya: Kenapa dakwah Salafiyah sering membicarakan kejelekan fulan dan fulan, kelompok ini dan kelompok itu? Apakah ini bukan termasuk ghibah?
Ketahuilah wahai saudaraku, tidaklah semua ghibah diharamkan. Ada jenis ghibah tertentu yang diperbolehkan. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan: Ketahuilah, bahwasanya ghibah diperbolehkan bila untuk tujuan yang benar dan syar’i yang tidak mungkin dapat dicapai (tujuan itu) kecuali dengannya.


Yang demikian itu dengan alasan enam sebab:
1). Karena terzhaliminya (seseorang).
2). Dalam rangka minta bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat kepada kebenaran.
3). Minta fatwa.
4). Memperingatkan kaum Muslimin dari suatu kejelekan dan menasehati mereka. Yang demikian meliputi beberapa bentuk di antaranya dengan menerangkan kejelekan rawi-rawi hadits dan para saksi yang memiliki kejelekan. Hal itu diperbolehkan berdasarkan ijma’ kaum Muslimin bahkan wajib karena adanya kebutuhan. Dan (bentuk lain) yaitu jika seseorang melihat seorang penuntut ilmu mondar-mandir mendatangi mubtadi’ atau seorang yang fasik, dia mengambil ilmu darinya dan dikhawatirkan si penuntut ilmu itu terpengaruh dengannya maka wajib bagi orang tadi untuk menasehatinya dengan menerangkan keadaan mubtadi’ tersebut. Dengan syarat dia bermaksud memberi nasehat.
5). Adanya seseorang yang terang-terangan dengan kefasikannya dan kebid?ahannya.
6). Untuk pengenalan, (misalnya) seorang manusia terkenal dengan julukan si kabur matanya, si buta, si pincang, dan yang lain maka diperbolehkan memperkenalkan mereka dengan julukan-julukannya itu. Tetapi diharamkan jika tujuannya untuk mencela dan merendahkan. Dan seandainya memungkinkan untuk diperkenalkan dengan selain itu, itu lebih baik.
Demikian dinukil secara ringkas dari Kitab Riyadhush Shalihin bab ke-256, Bab Perkara Diperbolehkan Berghibah halaman 525-527 tahqiq Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.
Perhatikanlah jenis keempat, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa ghibah diperbolehkan jika dalam rangka memperingatkan kaum Muslimin dari suatu kejelekan dan untuk menasehati mereka. Berapa banyak kitab-kitab para ulama yang membahas kejelekan rawi-rawi hadits dan kelemahaan mereka, seperti Kitab Adh-Dhu’afa karya Imam Bukhari, Nasa’i, Al-Uqaili, dan Ad-Daraquthni. Kitab Al-Kamil fid Dhu’afa karya Ibnu Abi Hatim, Kitab Al Mughni fidh Dhu’afa karya Imam Adz Dzahabi dan berbagai kitab lainnya yang berisi jarh (kritikan) terhadap rawi-rawi hadits. Apakah kita menuduh para ulama telah melakukan ghibah terhadap individu-individu tertentu atau kelompok-kelompok tertentu. Na’udzu Billah.
Ketahuilah, bahwa menyebutkan kejelekan seseorang diharamkan jika tujuannya semata-mata mencela, membongkar aib, dan merendahkan dia. Adapun jika di situ ada maslahat bagi seluruh kaum Muslimin atau khususnya bagi sebagian mereka dan bertujuan mencapai maslahat itu maka tidak diharamkan tetapi mandub (disunnahkan). Tegas Ibnu Rajab Al Hambali dalam Al Farqu bainan Nashihah wat Ta’yir halaman 25.
Kita tidak akan tinggal diam ketika melihat kemungkaran-kemungkaran atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah kaum Muslimin. Kita harus memperingatkan kaum Muslimin agar berhati-hati dari orang-orang yang menyimpang atau kelompok-kelompok yang menyimpang dari Al Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para Salafus Shalih dari generasi shahabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagian mereka berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal: “Sesungguhnya berat bagiku  untuk mengatakan si fulan begini dan begitu. Maka beliau berkata: Kalau Anda diam dan akupun diam, kapan orang yang tidak tahu akan tahu mana yang benar dan yang salah”. (Naqdur Rijal halaman 39)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers