Pertanyaan:
Aku ingin membuka usaha
kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan
tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di
bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang
harus aku lakukan?
Jawaban:
Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat
selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang
menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba
yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Akan
tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang
masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba
atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan
memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke
rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening
di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah
tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang
disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak
memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan
nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga
tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram
dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.
Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:
Para
ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya
menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam
kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah
Daimah, 13:384).
Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang
yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan
menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi
manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan,
membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).
Syekh
Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan
yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk
menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau
karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening
di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).
Syekh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik
swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk
memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening
masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk
menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki
rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak
boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi
terpaksa, pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara
semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh,
no.111, pertanyaan no.10).
Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237, http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
November
(126)
- Shalat Zhuhur bagi Wanita di Hari Jum’at
- Hukum Mempunyai Rekening di Bank
- Saudariku.. Kenalilah Tuhanmu, Nabimu, Dan Agamamu...
- Hukum Puasa di Awal dan Akhir Tahun Hijriyah
- Kitab Baru: Al-Ibanah Karya Syaikh Muhammad Al-Imam
- Tips Bagaimana Mendapatkan Pasangan Idaman
- Da’i Ilallah, Pemilik Perkataan Terbaik
- Saudariku.. Kenalilah Tuhanmu, Nabimu, Dan Agamamu...
- Hukum doa akhir tahun dan doa awal tahun
- Melampaui Batas dalam Mengagungkan Orang Shalih
- Keutamaan Bulan Muharram
- Support untuk Jihad di Dammaj Yaman
- Keutamaan Bulan Muharram
- Hukum Makan Kelelawar
- Fitnah Wanita Menurut Said Bin Al Musayyib
- Mengucapkan ‘Bismillah’ Ketika Berwudhu di Toilet
- Tata Cara Shalat Istikharah
- Ini Dalilnya (10): Terapi Intensif bagi Pelaku Bid’ah
- Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah
- Hukum mengucapkan selamat tahun baru
- Hukum Bulan Madu
- Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?
- KISAH NABI DANIAL 'Alaihissalam
- Ini Dalilnya (11): Benarkah Rasulullah Tidak Khawa...
- Hukum Nadzar
- Kiat Menghafal Al Qur’an
- Memahami Dua Jenis Rezeki
- Shalat Jenazah
- Muharram
- Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat
- Rakaat Shalat Dhuha
- Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal dara...
- Tata Cara Pengurusan Jenazah [disertai gambar!] & ...
- Ucapan “al marhum fulan”
- Launching Website CintaSunnah.com | Website Pribad...
- Nikah Beda Agama
- Dosa-Dosa Yang Disegerakan Adzabnya
- Keutamaan Adzan
- Kritik Ritual Awal Tahun
- Berdakwah lewat Pesan Singkat
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … 6 (Pengaruh Syahwat)
- Masa Muda Taat, Masa Tua akan Allah Jaga
- Bernarkah Menjaga 99 Nama Asmaul Husna Akan Masuk...
- Memiliki Sifat Tawadhu’
- Lowongan Kerja Untuk Guru Diniyah Madrasah Aliyah ...
- Ini Mengikuti Sunnah Siapa?
- Hari Kebangkitan
- Ini Dalilnya (8): Pembagian Bid’ah yang Tepat
- (LENGKAP) JADWAL PEMULANGAN & TANGGAL KEDATANGAN J...
- Kisah 3 Orang Bani Israil: Pelajaran Mengenai Syukur
- Nikah peredam fitnah
- Memilih Pasangan Idaman
- Pelajaran dari kisah Luqman Al Hakim (2)
- INI DALILNYA (5): MAKNA SETIAP BID’AH ADALAH SESAT
- Islam Adalah Pertengahan
- Hubungan Seksual yang Terlarang
- Panduan Wudhu Praktis
- Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina
- Hukum Oral Seks
- Antara mencium Al Qur’an dan Hajar Aswad
- Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran
- Ini Dalilnya (6): Benarkah Pembagian Bid’ah Menjad...
- Bolehkah Mematikan Dering Hp Saat Shalat?
- Seputar Kata ‘Insya Allah’ (Jika Allah menghendaki)
- Sorotan Tajam Terhadap Perayaan Haul
- Lafal Ijab Kabul Akad Nikah
- Anggapan Sial terhadap Angka, Hari/Bulan Tertentu
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … (4)
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … 5 (Internet, HP, d...
- Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?
- Jujur Akan Menuai Berkah
- Hukum Sungkeman
- Hukum Sujud Kepada Manusia
- Ini Dalilnya (3): Tidak Semua yang Baru Berarti Bi...
- Air Zam-zam
- Kisah Perdebatan Al-Qadhi Al-Baqillani Dengan Raja...
- Ucapkanlah Alhamdulillah Sesudah Makan
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Hanya Allah Pemberi Rizqi
- Polemik Puasa Hari Sabtu
- Menghidupkan Sunnah, kenikmatan tiada tara
- Amalan Hari Tasyrik
- Memperlama Sujud Ketika Shalat Jamaah
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Mereka yang Berjalan T...
- Doamu Tak Kunjung Terkabul? Mungkin Ini Penyebabnya
- Daging Kurban Untuk Walimah Nikah
- Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah [8 Dzulhijjah]
- Hukum Mengucapkan “Halo” ketika Menjawab Telepon
- Logo Halal Pada Kemasan Produk Makanan
- Surat Terbuka untuk Saudariku Muslimah
- Bagi siapakah syariat ibadah kurban ?
- Kehormatanmu, Wahai Saudariku… 2 (Menjaga Kemuliaa...
- Pendalilan Habib Munzir dengan Perkataan Al-Baidha...
- Amalan Ringan yang Besar Pahalanya
- Sabar, Syukur, dan Istighfar
- Syarat Agar Hewan Sembelihan Menjadi Halal
- Takbiran Sebelum Idul Adha
- Ini Dalilnya (2): Jadikan Manhaj Salaf Sebagai Ruj...
- Jangan Sembarangan Memakai Wadah Plastik!
- Lowongan Kerja Untuk Guru Diniyah Madrasah Aliyah ...
- Cara KB yang Mudah Dan Sederhana [Selamat Mencoba!]
-
▼
November
(126)