Oleh: dr. M Faiq Sulaifi

Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum puasa pada hari Sabtu. Dasar larangan puasa hari Sabtu adalah hadits Abdullah bin Busr t dari saudarinya -yaitu Ash-Shama’- bahwa Rasulullah e bersabda:
لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ
“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang difardlukan oleh Allah atas kalian. Jika salah seorang dari kalian tidak mendapati sesuatu pun (untuk dimakan pada hari Sabtu, pen) kecuali kulit pohon anggur atau batang kayu pohon maka hendaklah ia mengunyahnya!” (HR. At-Tirmidzi: 675, Abu Dawud: 2423, Ibnu Majah: 1716, Ahmad: 17026, 25828).
Sikap Para Ulama
Para ulama berbeda pandangan terhadap hadits ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
وعلى هذا فيكون الحديث إما شاذا غير محفوظ وإما منسوخا وهذه طريقة قدماء أصحاب أحمد الذين صحبوه كالأثرم وأبي داود وقال أبو داود حديث منسوخ وذكر أبو داود بإسناده عن ابن شهاب أنه كان إذا ذكر له أنه نهى عن صيام السبت يقول ابن شهاب هذا حديث حمصي وعن الأوزاعي قال ما زلت له كاتما حتى رأيته انتشر بعد يعني حديث ابن بسر في صوم يوم السبت  قال أبو داود قال مالك هذا كذب وأكثر أهل العلم على عدم الكراهة
وأما أكثر أصحابنا ففهموا من كلام أحمد الأخذ بالحديث وحمله على الافراد فإنه سئل عن عين الحكم فأجاب بالحديث وجوابه بالحديث يقتضي اتباعه
“Dan atas demikian maka hadits ini bisa jadi syadz (janggal) yang tidak mahfuzh, atau bisa jadi di-mansukh (dihapus). Dan inilah jalan orang-orang terdahulu dari murid-murid Al-Imam Ahmad seperti  Al-Atsram dan  Abu Dawud.  Abu Dawud menyatakan bahwa hadits ini telah di-mansukh (dihapus) hukumnya.
Abu Dawud menyebutkan dengan sanadnya dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri) bahwa jika diingatkan kepada beliau sebuah hadits tentang larangan puasa hari Sabtu maka beliau menyatakan bahwa ini adalah hadits Himshi (isyarat kelemahannya, pen). Dan dari Al-Imam Al-Auza’i bahwa beliau berkata: “Aku dulu selalu menyembunyikan hadits ini (larangan puasa pada hari Sabtu) sampai akhirnya tersebar luas.” Abu Dawud berkata: “Al-Imam Malik berkata: “Hadits ini adalah dusta.” Dan kebanyakan ulama menyatakan tidak dibencinya puasa pada hari Sabtu.”
Adapun kebanyakan dari para sahabat kami (ulama Hanabilah), maka mereka memahami dari ucapan Al-Imam Ahmad tentang berpendapat dengan hadits ini (larangan berpuasa hari Sabtu, pen) dan memahaminya dengan pengkhususan hari Sabtu (dengan puasa). Karena beliau pernah ditanya tentang ini (puasa hari Sabtu, pen) dan langsung menjawabnya dengan hadits Abdullah bin Busr ini. Jawaban beliau –dengan membawakan hadits di atas- ini menunjukkan bahwa beliau mengikuti hadits ini.” (Iqtidla’ush Shirathal Mustaqim: 263-264).
Alasan Pendlaifan Hadits Ini
Mereka yang melemahkan hadits ini memiliki 2 alasan. Alasan pertama adalah adanya idlthirab (kegoncangan) pada sanadnya. Alasan kedua adalah dimansukhnya (dihapusnya) hadits ini. Al-Imam An-Nasa’i berkata: “Hadits ini sanadnya goncang.”(Tuhfatul Ahwadzi: 3/373).
Alasan idlthirab (kegoncangan) dalam sanadnya adalah bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Busr dari saudarinya –yaitu Ash-Shama’- dari Rasulullah e. Ada sanad hadits yang menyatakan dari Abdullah bin Busr dari Rasulullah e tanpa perantaraan Ash-Shama’. Ada juga sanad yang menyebutkan dari Abdullah bin Busr dari bapaknya dari Rasulullah e. (Subulus Salam: 2/171). Ada juga yang menyebutkan dari Ash-Shama’ dari Aisyah dari Rasulullah e. (Tuhfatul Ahwadzi: 3/373). Inilah kegoncangan sanadnya sehingga dapatmelemahkan hadits ini.
Alasan Penshahihan Hadits Ini
Tuduhan idlthirab pada hadits ini telah dibantah oleh Al-Allamah Ibnul Mulaqqin Asy-Syafi’i. Beliau berkata:
قلت : وَلَك أَن تَقول وَإِن كَانَت مضطربة فَهُوَ اضْطِرَاب غير قَادِح ؛ فَإِن عبد الله ابْن بسر صَحَابِيّ، وَكَذَا وَالِده  والصماء  مِمَّن ذكرهم فِي الصَّحَابَة ابْن حبَان فِي أَوَائِل «الثِّقَات» فَتَارَة سَمعه من أَبِيه، وَتارَة من أُخْته، وَتارَة من رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ وَتارَة سمعته أُخْته من عَائِشَة، وسمعته من رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
“Aku berkata: “Silakan Anda berpendapat. Meskipun hadits ini mudltharib maka kegoncangannya tidak sampai melemahkan hadits ini. Karena Abdullah bin Busr adalah seorang sahabat Nabi e. Demikian pula ayahnya dan As-Shama’. Mereka dimasukkan ke dalam kategori sahabat Nabi oleh Ibnu Hibban dalam permulaan Kitab Ats-Tsiqat. Maka kadang-kadang Abdullah mendengarkan dari ayahnya, kadang-kadang dari saudarinya dan kadang-kadang ia mendengarkan langsung dari Rasulullah e. As-Shama’ juga kadang-kadang mendengarkan dari Aisyah dan kadang-kadang mendengarkan langsung dari Rasulullah e. (Al-Badrul Munir: 5/762).
Adapun ucapan Al-Imam Malik bahwa hadits ini dusta, maka telah dibantah oleh Al-Imam An-Nawawi. Beliau berkata:
وهذا القول لا يقبل فقد صححه الائمة
“Pendapat Al-Imam Malik ini tidak bisa diterima karena hadits ini di-shahih-kan oleh banyak imam.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab: 6/439).
Para ulama yang menshahihkan hadits ini adalah At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya, Al-Hakim dan An-Nawawi. (Tuhfatul Ahwadzi: 3/373). Al-Allamah Abdur Rauf Al-Munawi Asy-Syafi’I juga ikut men-shahih-kan hadits ini. (At-Taisir bi Syarh Al-Jami’ish Shaghir: 2/956).
Para ulama dari kalangan Hanabilah yang men-shahih-kan hadits ini adalah Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Kafi: 1/450 dan Al-Allamah Ibnu Muflih dalam Al-Furu’: 5/105.
Terakhir hadits ini juga di-shahih-kan oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 960 (4/118) dan Tamamul Minnah: 405-406.
Pendapat inilah yang menenangkan hati kita apalagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
وهؤلاء يكرهون إفراده بالصوم عملا بهذا الحديث بجودة إسناده
“Mereka (Hanabilah) membenci peng-khususan hari Sabtu dengan puasa dalam rangka mengamalkan hadits ini karena keadaan sanadnya yang jayyid (bagus).” (Iqtidla’: 264). Sehingga siapa pun dari orang-orang sekarang yang mau meneliti kembali sanad hadits ini, niscaya ia tidak akan ragu untuk men-shahih-kannya. Wallahu a’lam.
Benarkah hadits ini dimansukh atau dihapus?
Al-Imam An-Nawawi juga membantah Al-Imam Abu Dawud dengan perkataannya:
(وأما) قول أبى داود أنه منسوخ فغير مقبول وأى دليل علي نسخه
“Adapun ucapan Abu Dawud bahwa hadits ini mansukh (dihapus), maka tidak bisa diterima. Dalil manakah yang menunjukkan mansukhnya?” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab: 6/440).
Hadits yang dimaksudkan oleh Al-Imam Abu Dawud sebagai penghapus terhadap hadits ini adalah hadits Ummu Salmah t. Ia berkata:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَكْثَرُ مَا كَانَ يَصُومُ مِنَ الأَيَّامِ يَوْمُ السَّبْتِ وَالأَحَدِ وَكَانَ يَقُولُ :« إِنَّهُمَا يَوْمَا عِيدٍ لِلْمُشْرِكِينَ وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
“Bahwa kebanyakan hari yang mana Rasulullah e berpuasa di dalamnya adalah hari Sabtu dan hari Ahad. Beliau berkata: “Keduanya merupakan  2 hari raya kaum musyrikin. Aku ingin menyelisihi mereka (dengan berpuasa).” (HR. Ahmad: 25525, An-Nasa’i dalam Al-Kubra: 2776 (2/146), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 8760 (4/303), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 1593 (1/602) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya: 2167 (3/318)).
Al-Allamah Ibnul Mulaqqin berkata:
وَأعله ابْن الْقطَّان بِأَن قَالَ : فِيهِ مَجْهُولَانِ .
“Hadits Ummu Salmah ini dinilai cacat oleh Ibnu Qaththan dengan ucapannya bahwa di dalamnya terdapat 2 orang perawi yang majhul (tidak diketahui).” (Al-Badrul Munir: 5/761).
Penulis berkata: Hadits Ummu Salmah di atas diriwayatkan oleh Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali dari bapaknya dari Kuraib dari Ummu Salmah t.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Abdullah bin Muhammad Umar bin Ali bin Abi Thalib Al-Madani Al-Alawi adalah perawi maqbul.” (Taqribut Tahdzib: 543). Haditsnya di-hasankan jika ia memiliki mutaba’ah. Jika tidak, maka haditsnya di-dlaifkan.
Al-Allamah Al-Albani juga mendlaifkan hadits Ummu Salmah di atas dalam Dlaif At-Targhib wat Tarhib: 639 (1/160).
Penulis berkata: Hadits dlaif tidak bisa menghapus hadits yang shahih. Wallahu a’lam.
Metode Kompromi Lebih Selamat
Jika kedua hadits yang kelihatannya bertentangan maka hendaknya berusaha dikompromikan selagi mampu. Jika tidak mampu maka bisa menggunakan An-Nasikh dan Al-Mansukh.
Al-Allamah Ibnu Utsaimin berkata:
وإن تعارضت، وأمكن الجمع وجب الجمع، وإن لم يمكن الجمع عمل بالنسخ إن تمت شروطه
“Jika kedua hadits bertentangan dan mampu dikompromikan maka wajib dikompromikan. Jika tidak mungkin dikompromikan maka dilakukan An-Naskh (menghapus dan dihapus) jika syarat-syaratnya sempurna.” (Al-Ushul fi Ilmil Ushul: 82).
Maka hadits larangan puasa hari Sabtu adalah dipahami untuk orang yang mengkhususkan puasa hari Sabtu saja. Larangan itu akan hilang jika ia berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad, atau hari Jumat dan Sabtu. Ini karena dikompromikan dengan hadits lain seperti hadits Aisyah t:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ الشَّهْرِ السَّبْتَ وَالْأَحَدَ وَالِاثْنَيْنِ وَمِنْ الشَّهْرِ الْآخَرِ الثُّلَاثَاءَ وَالْأَرْبِعَاءَ وَالْخَمِيسَ
“Adalah Rasulullah e berpuasa pada sebuah bulan, hari Sabtu, Ahad dan Senin. Pada bulan lainnya beliau berpuasa hari Selasa, Rabu dan Kamis.” (HR. At-Tirmidzi: 677 dan dihasankan olehnya. Al-Albani men-shahih-kannya dalam Mukhtashar Asy-Syamail: 260).
Dan juga hadits Juwairiyyah bintul Harits t:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لَا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لَا قَالَ فَأَفْطِرِي
“Bahwa Rasulullah e memasuki rumah Juwairiyyah pada hari Jumat dalam keadaan Juwairiyyah sedang berpuasa. Maka Rasulullah e bertanya: “Apakah kamu berpuasa kemarin?” Ia jawab: “Tidak.” Beliau juga bertanya: “Apakah kamu juga akan berpuasa besok?” Ia menjawab: “Tidak.” Maka beliau bersabda: “Kalau begitu berbukalah (batalkan puasamu)!” (HR. Al-Bukhari: 1850, Abu Dawud: 2069 dan Ahmad: 25530). Dan tidak diragukan lagi bahwa hari besoknya adalah hari Sabtu.
Dan juga hadits Aisyah t. Ia berkata:
لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Rasulullah e belum pernah berpuasa dalam sebulan dengan puasa yang lebih banyak daripada puasa pada bulan Sya’ban. Karena beliau berpuasa pada bulan Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Al-Bukhari: 1834, Muslim: 1957, At-Tirmidzi: 668, Ibnu Majah: 1639). Dan tentulah di dalamnya terdapat hari Sabtu.
Sehingga larangannya terletak pada puasa pada hari Sabtu secara sendirian. Larangan tersebut akan hilang jika seseorang menggandengkan puasa hari Sabtu dengan hari sebelumnya atau sesudahnya. Wallahu a’lam.
http://sulaifi.wordpress.com/2010/12/15/polemik-puasa-hari-sabtu

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers