Sudah terlalu sering saya ditanya tentang
puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa
diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari
yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan
selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya
belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa
pada hari tarwiyah tersebut.
Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.
“Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.
Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan :
[1]. Abu Syaikh dari :
[2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
[3]. Kalbiy dari :
[4]. Abi Shaalih dari :
[5]. Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
[2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
[3]. Kalbiy dari :
[4]. Abi Shaalih dari :
[5]. Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudlu’.
Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama : Kalbiy (no. 3)
yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbiy. Dia ini seorang rawi
pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa
hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas,
maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan
dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).
Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan
dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)” Tentang Kalbiy ini
dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil.
[1]. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
[2]. Adl-Dlu’afaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
[3]. Adl-Dlu’afaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni
[4]. Al-Jarh Wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim
[5]. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar
[2]. Adl-Dlu’afaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
[3]. Adl-Dlu’afaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni
[4]. Al-Jarh Wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim
[5]. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar
Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
Kesimpulan
[1]. Puasa pada hari tarwiyah (8
Dzulhijjah) adalah hukumnya bid’ah. Karena hadits yang mereka jadikan
sandaran adalah hadits palsu/maudlu’ yang sama sekali tidak boleh dibuat
sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan membawakan hadits
maudlu’ bukan dengan maksud menerangkan kepalsuannya kepada umat, adalah
hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.
[2]. Puasa pada hari Arafah (tanggal 9
Dzulhijjah) adalah hukumnya sunat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam di bawah ini.
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Artinya : … Dan puasa pada hari Arafah
–aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah
lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’
(tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu
tahun yang telah lalu”.
[Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]
Kata ulama : Dosa-dosa yang dihapuskan di sini adalah dosa-dosa yang kecil. Wallahu a’lam!
[Disalin dari buku Al-Masaa’il
(Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat,
Penerbit Darul Qalam – Jakarta, Cetakan I, Th. 1423H/2002M]
http://www.almanhaj.or.id/content/2303/slash/0
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer