Wanita adalah di antara golongan yang mendapat keringanan tidak dibebani kewajiban shalat Jum’at. Jika wanita tidak shalat Jum’at, ia berarti menggantinya dengan shalat Zhuhur. Lalu berapa raka’at yang mesti ia lakukan?
Dari web Asy Syabkah Al Islamiyah ada pertanyaan, “Jika wanita mengerjakan shalat Zhuhur di hari Jum’at, apakah ia mesti mengerjakannya 2 raka’at ataukah 4 raka’at?”
Jawaban:

Jumlah raka’at shalat Zhuhur adalah empat raka’at baik bagi laki-laki maupun perempuan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Baik dikerjakan di masjid atau di rumah, shalat Zhuhur tetap sama empat raka’at. Kecuali bagi musafir baik laki-laki maupun perempuan, boleh baginya mengqoshor shalat yaitu meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at.
Akan tetapi, jika si penanya memaksudkan shalat Zhuhur bagi wanita di hari Jum’at di rumahnya, maka ia shalat empat raka’at sama halnya dengan mengerjakan shalat Zhuhur di hari lainnya. Sedangkan, jika pergi ke masjid untuk shalat Jum’at, wanita tersebut mengerjakannya dua raka’at dan ia tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur, walaupun shalat Jum’at tersebut tidak wajib untuknya. Inilah hal yang tidak diperselisihkan lagi oleh para ulama. (Sumber fatwa: Islamweb.net)
Lalu kapan wanita mulai melaksanakan shalat Zhuhur di hari Jum’at? Apakah mesti menunggu hingga jama’ah pria selesai merampungkan shalat Jum’at?
Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 27 Dzulhijjah 1432 H
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers