Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
rahimahullah ditanya :
Fadhilatusy Syaikh ditanya : Tentang hukum perkataan ( fulan
al maghfur lahu), ( fulan
al marhum) ?
Syaikh rahimahullah menjawab : Sebagian orang mengingkari orang yang berkata (fulan
al maghfur lahu, fulan
al marhum).
Mereka mengatakan : Sesungguhnya kita tidak mengetahui, apakah mayit
ini termasuk orang yang mendapatkan rahmat dan ampunan atau tidak ?
Pengingkaran ini dibawa sesuai dengan tempatnya, yaitu jika orang
tersebut memberitakan bahwa mayit ini telah mendapatkan rahmat atau
telah mendapatkan ampunan. Karena tidak boleh mengabarkan bahwa mayit
ini termasuk orang yang telah mendapatkan rahmat atau ampunan tanpa
ilmu.
Allah
ta’ala berfirman :
” Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya.” (Al Israa : 36).


Akan tetapi orang tersebut tidak bermaksud untuk memberitakan kepastian hal itu. Orang yang mengatakan
al marhum bapak fulan,
al marhumah
ibu fulanah atau yang semisalnya tidak bermaksud memastikan atau
mengabarkan bahwa mereka termasuk orang yang mendapatkan rahmat. Namun
yang mereka maksudkan dengan hal itu adalah do’a dan harapan supaya
Allah merahmati mereka.

Ada perbedaan antara do’a dan berita. Oleh karena itu kita katakan fulan
rahimahullah (semoga Allah merahmati fulan), fulan
ghafarallah lahu (semoga Allah mengampuni fulan), fulan
‘afallahu ‘anhu (semoga Allah memaafkan fulan). Dan
tidak ada perbedaan dari sisi Bahasa Arab antara perkataan kita fulan al marhum dengan fulan rahimahullah. Karena jumlah (kalimat)
rahimahullah adalah
jumlah khabariyah, demikian juga
al marhum yang artinya orang yang mendapat rahmat juga
jumlah khabariyah.
Maka tidak ada perbedaan diantara keduanya yaitu isi dari keduanya jika
ditinjau dari sisi Bahasa Arab. Oleh karena itu orang yang melarang
perkataan fulan
al marhum wajib juga melarang perkataan fulan
rahimahullah.
Kesimpulannya, kita katakan bahwa tidak ada pengingkaran terhadap kalimat ini yaitu perkataan kita : fulan
al marhum, fulan
al maghfur lahu
dan yang semisalnya. Karena kita tidak mengabarkan bahwa Allah telah
merahmati fulan, Allah telah mengampuni fulan. Namun kita meminta dan
berharap kepada Allah supaya dia demikian. Maka ini termasuk kategori
pengharapan dan do’a bukan kategori pemberitaan. Ada perbedaan diantara
kedua hal ini.
(
Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 3, hal.135-136)
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer