bismillah_wudhu_toilet_kamar_mandiSebagian ulama berdalil dengan hadits berikut bahwa hukum membaca ‘bismillah’ di saat wudhu adalah wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah”.[1] Lalu bagaimana jika kita berwudhu di toilet, apakah diperbolehkan mengucapkan ‘bismillah’?
Syaikhuna –Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah-, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa di Saudi Arabia) ditanya, “Apa hukum atau pendapat terkuat mengenai ucapan basmalah saat (mulai) wudhu? Bagaimana kita mengucapkan basmalah sedangkan kita berwudhu di toilet?”

Jawab Syaikh hafizhohullah,
Mengucapkan bismillah saat wudhu telah disebutkan dalam beberapa hadits, walaupun haditsnya lemah.  Akan tetapi, jalur-jalur yang ada saling menguatkan satu dan lainnya. Hadits yang dimaksud adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah”.[2] Berdasarkan hadits ini, Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca ‘bismillah’ termasuk wajib wudhu (jika haditsnya shahih[3]). Artinya, jika ditinggalkan dengan sengaja, batal-lah wudhunya. Namun jika ditinggalkan karena lupa atau karena jahil (tidak tahu), maka wudhunya sah. Sedangkan, jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa mengucapkan ‘bismillah’ hanyalah sunnah. Jumhur menyatakan bahwa hukum mengucapkan ‘bismillah’ sebelum wudhu hanyalah sunnah, bukan wajib. Jumhur menganggap bahwa makna ‘لاَ وُضُوءَ’ (tidak ada wudhu) hanya menunjukkan penafian kesempurnaan, bukan menyatakan wudhunya tidak sah. Jumhur menafsirkan hadits seperti itu.
Sedangkan mengucapkan ‘bismillah’ di toilet yang tidak ada lagi tersisa najis, tempat tersebut hanyalah tempat menunaikan hajat, kemudian najis yang ada dibersihkan dengan air sehingga hilang dan tidak tersisa, maka hal ini tidak termasuk dalam istilah ‘الكُـنُـف والحُشوش’. Kedua istilah tersebut adalah untuk tempat yang masih terdapat najis dan tidak hilang.
Adapun untuk toilet yang ada saat ini, maka itu jelas berbeda. Najis yang ada yaitu kencing dan kotoran manusia pada toilet saat ini langsung bisa hilang setelah disiram dengan air, sehingga tidak tersisa apa-apa. Sehingga boleh saja mengucapkan ‘bismillah’ ketika wudhu meskipun di toilet. Na’am.
[Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh Sholeh Al Fauzan, kaset pertama, side B. Lihat link: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=178141]
Derajat Hadits Mengucapkan ‘Tasmiyah’ Ketika Wudhu[4]
Mengenai hal ini para ulama ada yang menshahihkan dan ada yang mendho’ifkannya, juga ada yang menghasankan mengingat terdapat jalur yang begitu banyak, meskipun dho’if namun saling menguatkan.
Imam Nawawi berkata,
وجاء في التسمية أحاديث ضعيفة ، وثبت عن أحمد بن حنبل رحمه الله أنه قال : لا أعلم في التسمية في الوضوء حديثاً ثابتاً
Ada beberapa hadits yang membicarakan tentang tasmiyah (sebelum wudhu), namun hadits-hadits tersebut dho’if. Imam Ahmad pernah mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada hadits shahih yang membicarakan tasmiyah ketika wudhu.” (Al Adzkar, 33, cetakan Darut Taqwa)
Ibnu Nujaim Al Hanafi dalam Al Bahr Ar Roiq (1: 61) berkata,
وان ضعُف ، ارتقى إلى الحسن بكثرة طرقه
“Walaupun dho’if, namun hadits tersebut naik hingga derajat hasan karena banyaknya jalan.”
Syaikh Al Abani (Irwaul Gholil, 81) dan Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad (dalam Kutub wa Rosail Abdul Muhsin Al ‘Abbad, 5: 74) menghasankan hadits tersebut.
Dari perselisihan penilaian hadits di atas, para ulama berbeda pendapat apakah mengucapkan basmalah saat wudhu wajib ataukah sunnah.
Yang berpendapat wajib:
  1. Al Lajnah Ad Daimah, fatawa no. 7757.
  2. Syaikh Al Albani, Tamamul Minnah (89).
  3. Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad, Kutub wa Rosail Abdul Muhsin Al ‘Abbad, 5: 65.
Yang berpendapat sunnah:
  1. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (1: 45)
  2. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Fatawan Nisa’ (29).
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
التسمية واجبة عند بعض أهل العلم ومُتأكدة عند الأكثر فيأتي بها وتزول الكراهـة
“Mengucapkan bismillah ketika wudhu adalah wajib menurut para ulama. Namun mayoritas ulama menganggapnya sunnah muakkad. Maka hendaklah tetap mengucapkan bismillah untuk menghindari hal yang tidak disukai.”
Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad berkata,
واختيار القول بالوجوب مع الذكر فيه الإحتياط والخروج من الخلاف
“Memilih pendapat wajib dirasa lebih baik agar lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan ulama.”
Yang dimaksud mengucapkan tasmiyah dalam pembahasan ini adalah mengucapkan “bismillah”. (Ats Tsamar Al Mustathob, 1: 16 dan Al Mulakhos Al Fiqhiy, 38)

Silakan lihat pula fatwa Syaikh Ibnu Baz di rumaysho.com: Berdzikir dengan Hati di Kamar Mandi.
Jangan lupa pula telusuri: Panduan Wudhu Praktis.

Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 23 Dzulhijjah 1432 H
www.rumaysho.com


[1] HR. Abu Daud no. 102, Tirmidzi no. 5, Ibnu Majah no. 397, dan Ahmad 3: 41
[2] Seperti takhrij sebelumnya.
[3] Padahal Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits yang membicarakan hal ini.
[4] Bahasan ini kami nukil sebagian dari link: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=99048

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers