Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui. Dan orangorang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. QS. An-Nūr [24]: 32–33
Zaman sekarang perzinaan menyebar di mana-mana, terlebih lagi dengan
kemajuan teknologi canggih berupa internet, HP (telepon genggam), dan
media elektronik lainnya, cukup melancarkan syahwat yang haram bagi
orang yang tipis imannya. Lalu bagaimana solusinya? Ikutilah kajian
berikut ini
Makna Ayat Secara Umum
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di berkata, “Allah memerintah
orang tua atau yang mewakilinya agar menikahkan anggota keluarganya yang
sendirian—yang belum menikah—baik dia pria, gadis, atau janda. Kerabat
dekat dan wali anak yatim hendaknya menikahkan mereka. Apabila dia
diperintah untuk menikahkan keluarganya, maka yang memerintah lebih
berhak untuk menikah juga.”
Hukum Menikah
Imam Nawawi v berkata, “Mana yang lebih utama, menikah atau tidak?
Sahabat kami (pengikut Imam Syafi’i) berkata, ‘Manusia dalam hal ini ada
empat macam:
1. Orang yang sangat kuat keinginan menikah dan mampu menikah, hendaknya dia menikah.
2. Orang yang tidak punya keinginan menikah dan tidak punya bekal untuk menikah, maka
dibenci menikah.
3. Orang yang punya keinginan menikah tetapi belum punya bekal untuk
menikah, dia dibenci menikah dan hendaknya berpuasa untuk membendung
syahwatnya.
4. Orang yang punya bekal untuk menikah tetapi tidak ingin menikah,
maka menurut Imam Syafi’i dan pengikutnya; sebaiknya dia tidak menikah
agar murni menjalankan ibadah, tetapi seandainya dia menikah pun tidak
dilarang. Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Syafi’i dan
pengikut Imam Malik berpendapat lebih utama apabila dia mau menikah.
Wallahu A’lam.’”
Keutamaan Menikah
Tidaklah Allah e dan Rasulullah n memerintah sesuatu melainkan
apabila diamalkan pasti berfaedah, demikian pula sebaliknya, bila
dilanggar pasti berbahaya. Menikah adalah bagian dari perintah-Nya
bahkan diamalkan oleh para utusan- Nya. Adapun di antara keutamaan
menikah:
1. Terpenuhi kebutuhan fitrah manusia
Bukankah setiap
manusia—yang kafir atau yang mukmin—jika sehat fisik dan akalnya dia
menyenangi wanita? Allah Yang Maha Belas kasihan kepada hamba-Nya
menunjukkan kita kepada jalan yang fitrah yang selamat dari kehancuran
yaitu dengan menikah.
......................
Keutamaan Menikah Pada Waktu Muda
Imam Nawawi berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wassallam
menganjurkan pemuda agar segera menikah. Hadits ini menganjurkan kita
agar menikah pada usia muda. Itulah tujuan utama menikah karena masa
muda paling nikmat dan lebih sedap bau mulutnya, lebih menarik, paling
indahnya pergaulan, lucu bicaranya, cantik dan tampan wajahnya, lembut
kulitnya, menggait suami untuk bersikap lembut kepadanya.”
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
November
(126)
- Shalat Zhuhur bagi Wanita di Hari Jum’at
- Hukum Mempunyai Rekening di Bank
- Saudariku.. Kenalilah Tuhanmu, Nabimu, Dan Agamamu...
- Hukum Puasa di Awal dan Akhir Tahun Hijriyah
- Kitab Baru: Al-Ibanah Karya Syaikh Muhammad Al-Imam
- Tips Bagaimana Mendapatkan Pasangan Idaman
- Da’i Ilallah, Pemilik Perkataan Terbaik
- Saudariku.. Kenalilah Tuhanmu, Nabimu, Dan Agamamu...
- Hukum doa akhir tahun dan doa awal tahun
- Melampaui Batas dalam Mengagungkan Orang Shalih
- Keutamaan Bulan Muharram
- Support untuk Jihad di Dammaj Yaman
- Keutamaan Bulan Muharram
- Hukum Makan Kelelawar
- Fitnah Wanita Menurut Said Bin Al Musayyib
- Mengucapkan ‘Bismillah’ Ketika Berwudhu di Toilet
- Tata Cara Shalat Istikharah
- Ini Dalilnya (10): Terapi Intensif bagi Pelaku Bid’ah
- Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah
- Hukum mengucapkan selamat tahun baru
- Hukum Bulan Madu
- Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?
- KISAH NABI DANIAL 'Alaihissalam
- Ini Dalilnya (11): Benarkah Rasulullah Tidak Khawa...
- Hukum Nadzar
- Kiat Menghafal Al Qur’an
- Memahami Dua Jenis Rezeki
- Shalat Jenazah
- Muharram
- Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat
- Rakaat Shalat Dhuha
- Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal dara...
- Tata Cara Pengurusan Jenazah [disertai gambar!] & ...
- Ucapan “al marhum fulan”
- Launching Website CintaSunnah.com | Website Pribad...
- Nikah Beda Agama
- Dosa-Dosa Yang Disegerakan Adzabnya
- Keutamaan Adzan
- Kritik Ritual Awal Tahun
- Berdakwah lewat Pesan Singkat
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … 6 (Pengaruh Syahwat)
- Masa Muda Taat, Masa Tua akan Allah Jaga
- Bernarkah Menjaga 99 Nama Asmaul Husna Akan Masuk...
- Memiliki Sifat Tawadhu’
- Lowongan Kerja Untuk Guru Diniyah Madrasah Aliyah ...
- Ini Mengikuti Sunnah Siapa?
- Hari Kebangkitan
- Ini Dalilnya (8): Pembagian Bid’ah yang Tepat
- (LENGKAP) JADWAL PEMULANGAN & TANGGAL KEDATANGAN J...
- Kisah 3 Orang Bani Israil: Pelajaran Mengenai Syukur
- Nikah peredam fitnah
- Memilih Pasangan Idaman
- Pelajaran dari kisah Luqman Al Hakim (2)
- INI DALILNYA (5): MAKNA SETIAP BID’AH ADALAH SESAT
- Islam Adalah Pertengahan
- Hubungan Seksual yang Terlarang
- Panduan Wudhu Praktis
- Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina
- Hukum Oral Seks
- Antara mencium Al Qur’an dan Hajar Aswad
- Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran
- Ini Dalilnya (6): Benarkah Pembagian Bid’ah Menjad...
- Bolehkah Mematikan Dering Hp Saat Shalat?
- Seputar Kata ‘Insya Allah’ (Jika Allah menghendaki)
- Sorotan Tajam Terhadap Perayaan Haul
- Lafal Ijab Kabul Akad Nikah
- Anggapan Sial terhadap Angka, Hari/Bulan Tertentu
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … (4)
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … 5 (Internet, HP, d...
- Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?
- Jujur Akan Menuai Berkah
- Hukum Sungkeman
- Hukum Sujud Kepada Manusia
- Ini Dalilnya (3): Tidak Semua yang Baru Berarti Bi...
- Air Zam-zam
- Kisah Perdebatan Al-Qadhi Al-Baqillani Dengan Raja...
- Ucapkanlah Alhamdulillah Sesudah Makan
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Hanya Allah Pemberi Rizqi
- Polemik Puasa Hari Sabtu
- Menghidupkan Sunnah, kenikmatan tiada tara
- Amalan Hari Tasyrik
- Memperlama Sujud Ketika Shalat Jamaah
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Mereka yang Berjalan T...
- Doamu Tak Kunjung Terkabul? Mungkin Ini Penyebabnya
- Daging Kurban Untuk Walimah Nikah
- Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah [8 Dzulhijjah]
- Hukum Mengucapkan “Halo” ketika Menjawab Telepon
- Logo Halal Pada Kemasan Produk Makanan
- Surat Terbuka untuk Saudariku Muslimah
- Bagi siapakah syariat ibadah kurban ?
- Kehormatanmu, Wahai Saudariku… 2 (Menjaga Kemuliaa...
- Pendalilan Habib Munzir dengan Perkataan Al-Baidha...
- Amalan Ringan yang Besar Pahalanya
- Sabar, Syukur, dan Istighfar
- Syarat Agar Hewan Sembelihan Menjadi Halal
- Takbiran Sebelum Idul Adha
- Ini Dalilnya (2): Jadikan Manhaj Salaf Sebagai Ruj...
- Jangan Sembarangan Memakai Wadah Plastik!
- Lowongan Kerja Untuk Guru Diniyah Madrasah Aliyah ...
- Cara KB yang Mudah Dan Sederhana [Selamat Mencoba!]
-
▼
November
(126)