Menanggapi berita Baru Saja Penyebar Kesesatan Ditugasi, Langsung 9 Buku Islam Dilarang, sebuah blog yang dipandegani dening Mantan Kyai NU menulis sebagai berikut:
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Penyitaan buku yang di lakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Hanjaya Candra SH beserta beberapa orang anggotanya itu jelas sewenang – wenang , mestinya melalui proses pradilan dulu  sebagaimana keputusan <MK sbb :

Jakarta (ANTARA News) – Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan kewenangan pelarangan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD dan pelarangan buku yang mengganggu ketertiban hukum harus melalui pengadilan.
“Ya kita harus menghormati putusan itu,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang, di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, ia enggan berkomentar banyak atas putusan itu karena belum membaca secara jelas isi dari putusan MK tersebut.
“Tetapi yang pasti bisa saya katakan bahwa putusan MK itu punya kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam putusan itu, menyebutkan penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambialihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang pasal 28H ayat 4 UUD 1945.
Uji materi UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum diajukan oleh Muhidin M Dahlan selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, M Chozin Amirullah selaku Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.
Atas permohonan tersebut, MK mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.
MK menyebut UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2900) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara tentang pengujian Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditolak.(*)
(R021/r009)
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Jadi menurut undang – undang negara kita sendiri , penyitaan itu melanggar  UU , apalagi menurut  al quran .
Mengapa hanya buku Islam yang mengobarkan jihad Islami itu yang di larang , sementara pengobar kemaksiatan dan kemungkaran, kebid`ahan dan kesyirikan di biarkan saja . Bahkan di terbit kan  beberapa  kali . Banyak buku – buku yang menghujat Islam di biarkan saja, banyak radio amatir yang menghujat Islam di biarkan . Banyak surat kabar yang menginjak – injak ajaran Allah di biarkan Buku – buku itu di Saudi arabia di biarkan terbit dan menyebar tapi tidak ada yang menjadi teroris karena baca buku itu. Ber arti alasan mereka yang menyita buku – buku itu di ada – adakan belaka.
Ikuti saja ayat Allah sbb  :
)وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللهُ  وَاللهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ(54)
Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.[1]
وَقَدْ مَكَرُوا مَكْرَهُمْ وَعِنْدَ اللَّهِ مَكْرُهُمْ وَإِنْ كَانَ مَكْرُهُمْ لِتَزُولَ مِنْهُ الْجِبَالُ(46)
Dan sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar padahal di sisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu. Dan sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya.[2]

[1] Ali imran 54
[2] Ibrahim 46
Read more: http://mantankyainu.blogspot.com/2011/10/mereka-sewenang-wenang-menyita-buku.html#ixzz1bQCRH84f


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers