Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Fadhilatusy Syaikh ditanya : Tentang hukum perkataan ( fulan al maghfur lahu), ( fulan al marhum) ?
Syaikh rahimahullah menjawab : Sebagian orang mengingkari orang yang berkata (fulan al maghfur lahu, fulan al marhum). Mereka mengatakan : Sesungguhnya kita tidak mengetahui, apakah mayit ini termasuk orang yang mendapatkan rahmat dan ampunan atau tidak ? Pengingkaran ini dibawa sesuai dengan tempatnya, yaitu jika orang tersebut memberitakan bahwa  mayit ini telah mendapatkan rahmat atau telah mendapatkan ampunan. Karena tidak boleh mengabarkan bahwa mayit ini termasuk orang yang telah mendapatkan rahmat atau ampunan tanpa ilmu.
Allah ta’ala berfirman :
” Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya.” (Al Israa : 36).
Akan tetapi orang tersebut tidak bermaksud untuk memberitakan kepastian hal itu. Orang yang mengatakan al marhum bapak fulan, al marhumah ibu fulanah atau yang semisalnya tidak bermaksud memastikan atau mengabarkan bahwa mereka termasuk orang yang mendapatkan rahmat. Namun yang mereka maksudkan dengan hal itu adalah do’a dan harapan supaya Allah merahmati mereka.
Ada perbedaan antara do’a dan berita. Oleh karena itu kita katakan fulan rahimahullah (semoga Allah merahmati  fulan), fulan ghafarallah lahu (semoga Allah mengampuni fulan), fulan ‘afallahu ‘anhu (semoga Allah memaafkan fulan). Dan tidak ada perbedaan dari sisi Bahasa Arab antara perkataan kita fulan al marhum dengan fulan rahimahullah. Karena jumlah (kalimat) rahimahullah adalah jumlah khabariyah, demikian juga al marhum yang artinya orang yang mendapat rahmat juga jumlah khabariyah. Maka tidak ada perbedaan diantara keduanya yaitu isi dari keduanya jika ditinjau dari sisi Bahasa Arab. Oleh karena itu orang yang melarang perkataan fulan al marhum wajib juga melarang perkataan fulan rahimahullah.
Kesimpulannya, kita katakan bahwa tidak ada pengingkaran terhadap kalimat ini yaitu perkataan kita : fulan al marhum, fulan al maghfur lahu dan yang semisalnya. Karena kita tidak mengabarkan bahwa Allah telah merahmati fulan, Allah telah mengampuni  fulan. Namun kita meminta dan berharap kepada Allah supaya dia demikian. Maka ini termasuk kategori pengharapan dan do’a bukan kategori pemberitaan. Ada perbedaan diantara kedua hal ini.
(Majmuu’  Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 3, hal.135-136)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers