Pertanyaan: Seandainya ada seorang wanita meninggal sedangkan di perutnya ada janin yang masih hidup. Apakah boleh bagi dokter membedah perutnya untuk mengeluarkan janin tersebut? Dan apa hukumnya seorang yang memukul janin tersebut karena tidak tahu hingga mati?

- – – -
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Jawab: (Hukum) membunuh janin di perut ibunya tidak boleh, ini termasuk membunuh jiwa yang diharamkan (untuk dibunuh). Adapun apakah boleh bagi dokter membedah perut seorang ibu untuk mengeluarkan janin (yang masih hidup)? Janin yang sudah sempurna dan masih bergerak boleh bahkan wajib (hukumnya), berdasarkan keumuman ayat

(ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعا )

“Barangsiapa yang membiarkan satu jiwa hidup pada hakekatnya ia telah membiarkan manusia semuanya hidup”
[ dari kaset: Jawaban atas pertanyaan Abu Rawahah ]
Sumber :  http://olamayemen.wordpress.com/2010/01/31/hukum-mengeluarkan-janin-yang-masih-hidup-dari-perut-wanita-yang-telah-meninggal/

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers