Hukum Shalat di Maqbarah (Pekuburan)

Oleh :  Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari –hafizhahullah-

Masalah : Hukum shalat di maqbarah (kuburan) yang di sana ada masjid

Jawab :
Terjadi khilaf ulama :
- Jumhur, berpendapat itu makruh dan tidak sampai membatalkan shalat, sebagaimana dinukil oleh Al Albani dari mereka.
- Berpendapat membatalkan shalat, merupakan pendapat Hanabilah, Ibnul Qayyim, Al Wadi’i, Ibnu Hazm, dalam Al Ihtiyarat Syaikhul Islam dan dinukil oleh Al Albani.
Tanbih (perhatian) :
Kata makruh di sini –sebagaimana pendapat Jumhur- bermakna tanzih, tidak sampai pada tingkatan haram.
Al Albani pada perincian beliau, mengatakan : “Kalau shalatnya karena kuburan di situ ia shalat, maka kalau bukan karena kuburan itu, ia tidak akan shalat di situ, dan dalam rangka tabarruk (mencari barakah) dengan kuburan di situ, maka ini yang haram dan membatalkan shalat sebagaimana kita rajihkan.
Adapun Al Albani, kalau shalatnya itu bukan karena kuburan itu dan bukan dalam rangka tabarruk dengan kuburan itu, akan tetapi, secara kebetulan ia shalat di situ dan bukan karena kuburan itu, maka Al Albani mengatakan sulit mengatakan bahwa shalatnya batal, meskipun beliau mengatakan batalnya meskipun dalam keadaan seperti ini, shalatnya muhtamal.
Inipun yang dimaksudkan Al Albani bahwa hanya sampai tingkatan makruh bukan berarti karohah tanzih, karena beliau mengatakan dalam Ahkamul Janaiz (hal. 273) : “Hadits ini dan dalil yang bersamanya menunjukkan dibencinya shalat di pekuburan, dan karahah yang dimaksud adalah kebencian sampai pada tingkatan haram, berdasarkan zhahir dari larangan pada sebagian hadits-hadits tersebut. Dan sebagian Ulama bahkan berpendapat batalnya shalat seseorang yang dilakukan di pekuburan karena larangan menuju batal/rusaknya perkara yang dilarang itu dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm”.
Berkata Ibnu Taimiyah yang dinukil oleh Al Albani: “Tidak sah shalat di pekuburan dan tidak sah pula shalat menghadap ke kuburan”.
Dan demikian juga Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.
Berkata Al Albani : “Dan Asy Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar, dan Ibnu Hazm meriwayatkan dari Al Imam Ahmad bahwasanya beliau berkata : “Barangsiapa yang shalat dipekuburan atau menghadap ke suatu kuburan, ia mengulangi shalatnya selamanya”.
Kesimpulannya :
Ini merupakan pendapat Al Imam Ahmad dan diambil para shahabatnya. Ini yang nampak dari zhahir larangan Hanabilah, yang merupakan pendapat Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, dan Asy Syaikh Muqbil.
[ Ahkamul Janaiz (hal. 273-274), cetakan terakhir, revisi, Maktabah Al Ma’arif, Tahdzirus sajid min ittikhadil masajid, karya Al Albani (hal. 43, dan 126-132), Asy Syarhul Mumti’ (2/232-236) ]
Kesimpulan akhir:
Hukumnya adalah makruh yang tidak sampai pada tingkatan haram, ini minimalnya. Wallahu a’lam, meskipun kita memandang yang rajih bahwa batal shalatnya dan haram.

Masalah: Masjid yang dimana kuburan itu ada di dalamnya

Jawab:
Sebagaimana diterangkan oleh Ulama Hanabilah (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al ‘Utsaimin, dsb.) mereka tidak membedakan antara pekuburan yang kosong dari masjid dengan pekuburan yang dibangun di atasnya masjid.
Hukumnya sama dengan orang yang shalat di suatu masjid yang mana masjid ini dibangun di atas kuburan.

Masalah : Berapa minimal kuburan yang ada sehingga hukumnya sah sebagai pekuburan (maqbarah) ?

Jawab :
Terjadi khilaf ulama
Pertama, minimal tiga kuburan.
Kedua, minimal satu kuburan sudah cukup.
Dan yang rajih adalah sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Al Utsaimin yaitu minimal satu, karena selama itu tanah pekuburan yang dipersiapkan jika sudah ada satu yang dikuburkan maka sudah sah sebagai pekuburan.
Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan dalam Al Ihtiyarat Al Ilmiyyah : “Bahwa khilaf ini, -apakah cukup hanya satu kuburan atau minimal tiga kuburan dianggap sebagai maqbarah- terjadi pada tanah pekuburan yang kosong dari masjid, adapun apabila maqbarah yang dimaksud ini di dalam masjid, maka tidak ada khilaf bahwa satu kuburan saja sudah cukup dengannya dianggap sebagai maqbarah”.
Jadi, kalau ada masjid dibangun di atasnya kuburan ataukah ada masjid kemudian dikuburkan seseorang di dalamnya, maka di sinilah dinamakan bahwa pekuburan tersebut di dalam masjid. Seseorang yang shalat di sana hukumnya sama dengan orang yang shalat di tanah pekuburan. Ini mencakup tanah pekuburan yang tidak ada masjidnya ataukah maqbarah yang ada di dalam masjid, baik kuburan tersebut ketika shalat di hadapannya, ataukah di belakangnya, di kanan / kirinya, sama saja, dia dikatakan shalat di maqbarah, karena haditsnya umum/mutlak.
Dalilnya hadits Abu Sa’id :
“Bumi ini seluruhnya adalah masjid, kecuali kuburan dan wc”.
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau rahimahullah mengatakan : “Sanadnya jayyid”. Dan juga mengatakan : “Barangsiapa yang melemahkan hadits ini, maka ia belum mengumpulkan jalan-jalannya secara keseluruhan”. (Lihat Kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim)
Dan Asy Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Ahkamul Janaiz (hal. 270) : “Dan hadits ini dilemahkan dengan illah adanya irsal atau inqitha’ di sanadnya dan ini bukanlah sesuatu yang berarti / tidak dianggap, dan kalau seandainya diterima bahwasanya irsal, maka ini dalam satu sanad. Maka sungguh hadits ini telah datang dari sanad yang lain yang selamat dari irsal dan sanad yang selama ini sesuai dengan persyaratan Al Imam Muslim.
Juga Asy Syaikh Muqbil dalam Ash Shahihul Musnad (I/277-278), Di akhir pembahasan beliau mengatakan : “Inilah hasil akhir dari tahqiq sanad hadits ini, yaitu sanadnya shahih, dan barang siapa yang merajihkan irsal, maka dia belum mengumpulkan jalan-jalannya secara menyeluruh”.
Demikianlah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syaikh Al Albani, dan Asy Syaikh Muqbil –rahimahumullah- mengatakan hadits ini adalah dalil yang terkuat yang dimiliki yang menunjukkan batalnya shalat di pekuburan, karena dengan jelas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan kuburan dan wc, ditambah dalil-dalil yang lain.
Hikmah dilarangnya shalat di pekuburan
Disebutkan oleh Al ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/234) dalam rangka menutup celah untuk menuju penyembahan kuburan atau menutup celah menuju tasyabbuh kepada orang-orang yang menyembah kepada kuburan (musyrikin).
Dan sebelumnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menyatakan seperti ini dan dibenarkan oleh asy Syaikh Al Albani.
(Al Ikhtiyarat al Ilmiyyah dalam Ahkamul Jana’iz (h. 274) dan secara meluas salam Tahdzirus Sadid lengkap dengan dalil-dalilnya).
Ini pendapat yang rajih dilarangnya shalat di pekuburan.
Dan disana ada pendapat yang lain yang merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanafiyyah, bahwasanya hikmah dilarangnya shalat di maqbarah karena dikhawatirkan adanya najis di pekuburan tersebut, berupa nanah, maupun darah mayit yang dikubur di situ.
Dan ini adalah pendapat yang marjuh (lemah).
Di antara yang menunjukkan marjuhnya adalah seperti yang ditunjukkan oleh Al Utsaimin dalam asy Syarhul Mumti’ (2/235) : “Kekhawatiran itu bagaimana mungkin dibenarkan padahal asalnya membongkar kuburan itu haram. Dan mayit itu sudah dikuburkan di dalamnya kemudian kalau disana ada nanah dan semacamnya, maka orang yang shalat di kuburan misalnya, tidak mungkin shalat di tempat yang bernajis, apakah kemudian bila ada yang mengatakan shalat di maqbarah yang selalu dibersihkan berarti boleh!
Kemudian kalau dengan alasan itu –nanah-, siapa yang mengatakan bahwa itu najis karena suci.”
Kesimpulannya, ini adalah pendapat yang marjuh.

Masalah : Shalat menghadap ke maqbarah/pekuburan?

Jawab :
Yang rajih hukumnya haram. Kalaupun makruh sampai tingkatan haram. Pendapat ini dirajihkan oleh Al Utsaimin.
Dan telah dinukilkan dari Syaikhul Islam dalam al Ikhtiyarat juga al Imam Ahmad yang diriwayatkan Ibnu Hazm dari Ahkamul Janaiz, mengatakan : “Barangsiapa yang shalat kepada kuburan atau menghadap ke suatu kuburan.”
Begitu pula Syaikhul Islam dalam al Ikhtiyarat, mengatakan : “Dan tidak sah shalat di pekuburan dan tidak sah pula shalat menghadap ke tanah pekuburan.”
Adapun Syaikh al Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ (2/274) beliau mengatakan : “Maka yang shahih dalam masalah ini, haramnya shalat ke maqbarah. Dan kalau seandainya dikatakan ada yang berpendapat tidak sahnya shalat menghadap ke maqbarah, maka pendapat ini memiliki sisi kebenaran”.
Kemudian beliau menyebutkan dalil, dikarenakan an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shahih dalam hadits Abu Marfat Al Ghanawi diriwayatkan oleh al Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تجلسوا على القبور ولا تصلى عليها
“Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian shalat menghadap kuburan”.
Maka dari hadits ini, Al-Utsaimin mengatakan selanjutnya,
“Maka ini menunjukkan haramnya shalat menghadap ke kuburan atau ke beberapa kuburan atau menghadap ke satu kuburan, dan karena illah/hikmah dari larangan shalat di pekuburan dengan hikmah itu ada pada shalat yang menghadap kuburan. Maka selama seseorang menghadapkan tubuh dan wajahnya ke satu kuburan atau ke tanah pekuburan dengan menghadapkan/arah tubuh kepadanya, dikatakan orang yang melihatnya mengatakan : “Ia shalat menghadap ke kuburan/maqbarah”. Maka sesungguhya dia masuk dalam larangan, maka jika dia masuk dalam larangan itu maka tidak sah shalatnya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تجلسوا على القبور ولا تصلى عليها
“Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian shalat menghadap kuburan”.
Sisi pendalilannya, maka larangan disini adalah karena shalatnya menghadap ke kuburan. Maka jika dia shalat ke suatu kuburan, maka telah terkumpul pada amalan ini dua perkara, yaitu ketaatan –dalam shalat- dan maksiat –larangan-. Dan perbuatan seperti ini tidak mungkin seseorang mendekatkan diri dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sekaligus taat dan maksiat.
Jika ada orang yang mengatakan : “Apa yang menjadi batas pemisah antara orang yang shalat dengan maqbarah sehingga dia tidak masuk kategori orang yang shalat menghadap ke maqbarah?”
Kami katakan: “Tembok merupakan pemisah -sehingga keluar dari larangan- kecuali jika tembok itu merupakan dinding pekuburan itu sendiri, maka ada sedikit keraguan pada diri kita bahwa itu dianggap sebagai pemisah, tetapi jika tembok/dinding itu merupakan pemisah antara engkau dengan pekuburan itu, maka ini tidak ada keraguan bahwa tidak ada larangan baginya. Demikian pula bila di antara engkau dengan kuburan tersebut ada jalan, maka tidak ada larangan disitu atau antara engkau dengan kuburan itu ada jarak yang dengan jarak itu kamu tidak masuk kategori orang yang shalat menghadap ke kuburan.
Dhabitnya, sebagian yang lainnya memberikan batasan/ukuran jarak antara orang dengan sutrah (pembatas).
Maka berdasarkan pendapat ini, maka jaraknya itu dekat, akan tetapi pendapat ini tidak ada keraguan bahwa tetap ada persangkaan bahwa shalatnya menghadap ke kuburan. Karena sesungguhnya orang jika ia melihat engkau shalat dan jarak antara engkau dengan pekuburan itu Cuma tiga hasta saja dan tidak ada tembok yang membatasi/memisah, maka perbuatan itu akan menimbulkan persangkaan bahwa engkau shalat menghadap ke kuburan.
Jika demikian, yang menjadi ukuran adalah adanya masafah (pembatas) yang mana diketahui dari pembatas jarak itu bahwa engkau tidak shalat menghadap ke kuburan.
(Asy Syarhul Mumti’ 2/247-248)

Masalah : Bagaimana dengan masjid yang dibangun di suatu tempat yang dikelilingi oleh kuburan?

Permasalahan ini berarti di dalam masjid kos0ng dari kuburan. Adapun sah tidaknya shalat di masjid yang dikelilingi oleh kuburan sampai seandainya di bagian depannya saja.
Maka hukumnya selama tidak ada dinding lain antara masjid dan pekuburan itu dinding pemisah, jadi dinding masjid itu sebagai satu-satunya pembatas.
Asy Syaikh Muqbil –rahimahullah- dalam Ijabatus Sail (hal. 200) berkata:
“Apabila kuburan-kuburan tersebut mengelilingi masjid akan tetapi di luar dinding masjid, maka shalatnya sah”.
Dan ini sepertinya juga merupakan zhahir dari perkataan asy-Syaikh al-‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ (2/247) yang telah kita nukilkan, meskipun tidak berbicara langsung tentang ini, tapi kalau kita memperhatikan ucapan beliau, kita pahami maka itupun belum cukup, karena beliau berkata :
“Kalau antara engkau dan maqbarah itu ada dinding maka cukup”.
Sementara dari perkataan beliau ini, “cukup” maka berarti seandainya shalat di dalam masjid kemudian di depannya ada kuburan, maka sudah ada dinding masjid yang memisahkan.
Hanya saja, kalaupun seandainya kita mengatakan, insya Allah ini cukup untuk kita mengatakan bahwa shalat seseorang di masjid itu tetap sah dan tidak batal karena sudah ada dinding masjid sebagai pemisah.
Akan tetapi, bagaimana hukum shalat di situ?
Karena disana terdapat atsar dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih, sebagaimana kata Asy Syaikh Al Albani –rahimahullah- :
“Bahwasanya Anas yakrah (membenci) dibangunnya masjid di antara kuburan”.
Sementara hukum asalnya secara bahasa, kata “karahah” dalam Al Qur’an, As Sunnah dan kalam salaf maknanya adalah “tahrim”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al Ihtiyarat Al Ilmiyyah menukilkan dari Al Amidi dan yang lainnya,
“Tidak boleh shalat dalam masjid yang kiblatnya menghadap/di depannya ada kuburan. Sampai ada pemisah yang lain”.
Dan sebagian Ulama Hanabilah berkata:
“Bahwa ini adalah nash dari Al Imam Ahmad”.
Maknanya tidak boleh shalat disitu jika pemisahnya hanya dinding masjid itu, dan hal itu dibenci.
Kemudian Asy Syaikh Al Albani –rahimahullah- setelah menukilkan semua itu, mengatakan dalam Tahdzirus Sajid (hal. 92, 127, 129) :
“Dan inilah yang dekat, tidak bolehnya membangun masjid di antara pekuburan kecuali ada dinding lain selain dinding masjid itu sebagai pemisah, karena ini lebih memutuskan celah untuk kesyirikan”.
Kesimpulan pembahasan ini
Pertama, jangan membangun masjid di antara kuburan, kecuali ada dinding lain selain tembok masjid itu.
Kedua, jangan shalat di masjid tersebut, selama kita dengar bahwa Anas bin Malik membenci hal itu, juga nash dari Al Imam Ahmad dan dibenarkan oleh para Ulama lainnya.
Akan tetapi kalau ada yang shalat disitu, shalatnya sah/tidak? –Wallahu a’lam- sulit bagi kita karena sudah ada dinding masjid yang memisahkan. Sebagaimana perkataan Asy Syaikh Muqbil –rahimahullah- bahwa shalatnya sah dan juga dari zhahir perkataan Asy Syaikh Al ‘Utsaimin –rahimahullah-.
Sumber : Transkrip Dars Fiqih Ma’had Minhajus Sunnah Muntilan dari Kitab Asy Syarhul Mumti’ oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari –hafizhahullah-
Sumber URL :  http://kautsarku.wordpress.com/2009/03/05/hukum-shalat-di-maqbarah-pekuburan/
* * *

Hukum Shalat di Masjid Nabawi di mana terdapat Kuburan Nabi di dalamnya

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari


Setelah membaca pembahasan “Problema Anda” tentang larangan shalat di area pekuburan (termasuk masjid yang dibangun di atas kuburan) dan shalat menghadap kuburan, banyak pembaca setia majalah Asy Syariah yang menanyakan hukum shalat di masjid Nabawi di Madinah mengingat kuburan Rasulullah n berada di dalam masjid.
Alhamdulillah wabihi nasta’in. Permasalahan ini telah dikaji oleh beberapa ulama besar diantaranya Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullahu.
Kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t :“Jika ada yang mengatakan: kita sedang diliputi problem terkait dengan kuburan Rasulullah n yang ada sekarang, karena berada di tengah masjid Nabawi, bagaimana jawabannya? Kami katakan, jawabannya ditinjau dari beberapa sisi sebagai berikut:

1. Masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan, bahkan dibangun pada masa hidup beliau n

2. Nabi n tidak dikuburkan di dalam masjid sehingga dikatakan bahwa ini adalah penguburan orang-orang shalih di dalam masjid, bahkan beliau dikuburkan di dalam rumahnya.1
3. Perbuatan memasukkan rumah-rumah Rasulullah n termasuk rumah ‘Aisyah x ke dalam masjid (ketika perluasan masjid) bukan dengan kesepakatan para shahabat g,, bahkan hal itu terjadi setelah meninggalnya kebanyakan shahabat dan tidak tersisa dari mereka kecuali sedikit, yaitu sekitar tahun 94 H. Dengan demikian berarti hal itu bukan termasuk di antara perkara-perkara yang dibolehkan oleh para shahabat atau yang disepakati oleh mereka. Bahkan sebagian mereka (yang mendapati kejadian itu) mengingkarinya, dan juga diingkari oleh Sa’id bin Al-Musayyib2 dari kalangan tabi’in.
4. Kuburan tersebut tidak dikategorikan berada dalam masjid meskipun setelah perluasan dan dimasukkan di dalamnya, karena kuburan tersebut berada di dalam kamar tersendiri terpisah dari masjid, jadi masjid Nabawi tidak dibangun di atasnya. Oleh karena itu dibuatkan 3 dinding yang mengelilingi kuburan tersebut dan dindingnya dijadikan menyimpang dari arah kiblat yaitu dengan bentuk segitiga, sudutnya ditempatkan pada sudut utara masjid, dimana seseorang yang shalat tidak akan menghadap ke kuburan tersebut karena posisi dindingnya yang menyimpang (dari arah kiblat). (Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabittauhid, 1/398-399).

Dengan demikian jelas bagi kita bahwa masjid Nabawi tidak termasuk dalam kategori masjid yang dibangun di atas kuburan yang dilarang shalat di dalamnya. Begitu pula orang yang shalat di dalamnya tidak akan jatuh dalam kategori shalat menghadap ke kuburan yang dilarang, karena bentuk dinding yang mengelilinginya sebagaimana dijelaskan di atas.
Kalaupun seandainya masih tersisa kejanggalan mengingat bahwa bagaimanapun juga kuburan tersebut telah menjadi bagian dari masjid maka jawabannya sebagaimana kata Asy-Syaikh Al-Albani t pada pasal terakhir dari kitabnya yang berjudul Tahdzirus Sajid min Ittikhadzil Quburi Masajid (hal. 133-137): “Kemudian ketahuilah bahwa hukum yang telah lewat3 mencakup seluruh masjid baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun baru, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Maka tidak diperkecualikan dari larangan shalat di masjid yang ada kuburannya kecuali masjid Nabawi yang agung, karena keutamaannya yang khusus yang tidak didapatkan pada masjid-masjid lain yang dibangun di atas kuburan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah n:


صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِي هَذاَ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْماَ سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ (فَإِنَّهُ أَفْضَلُ)

“Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di masjid-masjid yang lain kecuali Masjidil Haram, (karena shalat di Masjidil Haram lebih utama).”4
Begitu pula sabda beliau n:

ماَ بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِياَضِ الْجَنَّةِ

“Antara rumahku dan mimbarku merupakan taman dari taman-taman jannah (surga).”5

Serta keutamaan-keutamaan lainnya. Jika demikian, kalau dikatakan bahwa shalat di masjid Nabawi dibenci (terlarang) maka berarti menyamakan masjid Nabawi dengan masjid-masjid lainnya serta meniadakan/menghapuskan keutamaan-keutamaan yang dimilikinya, dan tentu saja sangat nyata bahwa hal ini tidak boleh.
Makna (hukum) ini kami petik dari perkataan Ibnu Taimiyyah yang telah lewat pada hal. 125-126 ketika menjelaskan sebab dibolehkannya melaksanakan shalat yang memiliki sebab pada waktu-waktu terlarang.

Jadi sebagaimana dibolehkan shalat (yang memiliki sebab) pada waktu-waktu yang terlarang dengan alasan bahwa pelarangan dari shalat tersebut berarti menyia-nyiakannya manakala tidak mungkin untuk meraih keutamaannya dikarenakan waktunya akan berlalu6, maka demikian pula shalat di masjid Nabi n. Kemudian saya mendapati Ibnu Taimiyyah menegaskan hukum ini pada kitabnya yang berjudul Al-Jawab Al-Bahir fi Zuril Maqabir (22/1-2): “Shalat di masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan terlarang secara mutlak7. Lain halnya dengan masjid Nabi n karena shalat di dalamnya bernilai seribu shalat (di masjid-masjid lain) dan masjid ini dibangun di atas ketaqwaan, di mana kehormatannya (kemuliaannya) terpelihara pada masa hidup beliau n dan masa Al-Khulafa`ur Rasyidin, sebelum dimasukkannya kamar (rumah) tempat penguburan beliau n sebagai bagian dari masjid. Dan hanyalah sesunggguhnya (perluasan masjid dengan) memasukkan kamar tersebut sebagai bagian dari masjid terjadi setelah berlalunya masa para shahabat.”
1Yaitu di rumah Aisyah x
2Yang dijuluki oleh sebagian ulama sebagai sayyiduttabi’in (pemimpin tabi’in) t
3 Yaitu larangan shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan.
4 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim serta yang lainnya dari hadits Abu Hurairah z. Juga diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad dari hadits Ibnu ‘Umar c, dan tambahan yang ada (yaitu yang berada antara 2 tanda kurung) adalah riwayat Ahmad. Kemudian hadits ini diriwayatkan Ahmad dari banyak jalan periwayatan serta memiliki banyak penguat yang semakna dengannya dari beberapa shahabat yang lain. (Hasyiyah (catatan kaki) Tahdzirus Sajid)
5 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, serta yang lainnya dari hadits Abdullah bin Zaid Al-Mazini, dan hadits ini mutawatir sebagaimana kata As-Suyuthi…. (Hasyiyah TahdzirusSajid). Pada hasyiyah kitab tersebut tidak lupa pula Asy-Syaikh Al-Albani t mengingatkan bahwa lafadz (قَبْرِي) sebagai pengganti lafadz (بَيْتِي) dengan makna: “Antara kuburanku dan mimbarku….”, adalah kekeliruan sebagian perawi hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm, Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyyah, Al-’Asqalani (yaitu Al-Hafidz Ibnu Hajar -pen) dan yang lainnya.
6 Misalnya seseorang berwudhu pada waktu matahari sudah menguning menjelang terbenam, kalau dia dilarang shalat sunnah wudhu sampai matahari terbenam berarti dia akan kehilangan keutamaan karena waktunya akan berlalu.
7 Yaitu tanpa batasan masjid-masjid tertentu, jadi larangannya mencakup seluruh masjid.
Sumber URL :  http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=282

Rabu, 02 Maret 2005 - 05:33:21,  Penulis : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini
Kategori : Problema Anda
Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya
[Print View] [kirim ke Teman]
Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad
Berkaitan dengan permasalahan ini maka perlu dibahas dari dua sisi:
1. Shalat di area pekuburan.
2. Shalat menghadap ke kuburan.
Masalah shalat di atas area pekuburan, hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim (hal. 467): “Para fuqaha telah berbeda pendapat mengenai shalat di area pekuburan, (hukumnya) haram atau makruh? Jika dikatakan haram maka apakah shalatnya tetap sah (meskipun pelakunya berdosa) atau tidak? Yang masyhur di kalangan kami1 bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah (batal).”
Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata di dalam kitab yang sama pada hal. 460 berkenaan dengan masjid yang dibangun di atas kuburan2: “Aku tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) tentang dibencinya shalat di masjid tersebut dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami shalat (tersebut) tidak sah (batal) karena adanya larangan dan laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perkara itu.”
Jadi shalat di area pekuburan (tanpa masjid) begitu pula di masjid yang dibangun di atas kuburan hukumnya haram menurut pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah mengikuti pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hazm darinya dan dibenarkan (dirajihkan) oleh Ibnu Hazm. (Lihat Ahkamul Janaiz karya Al-Albani rahimahullah hal. 273-274). Dan pendapat ini dirajihkan (dipilih) pula oleh Syaikhul Islam rahimahullah sebagaimana dalam Al-Ikhtiyarat Al-’Ilmiyyah hal. 25, Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (2/134), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/232-236) dan Syarh Bulughul Maram (kaset).3 Begitu pula Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan batalnya shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan dalam Zadul Ma’ad (3/572) dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam Ijabatus Sail hal. 200.
Para ulama rahimahumullah mengatakan haram dan shalatnya batal berdasarkan 3 dalil:
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462-463, Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 270, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/277-278), bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Bumi itu semuanya merupakan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.”
2. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِياَئِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat Yahudi dan Nashara dikarenakan mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Al-Bukhari no. 435 dan Muslim no. 529) Syaikhul Islam rahimahullah dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462 berkata: “Termasuk di antaranya shalat di pekuburan meskipun tidak ada bangunan masjid di sana, karena hal itu juga masuk dalam kategori menjadikan kuburan sebagai masjid sebagaimana kata ‘Aisyah radhiallahu ‘anha4: “Kalau bukan karena hal itu maka sungguh kuburan Rasulullah akan ditampakkan5, akan tetapi beliau khawatir (takut) kuburannya akan dijadikan masjid.” Dan bukanlah maksud ‘Aisyah radhiallahu ‘anha pembangunan masjid semata, karena para shahabat radhiallahu ‘anhum tidak akan melakukan pembangunan masjid di sisi kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi maksud Aisyah radhiallahu ‘anha adalah kekhawatiran bahwa orang-orang akan melakukan shalat di sisi kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setiap tempat yang dimaksudkan untuk shalat padanya berarti telah dijadikan masjid. Bahkan setiap tempat shalat maka itu dinamakan masjid meskipun tidak ada bangunan masjidnya, sebagaimana kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam6: “Telah dijadikan bumi bagiku sebagai masjid (tempat shalat) dan alat untuk bersuci (dengan tayammum).”
3. Alasan bahwa shalat di area pekuburan dimungkinkan sebagai wasilah yang menyeret kepada penyembahan kuburan atau tasyabbuh (menyerupai) para penyembah kubur.
Kemudian perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaan antara area pekuburan yang penghuni (kuburan)nya baru satu, atau dua, dan seterusnya. Yang jelas kalau suatu area tanah tertentu telah disediakan untuk pekuburan maka jika telah ada satu mayat yang dikuburkan berarti telah menjadi pekuburan. Ini menurut pendapat yang kuat (rajih) yang dipilih oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (2/134), Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha (hal. 460) dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/235)7. Dan hukum ini berlaku sama saja selama dia shalat di area pekuburan, baik kuburannya di hadapan orang yang shalat, di sampingnya atau di belakangnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Ikhtiyarat hal. 25 dan Syarh Bulughul Maram (kaset).
Begitu pula halnya dengan shalat di masjid yang dibangun di atas satu kuburan atau lebih, sama saja baik kuburannya di depan orang yang shalat atau tidak. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram (kaset) berkata: “Demikian pula hukumnya kalau suatu masjid dibangun di atas suatu kuburan karena masjid itu masuk dalam kategori area pekuburan, mengingat bahwa ketika kuburannya dalam masjid maka berarti masjid itu telah menjadi tempat pekuburan.
Adapun jika suatu mayat dikuburkan dalam masjid (yang telah dibangun lebih dulu) maka wajib hukumnya untuk membongkar kuburan tersebut kemudian dipindahkan ke pekuburan kaum muslimin dan tidak boleh dibiarkan tetap dalam masjid. Namun shalat di dalam masjid tersebut tetap sah selama kuburannya bukan di depan orang yang shalat, karena jika demikian (kuburannya di depan orang yang shalat –red) maka shalatnya batal.”
Apa yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas bahwa shalat menghadap ke kuburan8 tidak sah merupakan pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni (2/50), Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat hal. 25, Ibnu Hazm dan ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan darinya oleh Ibnu Hazm sebagaimana dalam Ahkamul Janaiz hal. 273-274. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/247) setelah beliau menegaskan haramnya shalat menghadap ke pekuburan dan pendapat yang mengatakan makruh adalah marjuh (lemah), kemudian beliau berkata: “Kalau dikatakan bahwa shalatnya tidak sah maka sungguh sisi kebenarannya kuat, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits Abi Martsad Al-Ghanawi radhiallahu ‘anhu:
لاَ تَجْلِسُوْا عَلىَ الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan haramnya shalat menghadap ke area pekuburan atau ke kuburan-kuburan atau ke satu kuburan (sekalipun). Dan juga karena alasan dilarangnya shalat di area pekuburan terdapat pula pada shalat menghadap ke kuburan. Maka selama seseorang masuk dalam kategori shalat menghadap ke kuburan atau ke area pekuburan berarti dia telah masuk dalam larangan. Jika demikian maka shalatnya tidak sah berdasarkan hadits (di atas): “Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan.” Jadi larangan menghadap ke kuburan khusus ketika shalat, maka barangsiapa shalat menghadap ke kuburan berarti terkumpul pada amalannya antara ketaatan dan maksiat, dan tidak mungkin seseorang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara demikian.
Jika ditanyakan apa yang dianggap batas pemisah antara dia dengan kuburan? Kami katakan: Dinding merupakan pemisah, kecuali jika itu dinding pekuburan maka ada sedikit keraguan dengannya. Namun jika ada dinding lain yang memisahkan antara kamu dan pekuburan maka tidak ada keraguan lagi bahwa itu tidak masuk dalam larangan. Demikian pula jika antara kamu dan pekuburan ada jalan, atau antara kamu dan pekuburan ada jarak pemisah, yang sebagian ulama menyatakan seperti jaraknya pembatas shalat. Berdasarkan ini berarti jaraknya dekat. Namun ini tetap menyisakan keraguan, karena seseorang yang melihat engkau shalat sementara di depanmu ada pekuburan sejarak 3 hasta tanpa dinding pemisah, dia akan menyangka engkau shalat menghadap ke kuburan. Jika demikian berarti butuh jarak yang cukup, yang dengannya diketahui bahwa engkau shalat tidak menghadap ke kuburan.”
Jika demikian maka apabila ada masjid yang dikelilingi oleh kuburan dari luar dinding masjid (termasuk di depannya) maka shalat di dalamnya sah, dan hal ini telah ditegaskan oleh Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Ijabatus Sail hal. 200. Sementara itu sebagian ulama Hanabilah dan dinukilkan dari Al-Imam Ahmad (berpendapat) bahwa tidak boleh shalat di masjid yang di depannya ada kuburan hingga ada dinding lain selain dinding masjid sebagai pemisah (lihat Al-Ikhtiyarat hal. 20). Dengan demikian, sebaiknya menghindari shalat di masjid tersebut jika ada masjid lain, meskipun shalat di situ tetap sah sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil rahimahumallah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Maksudnya kalangan fuqaha Hanabilah (pengikut madzhab Al-Imam Ahmad).
2 Dalam arti kuburannya di dalam masjid.
3 Syarah hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang akan disebutkan nanti.
4 Setelah Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan hadits di atas: “Allah melaknat …. dst.”
5 Artinya beliau akan dikuburkan di luar rumah, di pekuburan Baqi’ misalnya, bersama para shahabat radhiallahu ‘anhum. Lihat Al-Qaulul Mufid syarah Kitabut Tauhid (1/347) karya Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah.
6 HR. Al-Bukhari no. 330 dan Muslim no. 520 dari Jabir radhiallahu ‘anhu.
7 Karena ada sebagian ulama menganggap bahwa yang dilarang adalah bila sudah ada 3 kuburan atau lebih.
8 Dalam arti dia di luar area pekuburan.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers