Pengutip: Abu Abdirrahman Agi Sumarta al-Padangi
Masing-masing dari Imam Empat (Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad -rahimahumullah-) melakukan ijtihad sesuai dengan hadits yang telah sampai kepadanya. Maka terjadinya perbedaan pendapat di antara mereka mungkin-mungkin saja, bahkan wajar-wajar saja, karena ada imam yang sudah mendengar hadits tertentu, sementara imam yang lain belum mendengar hadits tersebut. Hal itu disebabkan hadits-hadits waktu itu belum ditulis dan dirangkum secara khusus, dan para penghafal hadits telah berpencar-pencar di berbagai negeri. Ada yang di Hijaz, Syam, Irak, Mesir, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Mereka hidup di suatu zaman dimana transportasi sangat sulit. Untuk itu kita lihat Imam Syafi'i sendiri telah meninggalkan pendapatnya yang lama (yang disebut dengan Al-Qaulul Qadim) ketika pindah ke Mesir dari Irak dan memperhatikan hadits-hadits yang baru dia dengar.
Ketika kita melihat Imam Syafi'i berpendapat bahwa wudhu' bisa batal karena menyentuh wanita (yang mahram, kalau yang bukan mahram kapan pun tidak boleh bersentuhan dengannya,-red) sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu', maka kita harus kembali kepada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala -yang artinya-, “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah(Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (untukmu) dan lebih baik akibatnya.” [QS.An-Nisaa':59]
Karena kebenaran tidak mungkin lebih dari satu, sehingga tidak mungkin hukum menyentuh wanita tadi membatalkan wudhu, dan tidak membatalkannya. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau adalah sebaik-baik penafsir Al-Qur'an, pernah mengetepikan kaki 'Aisyah di waktu malam, padahal beliau sedang shalat [-lihat- HR.al-Bukhari]
Jika Imam Syafi'i (dan Imam madzhab lainnya, red) mendengar hadits ini atau jika hadits tersebut dianggap shahih (oleh beliau), maka ia tidak akan mengatakan bahwa wudhu batal karena menyentuh lain jenis, sebagaimana ia (Imam Syafi'i) telah mengatakan -yang artinya-, “Kalau ada hadits shahih, itulah madzhabku!”
Dan kita juga hanya diperintahkan mengikuti Al-Qur'an yang diturunkan Allah dan berbagai keterangan gamblang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melalui hadits-hadits shahihnya, sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla -yang artinya-, “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran daripadanya.” [QS. Al-A'raf:3]
Maka seorang Muslim/muslimah yang mendengarkan hadits shahih tidak boleh menolaknya, karena hal itu bertentangan madzhab Imam Syafi'i (dan madzhab para Imam lainnya,red). Para imam madzhab telah melakukan ijma' untuk mengambil hadits shahih dan meninggalkan setiap pendapat yang bertentangan dengan hadits shahih tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan dalam bukunya Raf 'ul Malaam 'Anil A'immatil A'laam hal-hal yang baik tentang para Imam tersebut. Dan siapapun yang berbuat kekeliruan (dalam berfatwa) di antara mereka akan mendapat satu pahala dan jika benar akan mendapat dua pahala, dan itu dilakukan setelah berijtihad. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mengasihi para Imam dan memberinya pahala. Wallhu a'lam.
Sumber rujukan : Buku “Imam Syafi'i Menggugat Syafi'iyyah”, karya al-Ustadz Abu Umar Basyir hafidzahullah, Rumah Dzikir: Solo
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2010
(380)
-
▼
September
(76)
- Refleksi
- Dzikir Pagi dan Sore - أذكار الصباح والمساء
- Meneladani Sahabat Nabi, Jalan Kebenaran
- Hukum tertinggal shalat karena pekerjaan
- Ya Allah Engkaulah kekasih Sejatiku
- Bejana Dari Kayu
- Menikahi Gadis Culun, Yang Tak Kenal “Pacaran”
- Mengenal Imam Syafi’i -Rahimahullah- Lebih Dekat
- Bagaimana tata Cara Shalat Dalam Kereta?
- Kisah Umar Dengan Seseorang Yang Shalat Semalam Su...
- Adab Bertanya
- Mati Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat
- Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampa...
- Apakah Anda Ingin Kaya?Segeralah Menikah!
- Ringkasan Kitab Adab Zifaf (Etika Pernikahan)
- Muslimah Cantik Bermahkota Rasa Malu
- Bolehkah Dokter Berfatwa?
- Jangan Lihat Tampangnya
- Hanya Lima Puluh Menit Dalam Sehari
- Wahai Saudaraku Sadarilah Realita Ini
- Tiga Kriteria Manusia yang Tidak Layak Menjadi Tel...
- Menyingkirkan Najis Ketika Shalat
- Nasihat Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad [Adakah yang ...
- Sahkah Shalat Dengan Pakaian Terkena Bercak Darah
- Fitnah Kubur
- Kaidah Dalam Ibadah
- Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Ahlus Sunnah wal Jama'ah
- Perkataan Para Ulama tentang Madzhab 1) Salaf
- Manhaj Salaf Seimbang dan Ideal
- Manhaj Salaf Sesuai Dengan Fitrah Dan Akal yang Sehat
- Para Mujtahid Berpegang pada Hadits Rasulullah Sha...
- Mengapa Air Telinga Pahit Rasanya? Mengapa Air Mat...
- Keajaiban Buah Zaitun dan Minyaknya
- Antara Sulaiman dan Qorun
- Pembahasan : Minum Sambil Berdiri (Perlu Anda Keta...
- Puisi Kelinci
- Awas Bahaya Dengki
- Keutamaan Menyebarkan Ilmu Agama
- Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga
- Pesan Ber-Harga dari Syaikh ALbani
- FENOMENA PENGEBOMAN, BUAH PEMIKIRAN KHAWARIJ
- Kenapa Ta’at Sambil Duduk, Bermaksiat Sambil Berdiri?
- Penjelasan Ringkas Rukun Iman
- Definisi Sunnah
- Keutamaan Abu Bakar
- Sikap Yang Islami Menghadapi Hari Ulang Tahun
- Nama Istri-Istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Was...
- Hukum Mengeluarkan Janin Yang Masih Hidup dari Per...
- Telaga Kemuliaan Rasulullah pada Hari Kiamat
- Keutamaan Doa Keluar Rumah
- Seputar Tasyabbuh (Penyerupaan) Terhadap Non Muslim
- Hukum Seputar Sholat ada Kuburan
- Fatwa-fatwa lajnah daaimah tentang Puasa Syawwal d...
- Lima Faedah Puasa Syawal
- Jangan Lupa Lakukan Puasa Syawal
- Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun Penuh
- BID’AHNYA ANGGAPAN SIAL MENIKAH DI BULAN SYAWWAL
- Ucapan Selamat Pada Hari Ied
- Pembahasan Zakat Fitrah
- Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh
- Bila hari Ied Jatuh Pada Hari Jumat
- Hukum Sholat Jum’at yang Bersamaan dengan Hari Idu...
- Apakah Janin Wajib Di Zakati ? |Kapan Waktu Yang ...
- Sekelompok Orang Berhari Raya Sendiri
- Tafsir Iyyaka Na'budu Wa iyyaka Nasta'in
- Segala Puji Hanya Untuk-Mu
- Berhari Raya sesuai Sunnah Nabi
- Dangdut untuk dakwah ?!
- Berhati-hati dalam Menukil Berita
- Seputar I’tikaf, Mengenali dan Mengamalkannya sesu...
- Hukum Mencium Mushaf (Al Qur`an)
- Ucapan “Shodaqollahul Adhim” setelah Qiro`atul Qur...
- Kita Pasti dapat Malam Lailatul Qodar Jika...
- Saatnya bertaubat dari Zina
- Cara Mendapatkan Malam lailatul Qodar
- Serba-Serbi I'tikaf
-
▼
September
(76)