Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya mau bertanya, kalau kita mau shalat sedang di depan kita ada kotoran, sebaiknya kita membatalkan shalat terlebih dahulu untuk menyingkirkan kotoran tersebut atau langsung disingkirkan tanpa membatalkan shalat? Terima kasih.
Jawab :
Hilangkan kotoran tersebut/singkirkan tanpa harus membatalkan shalat apabila memungkinkan, inilah yang wajib. Akan tetapi jika tidak mungkin disingkirkan melainkan harus dengan melakukan banyak gerakan sehingga membatalkan shalat, seperti harus keluar masuk masjid untuk membersihkannya maka hendaklah shalat dibatalkan terlebih dahulu, kemudian kotoran tersebut dibersihkan dan mengulangi shalat dari awal. Hal ini didasari oleh sebuah hadits…
Dari Abu Sa’id al Khudri berkata,” Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sandal bersama para sahabat, tiba – tiba beliau melepas kedua sandalnya. Ketika melihatnya, para jama’ah segera melemparkan sandalnya masing – masing. Kemudian ketika rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau bertanya,” Apa yang membuat kalian melepas sandal?” Mereka para sahabat) menjawab,”Kami melihat engkau melepas sandal, meka kamipun melepaskannya!´lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,”Sesungguhnya aku melepas sandal tadi karena malaikat Jibril datang member tahu aku bahwa di sandalku terdapat najis/kotoran.” (HR. Abu Dawud: no.650, al Baihaqi: 2/431, ad Darimi: 1/320, al Hakim: 1/260 dan beliau mengatakan hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim serta dishahihkan oleh Imam an Nawawi dalam al Majmu’ 2/179 dan al Albani dalam Irwaul Ghalil 1/314)
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi tidak membatalkan shalat ketika membersihkan kotoran yang ada pada sandal beliau. Lantaran kotoran tersebut bisa dibersihkan tanpa harus membatalkan shalat.
Dikutip dari majalah AL FURQON edisi01 tahun ke-8 1429H/2008M
Saya mau bertanya, kalau kita mau shalat sedang di depan kita ada kotoran, sebaiknya kita membatalkan shalat terlebih dahulu untuk menyingkirkan kotoran tersebut atau langsung disingkirkan tanpa membatalkan shalat? Terima kasih.
Jawab :
Hilangkan kotoran tersebut/singkirkan tanpa harus membatalkan shalat apabila memungkinkan, inilah yang wajib. Akan tetapi jika tidak mungkin disingkirkan melainkan harus dengan melakukan banyak gerakan sehingga membatalkan shalat, seperti harus keluar masuk masjid untuk membersihkannya maka hendaklah shalat dibatalkan terlebih dahulu, kemudian kotoran tersebut dibersihkan dan mengulangi shalat dari awal. Hal ini didasari oleh sebuah hadits…
Dari Abu Sa’id al Khudri berkata,” Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sandal bersama para sahabat, tiba – tiba beliau melepas kedua sandalnya. Ketika melihatnya, para jama’ah segera melemparkan sandalnya masing – masing. Kemudian ketika rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau bertanya,” Apa yang membuat kalian melepas sandal?” Mereka para sahabat) menjawab,”Kami melihat engkau melepas sandal, meka kamipun melepaskannya!´lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,”Sesungguhnya aku melepas sandal tadi karena malaikat Jibril datang member tahu aku bahwa di sandalku terdapat najis/kotoran.” (HR. Abu Dawud: no.650, al Baihaqi: 2/431, ad Darimi: 1/320, al Hakim: 1/260 dan beliau mengatakan hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim serta dishahihkan oleh Imam an Nawawi dalam al Majmu’ 2/179 dan al Albani dalam Irwaul Ghalil 1/314)
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi tidak membatalkan shalat ketika membersihkan kotoran yang ada pada sandal beliau. Lantaran kotoran tersebut bisa dibersihkan tanpa harus membatalkan shalat.
Dikutip dari majalah AL FURQON edisi01 tahun ke-8 1429H/2008M
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer