Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.
Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)
Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.
Imam Nawawi rohimahulloh menjawab dalam Syarh Shohih Muslim 8/328: “Afdholnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”. Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal sholih. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48). Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.
Catatan:
Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu
Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Catatan:
Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.
Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!
Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah
Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)
Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.
5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-syawal-puasa-seperti-setahun-penuh.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-enam-hari-di-bulan-syawal.html
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2010
(380)
-
▼
September
(76)
- Refleksi
- Dzikir Pagi dan Sore - أذكار الصباح والمساء
- Meneladani Sahabat Nabi, Jalan Kebenaran
- Hukum tertinggal shalat karena pekerjaan
- Ya Allah Engkaulah kekasih Sejatiku
- Bejana Dari Kayu
- Menikahi Gadis Culun, Yang Tak Kenal “Pacaran”
- Mengenal Imam Syafi’i -Rahimahullah- Lebih Dekat
- Bagaimana tata Cara Shalat Dalam Kereta?
- Kisah Umar Dengan Seseorang Yang Shalat Semalam Su...
- Adab Bertanya
- Mati Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat
- Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampa...
- Apakah Anda Ingin Kaya?Segeralah Menikah!
- Ringkasan Kitab Adab Zifaf (Etika Pernikahan)
- Muslimah Cantik Bermahkota Rasa Malu
- Bolehkah Dokter Berfatwa?
- Jangan Lihat Tampangnya
- Hanya Lima Puluh Menit Dalam Sehari
- Wahai Saudaraku Sadarilah Realita Ini
- Tiga Kriteria Manusia yang Tidak Layak Menjadi Tel...
- Menyingkirkan Najis Ketika Shalat
- Nasihat Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad [Adakah yang ...
- Sahkah Shalat Dengan Pakaian Terkena Bercak Darah
- Fitnah Kubur
- Kaidah Dalam Ibadah
- Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Ahlus Sunnah wal Jama'ah
- Perkataan Para Ulama tentang Madzhab 1) Salaf
- Manhaj Salaf Seimbang dan Ideal
- Manhaj Salaf Sesuai Dengan Fitrah Dan Akal yang Sehat
- Para Mujtahid Berpegang pada Hadits Rasulullah Sha...
- Mengapa Air Telinga Pahit Rasanya? Mengapa Air Mat...
- Keajaiban Buah Zaitun dan Minyaknya
- Antara Sulaiman dan Qorun
- Pembahasan : Minum Sambil Berdiri (Perlu Anda Keta...
- Puisi Kelinci
- Awas Bahaya Dengki
- Keutamaan Menyebarkan Ilmu Agama
- Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga
- Pesan Ber-Harga dari Syaikh ALbani
- FENOMENA PENGEBOMAN, BUAH PEMIKIRAN KHAWARIJ
- Kenapa Ta’at Sambil Duduk, Bermaksiat Sambil Berdiri?
- Penjelasan Ringkas Rukun Iman
- Definisi Sunnah
- Keutamaan Abu Bakar
- Sikap Yang Islami Menghadapi Hari Ulang Tahun
- Nama Istri-Istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Was...
- Hukum Mengeluarkan Janin Yang Masih Hidup dari Per...
- Telaga Kemuliaan Rasulullah pada Hari Kiamat
- Keutamaan Doa Keluar Rumah
- Seputar Tasyabbuh (Penyerupaan) Terhadap Non Muslim
- Hukum Seputar Sholat ada Kuburan
- Fatwa-fatwa lajnah daaimah tentang Puasa Syawwal d...
- Lima Faedah Puasa Syawal
- Jangan Lupa Lakukan Puasa Syawal
- Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun Penuh
- BID’AHNYA ANGGAPAN SIAL MENIKAH DI BULAN SYAWWAL
- Ucapan Selamat Pada Hari Ied
- Pembahasan Zakat Fitrah
- Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh
- Bila hari Ied Jatuh Pada Hari Jumat
- Hukum Sholat Jum’at yang Bersamaan dengan Hari Idu...
- Apakah Janin Wajib Di Zakati ? |Kapan Waktu Yang ...
- Sekelompok Orang Berhari Raya Sendiri
- Tafsir Iyyaka Na'budu Wa iyyaka Nasta'in
- Segala Puji Hanya Untuk-Mu
- Berhari Raya sesuai Sunnah Nabi
- Dangdut untuk dakwah ?!
- Berhati-hati dalam Menukil Berita
- Seputar I’tikaf, Mengenali dan Mengamalkannya sesu...
- Hukum Mencium Mushaf (Al Qur`an)
- Ucapan “Shodaqollahul Adhim” setelah Qiro`atul Qur...
- Kita Pasti dapat Malam Lailatul Qodar Jika...
- Saatnya bertaubat dari Zina
- Cara Mendapatkan Malam lailatul Qodar
- Serba-Serbi I'tikaf
-
▼
September
(76)