Pertanyaan Ke-14 : Tertinggal Shalat Akibat Pekerjaan

Fatwa As-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah
Seringkali saya tertinggal shalat sehingga menggabungkannya dengan shalat yang berikutnya. Hal itu karena kesibukan pekerjaanku mengobati pasien atau memeriksanya, demikian pula terkadang aku tertinggal shalat Jum’at karena melayani pasien, maka apakah pekerjaanku diperbolehkan?
Jawaban:
Seharusnya kamu melakukan shalat pada waktunya bukan mengakhirkannya sehingga keluar waktunya. Adapun shalat Jum’at, jika kamu seperti seorang penjaga atau yang lainnya, tegasnya orang yang tidak bisa melakukannya, maka kewajiban shalat Jum’at tersebut gugur dan kamu hanya diwajibkan melakukan shalat Zhuhur seperti orang yang sedang sakit atau yang semisalnya. Adapun shalat-shalat wajib lainnya, maka seharusnya kamu melakukan pada waktunya, dan tidak dibenarkan bagimu untuk menjama’nya dengan shalat yang lain.

Pertanyaan Ke-27 : Hukum Tidak Mendatangi Adzan

Apakah hukum seseorang yang mendengarkan suara adzan tetapi ia tidak pergi ke masjid walaupun dia melakukan shalat di dalam rumah pada semua waktu atau di dalam ruang kerja?
Jawaban:
Itu tidak dibenarkan, seharusnya ia menjawab panggilan adzan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa mendengarkan adzan, lalu dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan al-Hakim dengan sanad yang shahih)
Ibnu ‘Abbas ditanya, “Apakah udzur itu?” beliau menjawab, “Rasa takut atau sakit.”
Seseorang yang buta datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata, “Wahai Rasulullah! Aku adalah orang buta dan tidak ada seorang pun yang menuntunku untuk pergi ke masjid untuk melakukan shalat, maka apakah ada keringanan bagiku untuk melakukan shalat di rumah?” Lalu Nabi bertanya, “Apakah engkau mendengarkan panggilan shalat?” Dia menjawab, “Betul.” Rasul berkata, “Maka penuhilah panggilan tersebut.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.
Jika orang buta yang tidak memiliki seseorang yang membawa dia ke masjid tidak diberikan keringanan untuk melakukan shalat di rumah, maka yang lainnya lebih utama.
Alhasil, seharusnya setiap muslim bersegera untuk melakukan shalat pada waktunya dengan berjamaah. Adapun jika dia berada jauh dari masjid dan tidak mendengarkan adzan, maka tidak mengapa baginya untuk melakukan shalat di rumah. Dan jika ia bertahan menahan kesulitan, tetap bersabar dengan melakukan shalat berjamaah, maka itu adalah sebuah kebaikan dan keutamaan.

Pertanyaan Ke-24 : Pegawai yang Meninggalkan Tugas Tanpa Alasan

Sebagian pegawai pergi meninggalkan pekerjaannya hanya ada kepentingan pribadi selain pekerjaan, lalu dia memohon izin kepada kepala yang bertanggung jawab dan membuat-buat alasan yang terkadang bisa dimengerti atau tidak dimengerti, jika ketuanya mengetahui alasannya yang tidak benar, apakah dia berdosa jika menyetujui alasan tersebut?
Jawaban:
Bahkan wajib baginya meneliti, jika memang ada sesuatu yang mendesak dalam perizinan untuk sebuah keperluan yang sangat penting dan tidak berdampak negatif kepada pekerjaan, maka hal itu diperbolehkan. Sedangkan alasan yang bathil atau yang lebih dominan tidak benar, maka wajib bagi kepala yang bertanggung jawab atasnya untuk tidak menyetujui alasan tersebut, karena sesungguhnya hal itu merupakan pengkhianatan terhadap sebuah amanah dan termasuk tidak adanya nasehat kepada seseorang yang diberikan amanah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang ia pimpin.”
Inilah amanah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya….” (QS. An-Nisaa’: 58)
Ketika menyifati orang-orang yang beriman, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8 )
Di dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Sumber :
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/29/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-1/2/
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/09/08/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-2/

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers