Dijawab oleh Al Ustadz Ja’far Umar Thalib
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, bagaimana tata cara pelaksanaan nikah yang sesuai syari’ah? mohon jawabannya
(Ikhwan)
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam Warohmatullaah Wabarokaatuh
Tata cara pernikahan yang syar’i ialah tata cara pernikahan yang mencocoki Syari’ah Islamiyah. Pernikahan itu di dahului dengan amalan-amalan sebelum nikah, yaitu melakukan apa yang di namakan nadzor atau melihat calon istrinya dari sisi fisik. Calon suami itu meneliti kesehatan calon istrinya (jasmani dan rohani). Juga calon suami meneliti akhlaq calon istrinya itu dan kondisi lingkungan keluarganya. Bila semua amalan pra nikah ini telah di jalaninya dan dia merasa mantap untuk menikahi wanita itu, maka sang pria meminang calon istrinya tersebut. Bila wali calon istrinya itu telah menerima pinangannya dan menyetujui untuk menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya itu dengan pria yang meminangnya, maka di lakukanlah upacara pernikahan tersebut. Upacara pernikahan itu haruslah di lengkapi dengan rukun-rukun nikah yaitu adanya wanita yang akan di nikahi, kemudian adanya pria yang akan menikahinya, adanya wali yang akan menikahkan pria itu dengan wanita yang di bawah perwaliannya, adanya Ijab Qabul yakni pelafadzan dari wali yang menikahkan wanita tersebut dengan lafadz yang tegas dan jelas juga di mengerti dan kemudian pria calon suami itu melafadzkan pula dengan jelas dan tegas bahwa dia menerima pernikahan yang di ikrarkan oleh wali tersebut. Juga adanya dua orang saksi yaitu pria-pria yang adil dan berakal sehat yang mengerti adanya Ijab Qobul tersebut dan menyaksikan Ijab Qobul itu.
Bila rukun-rukun nikah ini telah di tunaikan dan ditambahkan dengan kewajiban pembayaran mahar (mas kawin) yang di ucapkan dalam ikrar Ijab Qobul antara wali dengan calon mempelai pria itu, maka telah sah pernikahan mempelai pria dengan mempelai wanita itu sehingga keduanya menjadi suami istri yang mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang di atur dalam Syari’ah Islamiyah.
Setelah itu diwajibkan untuk melakukan walimah dengan mengundang handai taulan; karib kerabat masyarakat muslimin serta disuguhkan makanan dan minuman untuk mereka dan ditabuh alat musik (rebana) untuk mengumumkan adanya pernikahan kedua mempelai tersebut.
Dianjurkan dalam pernikahan tersebut untuk menentukan mahar yang semurah mungkin dan semudah mungkin untuk di tunaikan oleh suami. Dan walimah itu tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam. Dilarang untuk mengkhususkan undangan walimah itu hanya bagi orang-orang kaya. Bahkan di anjurkan untuk memperbanyak orang-orang miskin dan orang lemah agar barokah acara walimah itu semakin melimpah. Dituntunkan pula untuk tidak bermewah-mewah dan mubadzir dalam perayaan walimah tersebut. Wallahu a’lam.
Al Ustadz Ja’far Umar Thalib
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
April
(145)
- Syari'at Islam Tangkal Kerusakan
- Apakah Aku Ditakdirkan Membujang?
- Penjelasan Jihad Yang Fardhu ‘Ain – Syaikh Ibnu ‘U...
- Perdebatan Di Dunia Akan Berulang Di Akhirat, Jadi...
- Benarkah Pelakunya Wahabi?
- Hipnotis dan NII
- Sangat Butuh pada Allah
- Mewaspadai Pesan Kafir dalam Film ”?” Hanung
- Ibumu… Kemudian Ibumu… Kemudian Ibumu
- Cukup Mengusap Sebagian Kepala
- Ciri-ciri Aliran Sesat NII dan Cara Mereka Cari Ma...
- Mendidik Generasi Rabbani
- Anak Angkat dan Statusnya Dalam Islam
- Adab-adab Berdo’a
- Iman Yang Benar Karena Ilmu, Bukan Taqlid Buta
- Memetik Buah Keikhlasan
- Persatuan Umat, Antar Harapan dan Kenyataan
- Bahasa kaum jin
- (DOWNLOD GRATIS) KITAB SHAHIH IMAM AL-BUKHARI (Buk...
- Tafsir Surat Al Lahab
- Ketika Seorang Ayah Menerima Serpihan Tubuh Anaknya
- Empat Sifat Penghuni Surga
- Kisahku Di India
- Alam Kubur Itu Benar Adanya (2)
- Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab
- Aplikasi “Praktis!! Belajar Bahasa Arab Dari NOL” ...
- Jenazah Teroris Tersenyum dan Bau wangi Pasti Mati...
- Semangat Para Ulama dalam Ibadah
- Alam Kubur Itu Benar Adanya (1)
- Bacaan Doa Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi
- Menjual di Atas Jualan Saudaranya
- Hukum Pamflet di Masjid
- Ajaran Mengusap Khuf
- Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?
- Suatu Faidah Dari Seorang Budak Ulama Nahwu Sibawaih
- Boleh Jadi Kamu Membenci Sesuatu Padahal Ia Amat B...
- Lebih Baik daripada Onta Merah
- Perbedaan Pendapat di Kalangan Salaf : Apakah Nabi...
- Bulughul Maram (Seri 06-Kitab Ath-Thaharah)
- Apapun Profesi Atau Julukannya, Jika Mengaku-ngaku...
- Dauroh Keluarga Muslim Malang (8,9,10 Juli 2011)
- Nasihat Untuk Tidak Meremehkan Dosa
- Hari Sabtu Ahad Dijadikan Hari Libur?
- Harmoni Pasutri
- Syi'ah
- Hadits Palsu Seputar Khusyu’ Dalam Sholat
- SURGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU
- Ibu, Sungguh Begitu Mulia Peranmu
- Mengusap Debu Ketika Shalat
- Rintihan Seorang Ibu
- Hukum Mengusap Khuf (Sepatu)
- Pernyataan Imam Syafi’i Rahimahullâh Dalam Masalah...
- Hukum Makan dengan Sendok
- Adilkah Pembagian Waris Dalam Islam
- HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Neg...
- Bermula dari PENGKAFIRAN, Berujung PENGEBOMAN (Ini...
- Rambu-Rambu Agama Dalam Olahraga [PENTING!]
- Cipika-Cipiki Saat Berjumpa
- Bercadar Mazhab Resmi NU
- Waspadailah Kitab-Kitab Berikut Ini
- Kita Adalah Muslim, Kenapa Malu Menampakkan KeIsla...
- Wasiat-Wasiat Berharga Ibnu Mas’ud [1/3]
- Bom Bunuh Diri Dalam Timbangan Syariat
- Ketentuan Iklan “Per-Klik” di Situs Anda
- Manfaat Buah Sirsak / Sirsat Sebagai Obat Kanker, DLL
- Jimat menurut islam
- Serupa Tapi Tak Sama, “Tsalatsatul Ushul” & “Al-Us...
- Bulughul Maram ( Seri 04-Biografi Ibnu Hajar Al-As...
- Beberapa Hal Penting Terkait Sholawat Kepada Nabi ...
- Info kajian Brebes - Tegal
- Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU
- Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Mas...
- Hukum Membaca Al-Qur’an Dan Kiat Agar Dijauhkan Da...
- Bulughul Maram (Seri 03-Mengenal Kitab Bulughul-Ma...
- Dua Pokok Ajaran Orang Musyrik
- Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad?
- Keutamaan Masjid Al-Aqsho
- Jauhilah perbuatan jail
- Fitnah Dari Arah Timur [Nejed Ataukah 'Iraq?]
- Tilawah Al-Qur’an Dan Adab-Adabnya
- Mengikuti Imam Syafi'i
- Bila Di Arah Kiblat Masjid Ada Kuburan
- Kitab Bulughul Maram (Seri 02-Pendahuluan)
- Kesalahan seputar kuburan
- Mengkritisi Keabsahan Hadits-hadits Kitab Ihya’ Ul...
- Habis Mandi Perlukah Wudhu Lagi?
- PERNYATAAN SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN ...
- ABDUR-RAHMAN BIN MULJAM, POTRET BURAM SEORANG KORB...
- Ucapan lemah lembut pada orang tua
- Kedudukan Kitab Durratun Nashihin
- Ungkapan: “SHABAHAL KHAIR, SHABAHAN NUUR”
- Bedah Buku “Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga” Bers...
- Delapan manfaat membaca
- Nikmat Persaudaraan
- Anjuran Shalat Taubat
- Keluarga Muslim Keluarga Bahagia Sejahtera
- Dayyuts, Kepala Keluarga yang Buruk
- Berbeda Kewajiban Orang Awam, ‘Ulama dan ‘Umara [M...
- Wasiat-Wasiat Terakhir Dari Para Nabi dan Orang Sh...
- DI balik ujian kemiskinan
-
▼
April
(145)