LARANGAN PENGKHUSUSAN PUASA HARI JUM’AT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa alasan dilarangnya
pengkhususan hari Jum'at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa
pengganti (pembayaran hutang puasa) ?
Jawaban.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum'at,
kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya" [Ditakhrij oleh
Muslim : Kitabush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum'ah Munfaridan
(1144)]
Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa adalah bahwa
hari Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu
dari tiga hari raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga hari
raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan
yakni hari Jum'at. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan
puasa, karena hari Jum'at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki
mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir,
dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji justru tidak
diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do'a dan
dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa
ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang
tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.
Apabila ada orang yang berkata, "Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan
Jum'at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari
itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha)
tidak hanya pengkhususannya saja".
Kami katakan, "Dia (Jum'at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia
berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan
yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain
dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum'at.
Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya
maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk
mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari
sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.
Sedangkan soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa
nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?
Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan
puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya
Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk
bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa
membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum'at, ketika itu dia tidak
lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa ;
karena dia memerlukan hal itu.
APAKAH PUASA WISHAL ITU ?
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah puasa Wishal itu? Apakah puasa itu termasuk diperintahkan ?
Jawaban
Puasa wishal adalah apabila seseorang berbuka selama dua hari lalu
menyambung (melangsungkan) puasa dua hari secara berturut-turut. Sungguh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan ini,
beliau bersabda :
“Artinya : Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia
menyambung puasa sampai sahur saja” [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab
Shaum. Bab Wishal (menyambung puasa) sampai sahur 19670)]
Orang yang menyambung puasa sampai sahur termasuk bab kebolehan, tetapi
tidak termasuk dianjurkan, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan untuk menyegerakan berbuka, beliau bersabda.
“Artinya : Tidak henti-hentinya manusia dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa”
Akan tetapi mereka diperbolehkan untuk menyambung puasa sampi sahur
saja, tatkala para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah ! sesungguhnya
engkau menyambung puasa”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya keadaanku
tidak sebagaimana keadaan kalian”[Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam
Kitabush Shaum/Bab Barakatus Sahur fie ghairi ijab 1922 dan Muslim dalam
Kitabus Shaum/Bab An-Nahyu anil wishal 1102]
HUKUM BERPUASA DI BULAN SYA’BAN
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya berpuasa pada bulan Sya’ban ?
Jawaban
Berpuasa pada bulan Sya’ban adalah sunah, memperbanyak puasa di bulan
itu juga merupakan sunah sampai-sampai Aisyah Radhiyallahu ‘anha
bertutur:
“Aku tidak pernah melihat beliau (Nabi) berpuasa lebih banyak daripada
di bulan Sya’ban” [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum, Bab Puasa
Sya’ban 1969]
Sebaikny memperbanyak puasa di bulan Sya’ban menurut hadits ini.
Para ulama berkata : “Puasa di bulan Sya’ban sebagaimana sunat rawatib
bagi lima shalat fardhu, seolah-olah dia mendahului puasa Ramadhan,
maksudnya seakan-akan dia menjadi rawatibnya bulan Ramadhan. Karena itu
sunnah puasa di bulan Sya’ban dan sunah puasa enam hari di bulan Syawal
seperti rawatib sebelum shalat wajib dan sesudahnya.
Dalam puasa di bulan Sya’ban terdapat manfaat yang lain yakni
mempersiapkan diri dan menyiagakannya untuk berpuasa agar dirinya
menjadi siap mengerjakan puasa Ramadhan, menjadi mudah baginya untuk
menunaikannya.
HUKUM PUASA ASYURA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya puasa Asyura?
Jawaban.
Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau
mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari kesepuluh bulan
Muharram, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Saya lebih berhak dengan Musa daripada kalian!, lalu beliau
mengerjakan puasa pada hari itu dan memerintahkan muslimin untuk
berpuasa padanya” [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Puasa
Hari Asyura 2004. Muslim Kitab Syiyam/Bab Puasa Hari Asyura 1130]
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhuma yang
disepakati keshahihannya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh untuk berpuasa padanya.
Ditanyakan kepada beliau tentang keutamaan puasa hari itu, beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
“Artinya : Aku mengharap kepada Allah untuk menghapuskan dosa setahun
yang sebelumnya” [Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab
Disukainya berpuasa tiga hari tiap bulan atau puasa di hari Arafah 1162]
Akan tetapi Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah itu
memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi dengan berpuasa satu hari
sebelumnya yakni tanggal 9 Muharram atau satu hari sesudahnya yakni
tanggal 11 Muharram.
Atas dasar itu, yang paling utama adalah berpuasa pada hari kesepuluh
(10 Muharram) lalu merangkaikan satu hari sebelumnya, atau satu hari
sesudahnya. Tambahan di hari kesembilan lebih utama daripada hari
kesebelas.
Sebaiknya engkau, wahai saudaraku muslim, berpuasa hari Asyura, demikian juga hari kesembilan Muharram
[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi
Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin, Pustaka Arafah]
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
September
(104)
- Habib Munzir [Juga] Berdusta Atas Nama Imam Ibnu H...
- Lupa mengerjakan shalat beberapa hari
- Ada Apa Dengan Bank Konvensional?
- Tata cara umrah
- Jilbab… Menutup Aurat Atau Membalut Aurat ???
- Mari Kenali Kaidah Tentang Bid’ah Sebelum Membantah..
- Buah Tauhid,sudah pada diri kita?
- Perkataan 4 Imam Madzhab di dalam Mengikuti Sunnah
- Metode Mendatangkan Hujan (2)
- Ketika lupa tasyahud awal
- Meluruskan Kedustaan Sejarah Versi ‘Syaikh’ Idahra...
- Berdialog Dengan Teroris
- Pasutri Dalam Rumah Tangga Yang Ideal
- Jangan Asal nge-Bom Bung !.. Tidak Semua Kafir Hal...
- sholat jamaah tanpa iqamah
- Lezatnya Ketaatan yang Dipertanyakan
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Cara Berfacebook yang Syar’i??
- Untukmu…Yang Dirundung Rindu dan Sendu (Bag.2)
- Hukum memakai Toga Sarjana
- Saudariku, Maukah Engkau Menjadi Seorang Ratu?
- uang bank itu riba
- Hukum Tepuk Tangan, Memberi Applause
- Habib Munzir Al-Musawwa Berdusta Atas Nama Imam As...
- Tidak Suka Dengan Sebuah Fatwa Ulama
- Semangat Para Ulama dalam Ibadah
- Apa Kata Imam Syafi’i Mengenai Masalah Mengucapkan...
- Belajar Ilmu Manajemen dan Pemasaran
- Pengumuman Kelulusan UIM 1432 H
- Umrah
- Haramkah Foto?
- Jika Pemerintah Menetapkan Hari Raya Dengan Hisab
- Shalat Istisqa (2)
- Potong rambut wanita
- Merasa keluar kentut waktu shalat
- Tumbal dan Sesajen dalam Pandangan Islam
- Metode Mendatangkan Hujan (1)
- Hukum Tanaman Yang Dipupuk Dengan Kotoran Hewan
- Antara Halal & Haram Ada Syubhat
- Qadha shalat tahajud
- Shalat Istisqa (1)
- Download Video Dan Audio Dari Imam Masjidil Haram ...
- Suci Haidh Sebelum Matahari Tenggelam
- Menggabungkan puasa syawal dengan puasa senin kamis
- Download Video Tanya Jawab: Apakah Kerajaan Saudi ...
- Utang emas
- Menguburkan bagian tubuh
- Celakalah Pelaku Sodomi
- Pasukan dari Kota Aden
- Shodaqoh di hari jumat
- Hukum Membaca surat Yasin di atas kubur
- Hukum Memakai Sepatu Dalam Keadaan Berdiri
- Adakah doa khatam quran?
- Untukmu…Yang Dirundung Rindu dan Sendu (Bag.1)
- HUKUM MEMAKAI/MENYEMATKAN GELAR “HAJI/HAJJAH” DI D...
- Hukum Zakat Emas Perhiasan
- Angkat Tangan dalam Doa
- Bertingkatnya Dosa Zina
- Kesimpulan Hasil Bahasan tentang Nikah Mut’ah
- Dia Tak Mau Bertanggung Jawab
- Bantahan Untuk Setan Berwujud Manusia Yang Membole...
- Apa-Apa Pakai Bismillah
- Mahramkah kakak ipar?
- Kisah Si Kusta, Si Botak dan Si Buta (Seri Kisah A...
- Kisah Seorang Yang Meninggalkan Rokok
- Pembinaan Aqidah Untuk Buah Hati
- Derita Ahwaz Lebih Dahsyat Dari Palestina
- Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah
- 5 Pelanggaran dalam Pacaran
- Pelajaran dari Ramadhan
- Iman Terhadap Kitab-kitab Suci
- Gaji Pensiunan
- Apakah Punggung Telapak Tangan Termasuk Aurat?
- Keutamaan Basmalah
- Jual Beli Trayek
- Nasikh dan Mansukh
- Adakah Ayat Al Qur'an yang Mansukh?
- Sudah Lama “Ngaji” Tetapi Akhlak Tidak Baik
- Jangan jadi pengemis
- Celakalah Rentenir
- Calo yang suka sogok
- Suap Menyuap
- Mencuri Akses Internet
- Sering terucap namun lalai di lakukan
- Perluasan Masjidil Haram Diluncurkan
- Adab Bertanya Kepada Ahli Ilmu
- Akhlak Mulia Kepada Khaliq dan Makhluq
- Jadwal Sholat Subuh Dipermasalahkan
- Adab Majelis Ilmu
- Keterasingan Sunnah dan Ahlu Sunnah di Tengah Mara...
- Kunci Sukses Bermu'amalah
- Jalan Menuju Kemuliaan Akhlaq
- Wasiat - Wasiat Generasi Salaf
- Larangan Pengkhususan Puasa Hari Jum'at
- Tata Cara Puasa Enam Hari Bulan Syawwal
- Hisab dan Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal
- Membaca Al Quran Sendiri atau Mendengarkan dari Se...
- Kaidah - Kaidah Menuntut Ilmu
- Penjelasan Dalam Al Quranul Karim Mengenai ushul d...
- Ingin Menguasai Bahasa Inggris
-
▼
September
(104)