TATA CARA PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL
Puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan masyru’
(disyari'atkan). Pendapat yang menyatakan bid’ah atau haditsnya lemah,
merupakan pendapat bathil [1]. Imam Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad
menyatakan istihbab pelaksanaannya [2].
Adapun Imam Malik, beliau rahimahullah menilainya makruh. Agar, orang
tidak memandangnya wajib. Lantaran kedekatan jaraknya dengan Ramadhan.
Namun, alasan ini sangat lemah, bertentangan dengan Sunnah shahihah.
Alasan yang diketengahan ini tidak tepat, jika dihadapkan pada
pengkajian dan penelitian dalil, yang akan menyimpulkan pendapat
tersebut lemah. Alasan terbaik untuk mendudukkan yang menjadi penyebab
sehingga beliau berpendapat demikian, yaitu apa yang dikatakan oleh Abu
‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr, seorang ulama yang tergolong muhaqqiq (peneliti)
dalam madzhab Malikiyah dan pensyarah kitab Muwatha.
Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr berkata,"Sesungguhnya hadits ini belum sampai
kepada Malik. Andai telah sampai, niscaya beliau akan berpendapat
dengannya.” Beliau mengatakan dalam Iqna’, disunnahkan berpuasa enam
hari di bulan Syawal, meskipun dilaksanakan dengan terpisah-pisah.
Keutamaan tidak akan tetap diraih bila berpuasa di selain bulan Syawal.
Seseorang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah berpuasa
Ramadhan, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh. Penjelasannya, kebaikan
dibalas dengan sepuluh kali lipat. Bulan Ramadhan laksana sepuluh
bulan. Sementara enam hari bagai dua bulan. Maka hitungannya menjadi
setahun penuh. Sehingga dapat diraih pahala ibadah setahun penuh tanpa
kesulitan, sebagai kemurahan dari Allah dan kenikmatan bagi para
hambaNya.
Dari Tsauban Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, satu bulan seperti sepuluh bulan dan
berpuasa enam hari setelah hari Idul Fitri, maka itu merupakan
kesempurnaan puasa setahun penuh".[3]
BILAMANA PELAKSANAANNYA?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, di dalam Majmu' Fatawa wal Maqalat
Mutanawwi'ah (15\391) menyatakan, puasa enam hari di bulan Syawal
memiliki dasar dari Rasulullah. Pelaksanaannya, boleh dengan berurutan
ataupun terpisah-pisah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyebutkan pelaksanaannya secara mutlak, dan tidak menyebutkan caranya
dilakukan dengan berurutan atau terpisah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam" :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam
hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun" [4].
Beliau rahimahullah juga berpendapat, seluruh bulan Syawwal merupakan
waktu untuk puasa enam hari. Terdapat riwayat dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda : Barangsiapa
berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya enam hari dari bulan Syawwal,
maka ia seperti puasa satu tahun [5].
Hari pelaksanaannya tidak tertentu dalam bulan Syawwal. Seorang mu`min
boleh memilih kapan saja mau melakukannya, (baik) di awal bulan,
pertengahan bulan atau di akhir bulan. Jika mau, (boleh) melakukannya
secara terpisah atau beriringan. Jadi, perkara ini fleksibel,
alhamdulillah. Jika menyegerakan dan melakukannya secara berurutan di
awal bulan, maka itu afdhal. Sebab menunjukkan bersegera melakukan
kebaikan [6].
Para ulama menganjurkan (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari
dikerjakan setelah langsung hari 'Idhul Fitri. Tujuannya, sebagai
cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan
bukti kecintaan kepada Allah, sebagai bukti tidak ada kebosanan
beribadah (berpuasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang
bisa menghalanginya berpuasa, jika ditunda-tunda.
Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menjelaskan : "Dalam hadits ini
(yaitu hadits tentang puasa enam hari pada bulan Syawwal), tidak ada
nash yang menyebutkan pelaksanaannya secara berurutan ataupun
terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada nash yang menyatakan
pelaksanaannya langsung setelah hari raya 'Idul Fithri. Berdasarkan hal
ini, siapa saja yang melakukan puasa tersebut setelah hari Raya 'Idul
Fithri secara langsung atau sebelum akhir Syawal, baik melaksanakan
dengan beriringan atau terpisah-pisah, maka diharapkan ia mendapatkan
apa yang dijanjikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab, itu semua
menunjukkan ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah
puasa bulan Ramadhan. Apalagi, terdapat kata sambung berbentuk tsumma,
yang menunjukkan arti tarakhi (bisa dengan ditunda)”.[7]
Demikian penjelasan singkat mengenai cara berpuasa enam hari pada bulan
Syawwal setelah puasa bulan Ramadhan. Mudah-mudahan dapat memotivasi
diri kita, untuk selalu mencintai sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, yang tidak lain akan mendekatkan kita kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu a'lam bish-shawab.
BAGAIMANA JIKA MASIH MENANGGUNG PUASA RAMADHAN?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah, apakah boleh mendahulukan
puasa sunnah (termasuk puasa enam hari di bulan Syawwal) sebelum
melakukan puasa qadha Ramadhan.
Imam Abu Hanifah, Imam asy Syafi’i dan Imam Ahmad, berpendapat bolehnya
melakukan itu. Mereka mengqiyaskannya dengan shalat thathawu’ sebelum
pelaksanaan shalat fardhu.
Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad, diharamkannya
mengerjakan puasa sunnah dan tidak sah, selama masih mempunyai
tanggungan puasa wajib.
Syaikh Bin Baz rahimahullah menetapkan, berdasarkan aturan syari'at
(masyru’) mendahulukan puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu, ketimbang
puasa enam hari dan puasa sunnah lainnya. Hal ini merujuk sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun".
Barangsiapa mengutamakan puasa enam hari daripada berpuasa qadha,
berarti belum mengiringkannya dengan puasa Ramadhan. Ia hanya
mengiringkannya dengan sebagian puasa di bulan Ramadhan. Mengqadha puasa
hukumnya wajib. Sedangkan puasa enam hari hukumnya sunnah. Perkara yang
wajib lebih utama untuk diperhatikan terlebih dahulu [8].
Pendapat ini pun beliau tegaskan, saat ada seorang wanita yang mengalami
nifas pada bulan Ramadhan dan mempunyai tekad yang kuat untuk berpuasa
pada bulan Syawwal. Beliau tetap berpendapat, menurut aturan syari'at,
hendaknya Anda memulai dengan puasa qadha terlebih dahulu. Sebab, dalam
hadits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan puasa enam hari
(Syawwal) usai melakukan puasa Ramadhan. Jadi perkara wajib lebih
diutamakan daripada perkara sunnah [9].
Sementara itu Abu Malik, penulis kitab Shahih Fiqhis Sunnah berpendapat,
masih memungkinkan bolehnya melaksanakan puasa enam hari di bulan
Syawal, meskipun masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Dasar
argumentasi yang digunakan, yaitu kandungan hadits Tsauban di atas yang
bersifat mutlak [10].
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun X/1427/2006M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa, Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, 15/389.
[2]. Taudhihul Ahkam, 3/533.
[3]. Hadits shahih, riwayat Ahmad, 5/280; an Nasaa-i, 2860; dan Ibnu Majah, 1715. Lihat pula Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.
[4]. HR Muslim, dalam ash Shiyam, bab Istihbabish-Shaumi Sittati Ayyam min Syawwal, 1164.
[5]. Ibid.
[6]. Majmu' Fatawa wal Maqalat Mutanawwi'ah, 15\390.
[7]. Fiqhul Islam, 3/232
[8]. Ibid.
[9]. Ibid.
[10]. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
0 Komentar:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319435
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
September
(104)
- Habib Munzir [Juga] Berdusta Atas Nama Imam Ibnu H...
- Lupa mengerjakan shalat beberapa hari
- Ada Apa Dengan Bank Konvensional?
- Tata cara umrah
- Jilbab… Menutup Aurat Atau Membalut Aurat ???
- Mari Kenali Kaidah Tentang Bid’ah Sebelum Membantah..
- Buah Tauhid,sudah pada diri kita?
- Perkataan 4 Imam Madzhab di dalam Mengikuti Sunnah
- Metode Mendatangkan Hujan (2)
- Ketika lupa tasyahud awal
- Meluruskan Kedustaan Sejarah Versi ‘Syaikh’ Idahra...
- Berdialog Dengan Teroris
- Pasutri Dalam Rumah Tangga Yang Ideal
- Jangan Asal nge-Bom Bung !.. Tidak Semua Kafir Hal...
- sholat jamaah tanpa iqamah
- Lezatnya Ketaatan yang Dipertanyakan
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Cara Berfacebook yang Syar’i??
- Untukmu…Yang Dirundung Rindu dan Sendu (Bag.2)
- Hukum memakai Toga Sarjana
- Saudariku, Maukah Engkau Menjadi Seorang Ratu?
- uang bank itu riba
- Hukum Tepuk Tangan, Memberi Applause
- Habib Munzir Al-Musawwa Berdusta Atas Nama Imam As...
- Tidak Suka Dengan Sebuah Fatwa Ulama
- Semangat Para Ulama dalam Ibadah
- Apa Kata Imam Syafi’i Mengenai Masalah Mengucapkan...
- Belajar Ilmu Manajemen dan Pemasaran
- Pengumuman Kelulusan UIM 1432 H
- Umrah
- Haramkah Foto?
- Jika Pemerintah Menetapkan Hari Raya Dengan Hisab
- Shalat Istisqa (2)
- Potong rambut wanita
- Merasa keluar kentut waktu shalat
- Tumbal dan Sesajen dalam Pandangan Islam
- Metode Mendatangkan Hujan (1)
- Hukum Tanaman Yang Dipupuk Dengan Kotoran Hewan
- Antara Halal & Haram Ada Syubhat
- Qadha shalat tahajud
- Shalat Istisqa (1)
- Download Video Dan Audio Dari Imam Masjidil Haram ...
- Suci Haidh Sebelum Matahari Tenggelam
- Menggabungkan puasa syawal dengan puasa senin kamis
- Download Video Tanya Jawab: Apakah Kerajaan Saudi ...
- Utang emas
- Menguburkan bagian tubuh
- Celakalah Pelaku Sodomi
- Pasukan dari Kota Aden
- Shodaqoh di hari jumat
- Hukum Membaca surat Yasin di atas kubur
- Hukum Memakai Sepatu Dalam Keadaan Berdiri
- Adakah doa khatam quran?
- Untukmu…Yang Dirundung Rindu dan Sendu (Bag.1)
- HUKUM MEMAKAI/MENYEMATKAN GELAR “HAJI/HAJJAH” DI D...
- Hukum Zakat Emas Perhiasan
- Angkat Tangan dalam Doa
- Bertingkatnya Dosa Zina
- Kesimpulan Hasil Bahasan tentang Nikah Mut’ah
- Dia Tak Mau Bertanggung Jawab
- Bantahan Untuk Setan Berwujud Manusia Yang Membole...
- Apa-Apa Pakai Bismillah
- Mahramkah kakak ipar?
- Kisah Si Kusta, Si Botak dan Si Buta (Seri Kisah A...
- Kisah Seorang Yang Meninggalkan Rokok
- Pembinaan Aqidah Untuk Buah Hati
- Derita Ahwaz Lebih Dahsyat Dari Palestina
- Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah
- 5 Pelanggaran dalam Pacaran
- Pelajaran dari Ramadhan
- Iman Terhadap Kitab-kitab Suci
- Gaji Pensiunan
- Apakah Punggung Telapak Tangan Termasuk Aurat?
- Keutamaan Basmalah
- Jual Beli Trayek
- Nasikh dan Mansukh
- Adakah Ayat Al Qur'an yang Mansukh?
- Sudah Lama “Ngaji” Tetapi Akhlak Tidak Baik
- Jangan jadi pengemis
- Celakalah Rentenir
- Calo yang suka sogok
- Suap Menyuap
- Mencuri Akses Internet
- Sering terucap namun lalai di lakukan
- Perluasan Masjidil Haram Diluncurkan
- Adab Bertanya Kepada Ahli Ilmu
- Akhlak Mulia Kepada Khaliq dan Makhluq
- Jadwal Sholat Subuh Dipermasalahkan
- Adab Majelis Ilmu
- Keterasingan Sunnah dan Ahlu Sunnah di Tengah Mara...
- Kunci Sukses Bermu'amalah
- Jalan Menuju Kemuliaan Akhlaq
- Wasiat - Wasiat Generasi Salaf
- Larangan Pengkhususan Puasa Hari Jum'at
- Tata Cara Puasa Enam Hari Bulan Syawwal
- Hisab dan Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal
- Membaca Al Quran Sendiri atau Mendengarkan dari Se...
- Kaidah - Kaidah Menuntut Ilmu
- Penjelasan Dalam Al Quranul Karim Mengenai ushul d...
- Ingin Menguasai Bahasa Inggris
-
▼
September
(104)