ADAKAH AYAT AL-QUR'AN YANG MANSUKH?
Soal:
Ringkasan pertanyaan:
1. Adakah nasikh mansukh dalam Al-Qur’an?
2. Bagaimana makna ayat 27 surat Al-Kahfi dan ayat 42 surat Al-Fushilat?
3. Bagaimana ucapan Abu Muslim Al-Ashfahani: لَيْسَ فِيْ الْقُرْآنِ
آيَةٌ مَنْسُوْخَةٌ
“Di dalam Al-Qur’an tidak ayat yang mansukh!”.
4. Benarkah pendapat “tidak ada nasikh mansukh dalam Al-Qur’an” adalah
pendapat golongan Mu’tazilah?
Adli Shidqi bin Minghat
Pesantren Persatuan Islam 1-2 Bandung
JL. Pajagalan, no: 14-16, Bandung 40241
Jawaban.
1. Adakah nasikh mansukh dalam Al-Qur’an?
Nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an itu ada. Dan untuk melengkapi jawaban
ini, silahkan simak Rubrik Fiqih edisi 3 ini.
2. Bagaimana makna ayat 27 surat Al-Kahfi dan ayat 42 surat Al-Fushilat?
Jawab:
Ayat 27 surat Al-Kahfi yang dimaksudkan berbunyi: لاَ مُبَدِّلَ
لِكَلِمَاتِهِ
Tidak ada (seorangpun) yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya. [Al Kahfi
:27]
Yaitu kalimat-kalimat Allah yang ada dalam Al-Qur’an tidak akan ada
seorangpun yang dapat merobahnya dan menggantinya. Dan begitulah
kenyataannya. Semenjak Al-Qur’an diturunkan oleh Allah Azza wa Jalla,
tidak ada siapapun yang dapat merubahnya dan menggantinya, kecuali Allah
sendiri secara langsung atau lewat rasulNya berdasarkan wahyu Allah.
Dan ayat ini sama sekali tidak menolak adanya ayat Al-Qur’an yang
mansukh sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Adapun perkataan Ustadz Abdul Qadir Hassan rahimahullah tentang ayat ini
(beliau berpendapat “tidak ada ayat mansukh dalam Al-Qur’an”): “Menurut
ayat ini, nyata tidak seorangpun dapat atau berhak merobah
firman-firman Allah. Maka tidak patut kita mengatakan “ini mansukh” “itu
mansukh”, kalau tidak ada keterangan dari yang mempunyai firman itu”.
[1]
Maka kami jawab:
Benar bahwa kalau tidak ada keterangan dari Alloh yang mempunyai firman
itu tidak seorangpun berhak merobah firman-firmanNya. Oleh karena itulah
banyak ulama ushul fiqih yang menyatakan bahwa Naasikh (Yang
menghapuskan hukum) pada hakekatnya adalah Alloh. Sehingga yang menjadi
naasikh adalah dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun ijma’ atau qiyas
tidak menjadi nasikh.
Dan telah datang keterangan dari Alloh yang mempunyai firman itu, atau
dari Rasulnya, atau penjelasan para sahabat –yang mereka adalah manusia
terbaik setelah para nabi- tentang mansukhnya sebagian ayat Al-Qur’an.
Sebagaimana hal itu disebutkan oleh para ulama ahli ushul fiqih. Dan
adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh oleh ayat lainnya dalam Al-Qur’an
telah terjadi ijma’ padanya, sebagaimana akan kami sampaikan insya
Alloh. Sedangkan ijma’ adalah haq, karena umat Islam tidak akan bersatu
di atas kebatilan.
Adapun ayat 42 surat Al-Fushilat berbunyi:
لاَ يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَلاَ مِنْ خَلْفِهِ
تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ
Kebatilan tidak akan datang kepadanya (al-Qur'an) baik dari depan maupun
dari belakangnya, yang diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi
Maha Terpuji. [Al-Fushilat :42]
Ayat ini dipakai dalil oleh Abu Muslim Al-Ashfahani, seorang Mu’tazilah,
tentang tidak adanya naskh dalam Al-Qur’an, karena dia menganggap naskh
merupakan kebatilan. Namun pemahaman tersebut tidak benar!
Tentang maksud ayat ini, Syeikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
rahimahullah berkata: “Yaitu: Syaithon dari kalangan syaithon-syaithon
jin dan manusia tidak akan mendekatinya, baik dengan mencuri
(dengar-red), memasukkan sesuatu yang bukan darinya kepadanya, menambah,
ataupun mengurangi. Maka Al-Qur’an itu terjaga di saat turunnya,
terjaga lafazh-lafazhnya dan makna-maknanya. (Alloh) Yang telah
menurunkannya telah menjamin penjagaannya, sebagaimana Dia berfirman:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya.[Al Hijr:9] [2]
Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi berkata: “Sisi pertama:
Sesungguhnya yang dimaksudkan dengan firman Allah: “Kebatilan tidak akan
datang kepadanya (al-Qur'an)”, mungkin kebatilan (dalam ayat ini)
maknanya adalah kedustaan. Yaitu: kedustaan tidak akan menyusulnya.
Atau, kemungkinan yang dimaksudkan adalah bahwa kitab (Al-Qur’an) ini
tidak didahului oleh kitab Allah Ta’ala yang membatalkannya, dan tidak
akan datang setelahnya (kitab) yang akan membatalkannya. Sisi kedua:
Kita menerima bahwa naskh adalah membatalkan hukum, sedangkan kebatilan
(artinya) bukanlah membatalkan. Kebatilan adalah kebalikan dari al-haq,
sedangkan naskh adalah haq, tidak ada sisi kebatilan padanya. Dan kita
mungkin menambahkan sisi yang ketiga: yaitu bahwa yang dimaksudkan
dengan kebatilan adalah perobahan dan penggantian sebagaimana terjadi
pada kitab-kitab dahulu. Maka kebatilan dengan makna ini tertolak sama
sekali dari Al-Qur’an. [Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 428-429,
Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Sholih Adh-Dhuweihi]
Maka ayat ini sama sekali tidak menolak adanya ayat Al-Qur’an yang
mansukh, karena adanya ayat yang masukh bukanlah kebatilan, bahkan itu
adalah haq, dan telah terjadi ijma’ tentang hal itu.
3. Bagaimana ucapan Abu Muslim Al-Ashfahani: “Di dalam Al-Qur’an tidak
ayat yang mansukh!”.
Jawaban:
Menangapi perkataan Abu Muslim di atas, para ahli ushul berbeda
pandangan, menjadi beberapa kelompok:
1. Bahwa Abu Muslim menolak adanya naskh di dalam syari’at, namun dia
membolehkannya menurut akal.
Al-Amidi rahimahullah berkata: “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat
atas bolehnya naskh secara akal dan terjadinya secara syari’at, dan
tidak ada yang menyelisihi di antara umat Islam dalam hal itu kecuali
Abu Muslim Al-Ashfahani. Dia menolak hal itu secara syara’ dan
membolehkannya secara akal ”. [3]
Bahwa Abu Muslim menolak adanya naskh (yang mansukh) dalam ayat
Al-Qur’an, menurut akal, namun dia mengakui adanya di dalam syari’at.
Muhammad bin Umar bin Al-Husain Ar-Roozi (wafat 606 H) berkata: “Umat
telah sepakat atas bolehnya naskh (di dalam) Al-Qur’an. Namun Abu Muslim
Al-Ashfahani mengatakan: “Tidak boleh”. [4]
Jika memang kemungkinan 1 atau 2 ini pendapat Abu Muslim Al-Ashfahani,
maka pendapatnya tertolak dengan ijma’ dan dalil-dalil lainnya yang
telah kami sampaikan.
2. Bahwa Abu Muslim tidak menolak adanya naskh, namun dia menamakannya
dengan “takhshiish zamaniy”. Yaitu bahwa hukum itu berlaku pada waktu
yang dikhususkan sebelum turunnya naasikh. Jika memang ini pendapat Abu
Muslim Al-Ashfahani, maka dia hanyalah menyelisihi penamaan, bukan
menyelisihi hakekat adanya naskh. Ini berarti tidak ada satu orangpun di
kalangan ulama’ umat Islam yang mengingkari naskh dalam Al-Qur’an!
Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Tidak
diragukan bahwa mengingkari naskh merupakan perkara yang rusak, dan
bahwa adanya naskh boleh/mungkin menurut akal –sebagaimana telah kami
jelaskan, bahwa naskh tidak mengharuskan bada’ (nampaknya sesuatu
terhadap Alloh yang sebelumnya samar). Demikian juga adanya naskh nyata
secara syara’, dalilnya adalah firman Allah.
مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ
Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)... [Al Baqarah:106]
Dan firman Alloh Azza wa Jalla.
وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai
penggantinya. [An Nahl :101]
Dan pengingkaran Abu Muslim Al-Ashfahani (dia ini seorang Mu’tazilah!)
terhadap naskh, maknanya adalah bahwa dia condong kepada (pendapat)
bahwa naskh adalah pengkhususan pada zaman, bukan menghilangkan hukum,
sebagaimana telah terdahulu penjelasannya”. [Mudzakiroh, hal: 126-127]
Bagaimanapun juga, maka pendapat Abu Muslim di atas adalah pendapat yang
sangat ganjil di kalangan ulama Islam. Abul Husein Al-Bashri berkata:
“Umat Islam telah sepakat tentang bagusnya naskh syari’at-syari’at,
kecuali satu hikayat ganjil dari sebagian umat Islam, bahwa naskh itu
tidak bagus”. [Al-Mu’tamad 1/370]
Imam Asy-Syaukani berkata: “Naskh boleh secara akal dan terjadi secara
sam’ (agama). Tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara umat Islam,
kecuali yang diriwayatkan dari Abu Muslim Al-Ashfahani, dia mengatakan
bahwa naskh boleh (secara akal) namun tidak terjadi (secara syari’at).
Jika (perkataan) ini benar darinya, maka ini dalil bahwa dia adalah
seorang yang bodoh terhadap syari’at Nabi Muhammad dengan kebodohan yang
sangat buruk. Dan lebih mengherankan lagi daripada kebodohannya adalah
hikayat orang yang menghikayatkan darinya: adanya perselisihan di dalam
kitab-kitab agama. Karena sesungguhnya yang dianggap (perselisihan)
adalah perselisihan ahli ijtihad, bukan dengan perselisihan orang yang
kebodohannya telah sampai pada puncak ini”. [5]
4. Benarkah pendapat “tidak ada nasikh mansukh dalam Al-Qur’an” adalah
pendapat golongan Mu’tazilah?
Jawaban:
Itu bukan pendapat Mu'tazilah. Karena orang-orang Mu’tazilah, seperti
Al-Qodhi Abdul Jabbar, Abul Husein Al-Bashri, mengakui adanya naskh.
Pendapat di atas adalah pendapat ganjil dari Abu Muslim Al-Ashfahani,
seorang Mu’tazilah.[6]
Wallohu a’lam bish Showwab
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VIII/1425H/2004.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016
begin_of_the_skype_highlighting 0271-761016 end_of_the_skype_highlighting]
_______
Footnote
[1]. Ushul Fiqih, hal: 60, penerbit: Fa. Al-Muslimun Bangil, cet: 2, th:
1964
[2]. Tafsi Karimir Rohman, surat Al-Fushilat: 42
[3]. Al-Ihkam 3/115, dinukil dari Aroul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal:
427, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Sholih Adh-Dhuweihi
[4]. Al-Mahshul Fii ‘Ilmi Ushul Fiqh, 1/3/460
[5]. Irsyadul Fuhul, hal: 185, dinukil dari Aroul Mu’tazilah
Al-Ushuliyyah, hal: 426, Syeikh Dr. Ali bin Sa’id bin Sholih
Adh-Dhuweihi
[6]. Lihat: 414-415
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
September
(104)
- Habib Munzir [Juga] Berdusta Atas Nama Imam Ibnu H...
- Lupa mengerjakan shalat beberapa hari
- Ada Apa Dengan Bank Konvensional?
- Tata cara umrah
- Jilbab… Menutup Aurat Atau Membalut Aurat ???
- Mari Kenali Kaidah Tentang Bid’ah Sebelum Membantah..
- Buah Tauhid,sudah pada diri kita?
- Perkataan 4 Imam Madzhab di dalam Mengikuti Sunnah
- Metode Mendatangkan Hujan (2)
- Ketika lupa tasyahud awal
- Meluruskan Kedustaan Sejarah Versi ‘Syaikh’ Idahra...
- Berdialog Dengan Teroris
- Pasutri Dalam Rumah Tangga Yang Ideal
- Jangan Asal nge-Bom Bung !.. Tidak Semua Kafir Hal...
- sholat jamaah tanpa iqamah
- Lezatnya Ketaatan yang Dipertanyakan
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Cara Berfacebook yang Syar’i??
- Untukmu…Yang Dirundung Rindu dan Sendu (Bag.2)
- Hukum memakai Toga Sarjana
- Saudariku, Maukah Engkau Menjadi Seorang Ratu?
- uang bank itu riba
- Hukum Tepuk Tangan, Memberi Applause
- Habib Munzir Al-Musawwa Berdusta Atas Nama Imam As...
- Tidak Suka Dengan Sebuah Fatwa Ulama
- Semangat Para Ulama dalam Ibadah
- Apa Kata Imam Syafi’i Mengenai Masalah Mengucapkan...
- Belajar Ilmu Manajemen dan Pemasaran
- Pengumuman Kelulusan UIM 1432 H
- Umrah
- Haramkah Foto?
- Jika Pemerintah Menetapkan Hari Raya Dengan Hisab
- Shalat Istisqa (2)
- Potong rambut wanita
- Merasa keluar kentut waktu shalat
- Tumbal dan Sesajen dalam Pandangan Islam
- Metode Mendatangkan Hujan (1)
- Hukum Tanaman Yang Dipupuk Dengan Kotoran Hewan
- Antara Halal & Haram Ada Syubhat
- Qadha shalat tahajud
- Shalat Istisqa (1)
- Download Video Dan Audio Dari Imam Masjidil Haram ...
- Suci Haidh Sebelum Matahari Tenggelam
- Menggabungkan puasa syawal dengan puasa senin kamis
- Download Video Tanya Jawab: Apakah Kerajaan Saudi ...
- Utang emas
- Menguburkan bagian tubuh
- Celakalah Pelaku Sodomi
- Pasukan dari Kota Aden
- Shodaqoh di hari jumat
- Hukum Membaca surat Yasin di atas kubur
- Hukum Memakai Sepatu Dalam Keadaan Berdiri
- Adakah doa khatam quran?
- Untukmu…Yang Dirundung Rindu dan Sendu (Bag.1)
- HUKUM MEMAKAI/MENYEMATKAN GELAR “HAJI/HAJJAH” DI D...
- Hukum Zakat Emas Perhiasan
- Angkat Tangan dalam Doa
- Bertingkatnya Dosa Zina
- Kesimpulan Hasil Bahasan tentang Nikah Mut’ah
- Dia Tak Mau Bertanggung Jawab
- Bantahan Untuk Setan Berwujud Manusia Yang Membole...
- Apa-Apa Pakai Bismillah
- Mahramkah kakak ipar?
- Kisah Si Kusta, Si Botak dan Si Buta (Seri Kisah A...
- Kisah Seorang Yang Meninggalkan Rokok
- Pembinaan Aqidah Untuk Buah Hati
- Derita Ahwaz Lebih Dahsyat Dari Palestina
- Orang Tua Menginginkan Putrinya di Rumah
- 5 Pelanggaran dalam Pacaran
- Pelajaran dari Ramadhan
- Iman Terhadap Kitab-kitab Suci
- Gaji Pensiunan
- Apakah Punggung Telapak Tangan Termasuk Aurat?
- Keutamaan Basmalah
- Jual Beli Trayek
- Nasikh dan Mansukh
- Adakah Ayat Al Qur'an yang Mansukh?
- Sudah Lama “Ngaji” Tetapi Akhlak Tidak Baik
- Jangan jadi pengemis
- Celakalah Rentenir
- Calo yang suka sogok
- Suap Menyuap
- Mencuri Akses Internet
- Sering terucap namun lalai di lakukan
- Perluasan Masjidil Haram Diluncurkan
- Adab Bertanya Kepada Ahli Ilmu
- Akhlak Mulia Kepada Khaliq dan Makhluq
- Jadwal Sholat Subuh Dipermasalahkan
- Adab Majelis Ilmu
- Keterasingan Sunnah dan Ahlu Sunnah di Tengah Mara...
- Kunci Sukses Bermu'amalah
- Jalan Menuju Kemuliaan Akhlaq
- Wasiat - Wasiat Generasi Salaf
- Larangan Pengkhususan Puasa Hari Jum'at
- Tata Cara Puasa Enam Hari Bulan Syawwal
- Hisab dan Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal
- Membaca Al Quran Sendiri atau Mendengarkan dari Se...
- Kaidah - Kaidah Menuntut Ilmu
- Penjelasan Dalam Al Quranul Karim Mengenai ushul d...
- Ingin Menguasai Bahasa Inggris
-
▼
September
(104)