Berikut kami sajikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yaitu Komisi Fatwa di Saudi Arabia mengenai masalah puasa Arafah jika jatuh pada hari Sabtu.
Soal:
Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang
puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di
antara kami ada yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami
berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang
terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang
enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang
untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak
berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui
hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang
jelas mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.
Jawab:
Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya,
walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak
ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah
adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa
pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan
menyelisihi hadits yang lebih shahih.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan
sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz
bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua.
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
3 Dzulhijjah 1432 H
Artikel www.rumaysho.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer