Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga
sekiranya ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari
keluarga,dan akhwat meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena
banyak laki-laki yang datang.mohon penjelasannya,
syukron.
>>>>>>>>
jawab:
Kebiasaan yang sudah umum di masyarakat, yang namanya khitbah (melamar
seorang wanita) melibatkan keluarga atau wakil keluarga dari kedua belah
pihak, akan tetapi jika dalam keadaan darurat keluarga dari pihak
laki-laki tidak dapat hadir dan diwakilkan kepada orang lain, kemudian
pihak keluarga wanita memakluminya, insya Allah tidak ada masalah.
Wallahu a'lam
Khitbah (Meminang)
http://almanhaj.or.id/content/2226/slash/0
Khitbah
artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara
yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai
kesepakatan, maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk
menikah, lelaki yang melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk
melakukan apa pun terhadap wanita yang dilamarnya karena statusnya masih
orang lain sampai ia diikat dengan tali pernikahan.
Dan tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang
telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu
anhuma :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يَبِيْعَ بَعْضُكُـمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى
خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ
الْخَاطِبُ.
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang
sebagian dari kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain.
Dan janganlah seseorang melamar wanita yang masih dilamar oleh
saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya atau mengizinkannya.”
[11]
Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam
‘Iddah thalaq Raj’i (masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan
masih dapat rujuk kembali-penj), karena statusnya masih sebagai isteri
orang lain, sebagaimana ia juga tidak diperbolehkan untuk tashrih
(secara terang-terangan) melamar wanita yang masih dalam ‘iddah thalaq
ba’in (masa penantian seorang wanita setelah talak yang tidak dapat
rujuk kembali-pent) atau karena meninggalnya suami, akan tetapi tidak
mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran). Sebagaimana firman
Allah Ta’ala :
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ
"Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran
atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu."
[Al-Baqarah: 235]
1. Khitbah (Peminangan)
http://almanhaj.or.id/content/2182/slash/0
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah
ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh
orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim
meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ،
وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ
الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.
“Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang
sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang
meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu
meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila
seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa
melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka
lakukanlah!” [2]
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu
pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
berkata kepadanya:
أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3]
Imam
at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat
dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang
dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
Tentang
melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para
ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh
dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua
telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan
sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang
mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para
ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4]
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
November
(126)
- Shalat Zhuhur bagi Wanita di Hari Jum’at
- Hukum Mempunyai Rekening di Bank
- Saudariku.. Kenalilah Tuhanmu, Nabimu, Dan Agamamu...
- Hukum Puasa di Awal dan Akhir Tahun Hijriyah
- Kitab Baru: Al-Ibanah Karya Syaikh Muhammad Al-Imam
- Tips Bagaimana Mendapatkan Pasangan Idaman
- Da’i Ilallah, Pemilik Perkataan Terbaik
- Saudariku.. Kenalilah Tuhanmu, Nabimu, Dan Agamamu...
- Hukum doa akhir tahun dan doa awal tahun
- Melampaui Batas dalam Mengagungkan Orang Shalih
- Keutamaan Bulan Muharram
- Support untuk Jihad di Dammaj Yaman
- Keutamaan Bulan Muharram
- Hukum Makan Kelelawar
- Fitnah Wanita Menurut Said Bin Al Musayyib
- Mengucapkan ‘Bismillah’ Ketika Berwudhu di Toilet
- Tata Cara Shalat Istikharah
- Ini Dalilnya (10): Terapi Intensif bagi Pelaku Bid’ah
- Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah
- Hukum mengucapkan selamat tahun baru
- Hukum Bulan Madu
- Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?
- KISAH NABI DANIAL 'Alaihissalam
- Ini Dalilnya (11): Benarkah Rasulullah Tidak Khawa...
- Hukum Nadzar
- Kiat Menghafal Al Qur’an
- Memahami Dua Jenis Rezeki
- Shalat Jenazah
- Muharram
- Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat
- Rakaat Shalat Dhuha
- Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal dara...
- Tata Cara Pengurusan Jenazah [disertai gambar!] & ...
- Ucapan “al marhum fulan”
- Launching Website CintaSunnah.com | Website Pribad...
- Nikah Beda Agama
- Dosa-Dosa Yang Disegerakan Adzabnya
- Keutamaan Adzan
- Kritik Ritual Awal Tahun
- Berdakwah lewat Pesan Singkat
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … 6 (Pengaruh Syahwat)
- Masa Muda Taat, Masa Tua akan Allah Jaga
- Bernarkah Menjaga 99 Nama Asmaul Husna Akan Masuk...
- Memiliki Sifat Tawadhu’
- Lowongan Kerja Untuk Guru Diniyah Madrasah Aliyah ...
- Ini Mengikuti Sunnah Siapa?
- Hari Kebangkitan
- Ini Dalilnya (8): Pembagian Bid’ah yang Tepat
- (LENGKAP) JADWAL PEMULANGAN & TANGGAL KEDATANGAN J...
- Kisah 3 Orang Bani Israil: Pelajaran Mengenai Syukur
- Nikah peredam fitnah
- Memilih Pasangan Idaman
- Pelajaran dari kisah Luqman Al Hakim (2)
- INI DALILNYA (5): MAKNA SETIAP BID’AH ADALAH SESAT
- Islam Adalah Pertengahan
- Hubungan Seksual yang Terlarang
- Panduan Wudhu Praktis
- Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina
- Hukum Oral Seks
- Antara mencium Al Qur’an dan Hajar Aswad
- Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran
- Ini Dalilnya (6): Benarkah Pembagian Bid’ah Menjad...
- Bolehkah Mematikan Dering Hp Saat Shalat?
- Seputar Kata ‘Insya Allah’ (Jika Allah menghendaki)
- Sorotan Tajam Terhadap Perayaan Haul
- Lafal Ijab Kabul Akad Nikah
- Anggapan Sial terhadap Angka, Hari/Bulan Tertentu
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … (4)
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … 5 (Internet, HP, d...
- Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?
- Jujur Akan Menuai Berkah
- Hukum Sungkeman
- Hukum Sujud Kepada Manusia
- Ini Dalilnya (3): Tidak Semua yang Baru Berarti Bi...
- Air Zam-zam
- Kisah Perdebatan Al-Qadhi Al-Baqillani Dengan Raja...
- Ucapkanlah Alhamdulillah Sesudah Makan
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Hanya Allah Pemberi Rizqi
- Polemik Puasa Hari Sabtu
- Menghidupkan Sunnah, kenikmatan tiada tara
- Amalan Hari Tasyrik
- Memperlama Sujud Ketika Shalat Jamaah
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Mereka yang Berjalan T...
- Doamu Tak Kunjung Terkabul? Mungkin Ini Penyebabnya
- Daging Kurban Untuk Walimah Nikah
- Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah [8 Dzulhijjah]
- Hukum Mengucapkan “Halo” ketika Menjawab Telepon
- Logo Halal Pada Kemasan Produk Makanan
- Surat Terbuka untuk Saudariku Muslimah
- Bagi siapakah syariat ibadah kurban ?
- Kehormatanmu, Wahai Saudariku… 2 (Menjaga Kemuliaa...
- Pendalilan Habib Munzir dengan Perkataan Al-Baidha...
- Amalan Ringan yang Besar Pahalanya
- Sabar, Syukur, dan Istighfar
- Syarat Agar Hewan Sembelihan Menjadi Halal
- Takbiran Sebelum Idul Adha
- Ini Dalilnya (2): Jadikan Manhaj Salaf Sebagai Ruj...
- Jangan Sembarangan Memakai Wadah Plastik!
- Lowongan Kerja Untuk Guru Diniyah Madrasah Aliyah ...
- Cara KB yang Mudah Dan Sederhana [Selamat Mencoba!]
-
▼
November
(126)