Ma’had al-’Ulum al-Islamiyah wal-’Arabiyah cabang Universitas Muhammad Ibnu Saud Riyadh KSA yang terkenal dengan nama Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam & Arab [LIPIA] Indonesia di Jakarta membuka pendaftaran mahasiswa/wi baru untuk semester ganjil tahun 1432 H/ 2011 M.
Pendaftaran tersebut dibuka hanya untuk jenjang kuliah Takmily dan Syari’ah saja. Adapun untuk jenjang I’dad Lughawi pada semester ini tidak membuka pendaftaran mahasiswa/si baru.
Waktu Pendaftaran:
Takmily & Syariah : Rabu – Jum’at, 13 Rabi’ul Awal 1432 H atau 16 s/d 18 Februari 2011 M.
Waktu Ujian:
Takmily & Syari’ah: Senin, 18 Rabi’ul Awal 1432 H atau 21 Februari 2011
Tempat Pendaftaran:
Kampus LIPIA: Jl. Buncit Raya No. 5A Jakarta Selatan Fax: 7826002 PO. Box 3345 Kode Pos: 10002
Materi Test:
1. Materi Ujian Takmily meliputi: Nahwu Sharaf, Adab dan Balaghah.
2. Materi Ujian Syari’ah meliputi: Aqidah, Tafsir, Fiqih, Usul Fiqih, Tsaqafah, Hadits, Ilmu Hadits dll.
Syarat Pendaftaran:
1. Calon Mahasiswa sudah tamat aliyah atau yang sederajat untuk bagian:
a. Takmily : nilai rata-rata. minimal 8 dan ijazah belum lewat 4 tahun.
b. Syari’ah: nilai rata-rata. minimal 8 dan ijazah belum lewat 5 tahun.
2. Sehat jasmani & rohani.
3. Berkelakuan baik.
4. Mampu berbahasa arab dengan baik ( baca, tulis dan bicara )
5. Hafal al-Qur’an (Minimal 2 juz untuk Takmily, 3 juz untuk Syari’ah.
6. Mengkhususkan diri sepenuhnya untuk belajar di LIPIA.
7. Belum pernah diberhentikan dari LIPIA.
8. Lulus tes tulis & tes lisan.
Berkas yang diperlukan:
1. Foto Copy Ijazah yang sudah dilegalisir.
2. Transkrip nilai & raport terakhir.
3. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian yang masih berlaku / SKCK (asli).
4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang masih berlaku (asli).
5. Foto copy KTP yang masih berlaku
6. Pas Foto terbaru: (4×6) 2 lembar, (3×4) 2 lembar, (2×3) 2 lembar.
7. Rekomendasi dari Sekolah atau tokoh masyarakat.
Masa Belajar:
1. Takmily (Pra Universitas): 1 tahun ( 2 semester)
2. Syariah (S1): 4 tahun ( 8 semester )
Penjelasan lebih lengkapnya silahkan hubungi: Telp. (021) 7814485- (021) 7814486 atau datang langsung ke kampus LIPIA di Jl. Jl. Buncit Raya No. 5A Jakarta Selatan.
Sumber : http://alsofwah.or.id/?pilih=lihatakhbar&id=1065
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
February
(78)
- Al-Fattaah, Maha Pembuka Kebaikan dan Pemberi Kepu...
- Salaf sudah kenal senjata api
- Pertanyaan perihal kencing dan mengirim pahala
- Doa
- Bolehkah Beramal dengan Hadits Dhaif yang Derajat ...
- Hukum Menggunakan Keju Impor dari Negara-negara Kafir
- komunikasi terhambat
- Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian da...
- Perbaikilah Dirimu Dahulu!
- Kajian Islam Tuban: “Bahayanya Pluralisme (penyatu...
- Inilah Akidah Keyakinan Ahmadiyah!
- Ahmadiyah Agama Baru, Nabi Palsu
- Sudahkah Anda Mengenal Jama’ah Tabligh?
- Sekilas Tentang Sejarah Munculnya Ahmadiyah
- Mencermati Beberapa Butir Pernyataan PB JAI (Pengu...
- Obat Penghilang Rasa Rendah Diri
- Bolehkah Suami Memanggil Istri dengan Panggilan “U...
- Berbaktilah Sebelum Terlambat !! Sebuah Renungan
- Ulama Ahlus Sunnah Menyikapi Maulid Nabi
- Download System Restore Manager 2.0
- PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN IMAM BUKHA...
- Sejarah kelam Maulid Nabi
- Ga ada Waktu untuk Shalat Jumat?
- Rasululloh : Uswatun Hasanah
- Jika Bacaan Makmum Belum Selesai
- HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM TOLERANSI
- Islam dan Lingkungan
- Nasihat Kepada Para Gadis Remaja [URGENT!]
- Mencintai ahlul bait
- Tahukah Anda Apakah Itu “At-Tasybiik (Menjalin Jar...
- Pilihan Sudah Mantap, Namun Orang Tua Tidak Setuju
- Tidur siang di masjid
- KERANCUAN SEJARAH WAHHABI : Sebuah kritik atas per...
- Mewaspadai Datangnya Malam
- 9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (2)
- [ RAHASIA ] INILAH 2 METODE REKRUITMEN CALON-CALON...
- Kaedah Fiqhiyah (1), Niat Syarat Seluruh Amal
- Pernah Berzina dan Belum Ditegakkan Had, Cukupkah ...
- Menikah Lewat Telepon
- Perihal nikah dengan kerabat
- Jangan lupakan sang pencipta
- 9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (1)
- Membatalkan tunangan seorang ikhwan
- Kalahkan Diabetes dengan Pahitnya Pare
- Nasehat Memilih Istri
- Seputar Definisi serta Jumlah Nabi dan Rasul
- TANYA JAWAB MAULID NABI : Bukti Kecintaan Terhadap...
- SEUNTAI KATA TENTANG CINTA
- Menepis Tuduhan Keji Terhadap Ibunda Aisyah radhiy...
- Menghujat Abu Hurairah, Menghujat Kitab Sendiri (9...
- Episode Jodoh Bag. 1
- Mengenal komunitas salaf
- Info Pendaftaran Mahasiswa Baru LIPIA Tahun 1432 H...
- Menjawab Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minannaum”
- Sholawat dengan musik
- Tatacara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi [4]
- Sholahuddin Al-Ayyubi, Sang Pencetus Maulid Nabi [?!]
- Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan?
- Berlebih-lebihan Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi w...
- 11 Faktor Penyebab Terlambat menikah
- SAHABAT TIDAK BERBEDA PENDAPAT DALAM AKIDAH
- ISTILAH USHULUDDIN
- Sekelumit Faidah Tafsir Ihdinash Shirathal Mustaqim
- Tauhid Penghapus dosa
- Menjadi Umat Terbaik dengan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
- Ingin menikah namun beda usia
- Hanya Ulama Yang Berhak Berbicara Masalah Fitnah
- Tampil Cantik dan Sehat, Siapa Mau?
- Hilangnya keberkahan Ilmu
- ADAB DI DALAM IKHTILAF
- BEGINILAH CARA MENASEHATI SAUDARAMU
- Kiblat itu Barat ataukah Ka’bah?
- Hukum Rebounding
- HUKUM SEORANG MUSLIM MERAYAKAN IMLEK DAN MEMBERI K...
- NASEHAT SYAIKH IBNU ‘UTSAIMIN TENTANG FITNAH TAJRIH
- Siapa Yang Peduli Pada Sunnah Sekarang ? – Khutbah...
- Keutamaan Tafaqquh Fiddin (Mendalami Ilmu Agama)1
- Masalah-masalah khitbah
-
▼
February
(78)