Pertanyaan:
Bagaimana menggabungkan dua hadits yang kelihatannya bertentangan berikut ini. Yang pertama, Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri. Yang kedua, dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri.
Jawaban:
Semua riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri ada yang shahih, baik yang diriwayatkan oleh Aisyah maupun dari sahabat yang lain.
Disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
Derajat hadits ini sangat lemah.
Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi, sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.
Aisyah berkata,
Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau lihat dan alami langsung bersama Nabi (tentu saja Aisyah tidak bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepanjang waktu –ed.)
Disebutkan dalam Shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah lapangan tempat pembuangan sampah, beliau singgah kemudian buang air kecil sambil berdiri.
Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fikih berkata, “Sikap yang diambil ketika berhadapan dengan dua nash yang bertentangan adalah mendahulukan (memilih) nash yang menyatakan adanya perbuatan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menolak.”
Jadi, bagaimana hukum kencing sambil berdiri? Tidak ada aturan dalam syariat tentang mana yang lebih utama, kencing sambil berdiri atau duduk. Yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi, tidak ada ketentuan syar’i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,
Maksudnya, lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing. Kita pun belum mengetahui adakah sahabat yang meriwayatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent.). Akan tetapi, ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent.) kecuali pada kejadian tersebut.
Alasannya, bukanlah suatu kelaziman bagi seorang sahabat untuk mengikuti beliau ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri, tetapi kami tidak menafikan bahwa beliau pun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.
Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Bagaimana menggabungkan dua hadits yang kelihatannya bertentangan berikut ini. Yang pertama, Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri. Yang kedua, dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri.
Jawaban:
Semua riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri ada yang shahih, baik yang diriwayatkan oleh Aisyah maupun dari sahabat yang lain.
Disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
لاَ تَبُلْ قَائِمًا
“Jangan engkau kencing berdiri.”Derajat hadits ini sangat lemah.
Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi, sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.
Aisyah berkata,
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ بَالَ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ
“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya).”Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau lihat dan alami langsung bersama Nabi (tentu saja Aisyah tidak bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepanjang waktu –ed.)
Disebutkan dalam Shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah lapangan tempat pembuangan sampah, beliau singgah kemudian buang air kecil sambil berdiri.
Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fikih berkata, “Sikap yang diambil ketika berhadapan dengan dua nash yang bertentangan adalah mendahulukan (memilih) nash yang menyatakan adanya perbuatan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menolak.”
Jadi, bagaimana hukum kencing sambil berdiri? Tidak ada aturan dalam syariat tentang mana yang lebih utama, kencing sambil berdiri atau duduk. Yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi, tidak ada ketentuan syar’i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,
اِسْتَنْزِهُوْا مِنَ الْبَوْلِ
“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing.”Maksudnya, lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing. Kita pun belum mengetahui adakah sahabat yang meriwayatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent.). Akan tetapi, ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent.) kecuali pada kejadian tersebut.
Alasannya, bukanlah suatu kelaziman bagi seorang sahabat untuk mengikuti beliau ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri, tetapi kami tidak menafikan bahwa beliau pun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.
Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Pertanyaan:
Bolehkah menyembelih atas nama orang yang sudah meninggal, baik ia berwasiat ataupun tidak? Serta apakah ibadah-ibadah lain, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran bisa dipersembahkan untuknya?
Jawaban:
Jika seseorang meninggal lalu berwasiat agar (orang yang ditinggalkan) menyembelih atau beribadah atas namanya, maka wasiat ini wajib dilaksanakan karena hal ini merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan syariat-Nya.
Adapun jika ia tidak berwasiat, maka harus dilihat siapa yang melaksanakan penyembelihan dan sedekah tersebut. Jika orang itu adalah anaknya maka hal ini dibolehkan dan amalannya diterima, karena anak merupakan hasil usaha orang tuanya, dan masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Maka orang yang sudah meninggal tidak berhak lagi atas amal shalih kecuali jika salah satu dari ketiga perkara di atas masih ada. Tidak diragukan lagi bahwa jika seorang anak beribadah dan beramal shalih setelah kematian ayahnya maka amalan anak ini masih merupakan bagian dari keumuman ayat tadi, serta keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَطْيَبُ الْكَسْبِ كَسْبُ الرَّجُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ؛ وَإِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ
“Sebaik-baik usaha adalah usaha seorang dari tangannya sendiri, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk usaha kalian.”
Jadi, amal shalih yang dilakukan oleh seorang anak berada dalam lembaran (amal) shalih kedua orang tuanya, terutama apabila sang anak memang meniatkan amalnya itu untuk kedua orang tuanya. Adapun selain anak, maka tidak ada ikatan yang membolehkan seseorang mengirim pahalanya kepada orang yang sudah meninggal.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Bolehkah menyembelih atas nama orang yang sudah meninggal, baik ia berwasiat ataupun tidak? Serta apakah ibadah-ibadah lain, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran bisa dipersembahkan untuknya?
Jawaban:
Jika seseorang meninggal lalu berwasiat agar (orang yang ditinggalkan) menyembelih atau beribadah atas namanya, maka wasiat ini wajib dilaksanakan karena hal ini merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan syariat-Nya.
Adapun jika ia tidak berwasiat, maka harus dilihat siapa yang melaksanakan penyembelihan dan sedekah tersebut. Jika orang itu adalah anaknya maka hal ini dibolehkan dan amalannya diterima, karena anak merupakan hasil usaha orang tuanya, dan masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَاسَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ
“Jika seorang anak Adam meninggal dunia, terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.”Maka orang yang sudah meninggal tidak berhak lagi atas amal shalih kecuali jika salah satu dari ketiga perkara di atas masih ada. Tidak diragukan lagi bahwa jika seorang anak beribadah dan beramal shalih setelah kematian ayahnya maka amalan anak ini masih merupakan bagian dari keumuman ayat tadi, serta keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَطْيَبُ الْكَسْبِ كَسْبُ الرَّجُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ؛ وَإِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ
“Sebaik-baik usaha adalah usaha seorang dari tangannya sendiri, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk usaha kalian.”
Jadi, amal shalih yang dilakukan oleh seorang anak berada dalam lembaran (amal) shalih kedua orang tuanya, terutama apabila sang anak memang meniatkan amalnya itu untuk kedua orang tuanya. Adapun selain anak, maka tidak ada ikatan yang membolehkan seseorang mengirim pahalanya kepada orang yang sudah meninggal.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer