Pertanyaan:
Assalamu’alaykum wrwb..
Ustadz yang Dirahmati Allah, saya seorang ikhwan berusia 23 tahun, berkeinginan menikahi seorang akhwat berusia 29 tahun. Sebenarnya saya tidak memiliki kendala dan sudah merasa yakin dengan pilihan tersebut karena saya insyaALLAH yakin bahwa ilmu agama yang dimiliki akhwat tersebut baik dan benar. Kendalanya adalah orang tua yang agak sedikit meragukan keputusan saya memilih akhwat tersebut.
Pertanyaan saya ustadz, apa yang sebaiknya saya lakukan menyikapi masalah tersebut?
terimakasih atas jawabannya ustadz..
wassalamu’alaykum wrwb…
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رضى الله عنهما فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّهَا صَغِيرَةٌ ». فَخَطَبَهَا عَلِىٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ.
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya yaitu Buraidah bin al Hushayyib, beliau bercerita bahwa Abu Bakr dan Umar pernah melamar Fathimah, putri Nabi. Jawaban Nabi, “Dia terlalu belia”. Ketika Ali melamar Fathimah Nabi menerima dan menikahkan Fathimah dengan Ali [HR Nasai no 3221, Al Albani mengatakan, “Sanadnya shahih”].
Hadits di atas diberi judul bab oleh Nasai sebagai berikut:
باب تَزَوُّجِ الْمَرْأَةِ مِثْلَهَا فِى السِّنِّ
“Bab bahwa seorang wanita itu dinikahkan dengan laki-laki yang usianya semisal dengannya” [Sunan Nasai hal498, Maktbah al Ma’arif Riyadh].
Yang dimaksud dengan ‘laki-laki yang usianya semisalnya’ adalah laki-laki yang selisih usianya tidak terlalu jauh.
‘Amr Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Hendaknya wali menikahkan putrinya dengan laki-laki yang usianya serasi dengan usianya putrinya, janganlah gadis beliau dinikahkan dengan laki-laki yang lanjut usia (baca:kakek-kakek)” [Adab al Khitbah wa al Zifaf fi al Sunah al Muthahharah hal 46, Maktabah al Dhiya’ Thantha Mesir].
Dalam Hasyiyah Sindi untuk Sunan Nasai disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertimbangkan usia Fathimah yang terlalu belia untuk menolak lamaran Abu Bakr dan Umar. Hal ini tidak dijumpai pada Ali sehingga Nabi menikahkan Fathimah dengan Ali. Hadits ini menunjukkan bahwa kesamaan usia atau selisih usia yang tidak terlalu jauh adalah satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pernikahan karena hal ini sangat bermanfaat untuk membantu terwujudnya keharmonisan hidup berumah tangga. Memang hal bisa saja tidak dipertimbangkan jika untuk meraih hal yang lebih utama semisal dalam pernikahan Aisyah dengan Nabi”.
Berdasarkan uraian di atas maka selisih usia di antara kalian berdua cukup jauh. Oleh karena itu pertimbangkanlah hal ini secara lebih mendalam. Namun jika Anda sudah berketetapan hati maka kami hanya bisa berpesan bertawakallah kepada Allah dan banyak-banyaklah memohon kepada Allah keharmonisan rumah tangga. Semoga Allah memberkahi pernikahan kalian berdua.
Artikel www.ustadzaris.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
February
(78)
- Al-Fattaah, Maha Pembuka Kebaikan dan Pemberi Kepu...
- Salaf sudah kenal senjata api
- Pertanyaan perihal kencing dan mengirim pahala
- Doa
- Bolehkah Beramal dengan Hadits Dhaif yang Derajat ...
- Hukum Menggunakan Keju Impor dari Negara-negara Kafir
- komunikasi terhambat
- Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian da...
- Perbaikilah Dirimu Dahulu!
- Kajian Islam Tuban: “Bahayanya Pluralisme (penyatu...
- Inilah Akidah Keyakinan Ahmadiyah!
- Ahmadiyah Agama Baru, Nabi Palsu
- Sudahkah Anda Mengenal Jama’ah Tabligh?
- Sekilas Tentang Sejarah Munculnya Ahmadiyah
- Mencermati Beberapa Butir Pernyataan PB JAI (Pengu...
- Obat Penghilang Rasa Rendah Diri
- Bolehkah Suami Memanggil Istri dengan Panggilan “U...
- Berbaktilah Sebelum Terlambat !! Sebuah Renungan
- Ulama Ahlus Sunnah Menyikapi Maulid Nabi
- Download System Restore Manager 2.0
- PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN IMAM BUKHA...
- Sejarah kelam Maulid Nabi
- Ga ada Waktu untuk Shalat Jumat?
- Rasululloh : Uswatun Hasanah
- Jika Bacaan Makmum Belum Selesai
- HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM TOLERANSI
- Islam dan Lingkungan
- Nasihat Kepada Para Gadis Remaja [URGENT!]
- Mencintai ahlul bait
- Tahukah Anda Apakah Itu “At-Tasybiik (Menjalin Jar...
- Pilihan Sudah Mantap, Namun Orang Tua Tidak Setuju
- Tidur siang di masjid
- KERANCUAN SEJARAH WAHHABI : Sebuah kritik atas per...
- Mewaspadai Datangnya Malam
- 9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (2)
- [ RAHASIA ] INILAH 2 METODE REKRUITMEN CALON-CALON...
- Kaedah Fiqhiyah (1), Niat Syarat Seluruh Amal
- Pernah Berzina dan Belum Ditegakkan Had, Cukupkah ...
- Menikah Lewat Telepon
- Perihal nikah dengan kerabat
- Jangan lupakan sang pencipta
- 9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (1)
- Membatalkan tunangan seorang ikhwan
- Kalahkan Diabetes dengan Pahitnya Pare
- Nasehat Memilih Istri
- Seputar Definisi serta Jumlah Nabi dan Rasul
- TANYA JAWAB MAULID NABI : Bukti Kecintaan Terhadap...
- SEUNTAI KATA TENTANG CINTA
- Menepis Tuduhan Keji Terhadap Ibunda Aisyah radhiy...
- Menghujat Abu Hurairah, Menghujat Kitab Sendiri (9...
- Episode Jodoh Bag. 1
- Mengenal komunitas salaf
- Info Pendaftaran Mahasiswa Baru LIPIA Tahun 1432 H...
- Menjawab Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minannaum”
- Sholawat dengan musik
- Tatacara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi [4]
- Sholahuddin Al-Ayyubi, Sang Pencetus Maulid Nabi [?!]
- Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan?
- Berlebih-lebihan Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi w...
- 11 Faktor Penyebab Terlambat menikah
- SAHABAT TIDAK BERBEDA PENDAPAT DALAM AKIDAH
- ISTILAH USHULUDDIN
- Sekelumit Faidah Tafsir Ihdinash Shirathal Mustaqim
- Tauhid Penghapus dosa
- Menjadi Umat Terbaik dengan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
- Ingin menikah namun beda usia
- Hanya Ulama Yang Berhak Berbicara Masalah Fitnah
- Tampil Cantik dan Sehat, Siapa Mau?
- Hilangnya keberkahan Ilmu
- ADAB DI DALAM IKHTILAF
- BEGINILAH CARA MENASEHATI SAUDARAMU
- Kiblat itu Barat ataukah Ka’bah?
- Hukum Rebounding
- HUKUM SEORANG MUSLIM MERAYAKAN IMLEK DAN MEMBERI K...
- NASEHAT SYAIKH IBNU ‘UTSAIMIN TENTANG FITNAH TAJRIH
- Siapa Yang Peduli Pada Sunnah Sekarang ? – Khutbah...
- Keutamaan Tafaqquh Fiddin (Mendalami Ilmu Agama)1
- Masalah-masalah khitbah
-
▼
February
(78)