Pertanyaan:
Assalamu’alaykum wrwb..
Ustadz yang Dirahmati Allah, saya seorang ikhwan berusia 23 tahun, berkeinginan menikahi seorang akhwat berusia 29 tahun. Sebenarnya saya tidak memiliki kendala dan sudah merasa yakin dengan pilihan tersebut karena saya insyaALLAH yakin bahwa ilmu agama yang dimiliki akhwat tersebut baik dan benar. Kendalanya adalah orang tua yang agak sedikit meragukan keputusan saya memilih akhwat tersebut.
Pertanyaan saya ustadz, apa yang sebaiknya saya lakukan menyikapi masalah tersebut?
terimakasih atas jawabannya ustadz..
wassalamu’alaykum wrwb…
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رضى الله عنهما فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّهَا صَغِيرَةٌ ». فَخَطَبَهَا عَلِىٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ.
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya yaitu Buraidah bin al Hushayyib, beliau bercerita bahwa Abu Bakr dan Umar pernah melamar Fathimah, putri Nabi. Jawaban Nabi, “Dia terlalu belia”. Ketika Ali melamar Fathimah Nabi menerima dan menikahkan Fathimah dengan Ali [HR Nasai no 3221, Al Albani mengatakan, “Sanadnya shahih”].
Hadits di atas diberi judul bab oleh Nasai sebagai berikut:
باب تَزَوُّجِ الْمَرْأَةِ مِثْلَهَا فِى السِّنِّ
“Bab bahwa seorang wanita itu dinikahkan dengan laki-laki yang usianya semisal dengannya” [Sunan Nasai hal498, Maktbah al Ma’arif Riyadh].
Yang dimaksud dengan ‘laki-laki yang usianya semisalnya’ adalah laki-laki yang selisih usianya tidak terlalu jauh.
‘Amr Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Hendaknya wali menikahkan putrinya dengan laki-laki yang usianya serasi dengan usianya putrinya, janganlah gadis beliau dinikahkan dengan laki-laki yang lanjut usia (baca:kakek-kakek)” [Adab al Khitbah wa al Zifaf fi al Sunah al Muthahharah hal 46, Maktabah al Dhiya’ Thantha Mesir].
Dalam Hasyiyah Sindi untuk Sunan Nasai disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertimbangkan usia Fathimah yang terlalu belia untuk menolak lamaran Abu Bakr dan Umar. Hal ini tidak dijumpai pada Ali sehingga Nabi menikahkan Fathimah dengan Ali. Hadits ini menunjukkan bahwa kesamaan usia atau selisih usia yang tidak terlalu jauh adalah satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pernikahan karena hal ini sangat bermanfaat untuk membantu terwujudnya keharmonisan hidup berumah tangga. Memang hal bisa saja tidak dipertimbangkan jika untuk meraih hal yang lebih utama semisal dalam pernikahan Aisyah dengan Nabi”.
Berdasarkan uraian di atas maka selisih usia di antara kalian berdua cukup jauh. Oleh karena itu pertimbangkanlah hal ini secara lebih mendalam. Namun jika Anda sudah berketetapan hati maka kami hanya bisa berpesan bertawakallah kepada Allah dan banyak-banyaklah memohon kepada Allah keharmonisan rumah tangga. Semoga Allah memberkahi pernikahan kalian berdua.
Artikel www.ustadzaris.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers