Pertanyaan:
Ada pasangan suami istri yang menikah dengan mahar, istrinya diberangkatkan haji. Sampai pernikahan berjalan beberpa tahun, sang suami belum sanggup memberngkatkan istrinya utk haji, hingga terjadi perceraian. Setelah proses sidang, istri merelakan untuk menggugurkan maharnya. Bolehkah menggugurkan hak mahar yg belum seperti ini? Nah, apakah suatu hari mantan istri ini boleh menggugat mantan suaminya untuk memberikan maharnya dalam bentuk uang, padahal sebelumnya dia sudah menyatakan digugurkan. ??
Trims

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, mahar merupakan pemberian suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar menjadi hak yang murni dimiliki sang istri.

Allah berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa: 4)
Ibnu Jarir mengatakan,
وأعطوا النساء مهورهن عطيّة واجبة ، وفريضة لازمة
Berikanlah kepada wanita mahar mereka sebagai bentuk pemberian yang wajib.. (Tafsir At-Thabari, 7/552)
Kedua, mahar bisa berupa harta, seperti emas, perak atau benda berharga lainnya. Bisa juga berupa layanan dan jasa yang harus ditunaikan suami kepada istrinya, seperti mengajarkan Al-Quran, atau memberangkatkan haji.
Mengingat mahar semacam ini menjadi hak istri maka diapun berhak untuk merelakan, menggugurkan haknya dan tidak mengambilnya. Baik setelah dia terima maupun sebelumnya. Namun dengan syarat, itu harus dilakukan 100% karena kerelaan hati sang istri, tanpa ada unsur terpaksa sedikitpun. Jika dia dipaksa atau ada tekanan dari pihak luar untuk menggugurkan hak maharnya maka sikapnya menggugurkan mahar itu tidak diterima, sehingga tetap menjadi tanggung jawab suami.
Allah berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 4)
Kemudian, jika sang istri sudah menggugurkan hak maharnya dengan kerelaan, berarti suami lepas tanggung jawab untuk memenuhi mahar itu. Sehingga mantan istri tidak berhak menuntut mantan suaminya. Karena utang ketika sudah diputihkan, maka tidak lagi menjadi tanggungan yang kedua.
Fatwa Islam, Rubrik: Fiqhul Aqaliyat.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers