Pertanyaan:
Ada
pasangan suami istri yang menikah dengan mahar, istrinya diberangkatkan
haji. Sampai pernikahan berjalan beberpa tahun, sang suami belum
sanggup memberngkatkan istrinya utk haji, hingga terjadi perceraian.
Setelah proses sidang, istri merelakan untuk menggugurkan maharnya.
Bolehkah menggugurkan hak mahar yg belum seperti ini? Nah, apakah suatu
hari mantan istri ini boleh menggugat mantan suaminya untuk memberikan
maharnya dalam bentuk uang, padahal sebelumnya dia sudah menyatakan
digugurkan. ??
Trims
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, mahar merupakan pemberian suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar menjadi hak yang murni dimiliki sang istri.
Allah berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa: 4)
Ibnu Jarir mengatakan,
وأعطوا النساء مهورهن عطيّة واجبة ، وفريضة لازمة
Berikanlah kepada wanita mahar mereka sebagai bentuk pemberian yang wajib.. (Tafsir At-Thabari, 7/552)
Kedua, mahar bisa berupa harta,
seperti emas, perak atau benda berharga lainnya. Bisa juga berupa
layanan dan jasa yang harus ditunaikan suami kepada istrinya, seperti
mengajarkan Al-Quran, atau memberangkatkan haji.
Mengingat mahar semacam ini
menjadi hak istri maka diapun berhak untuk merelakan, menggugurkan
haknya dan tidak mengambilnya. Baik setelah dia terima maupun
sebelumnya. Namun dengan syarat, itu harus dilakukan 100% karena
kerelaan hati sang istri, tanpa ada unsur terpaksa sedikitpun. Jika dia
dipaksa atau ada tekanan dari pihak luar untuk menggugurkan hak maharnya
maka sikapnya menggugurkan mahar itu tidak diterima, sehingga tetap
menjadi tanggung jawab suami.
Allah berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 4)
Kemudian, jika sang istri sudah
menggugurkan hak maharnya dengan kerelaan, berarti suami lepas tanggung
jawab untuk memenuhi mahar itu. Sehingga mantan istri tidak berhak
menuntut mantan suaminya. Karena utang ketika sudah diputihkan, maka
tidak lagi menjadi tanggungan yang kedua.
Fatwa Islam, Rubrik: Fiqhul Aqaliyat.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer