Penguasa Membela Perzinaan?[1]
Oleh Hartono Ahmad Jaiz
  • Zina ghoiru muhshon (belum pernah nikah) hukumannya didera 100 kali  dan  dibuang selama setahun.
  • Zina muhshon (sudah pernah nikah) hukumannya dirajam (dilempari batu) sampai mati.
  • Liwath (homoseks atau lesbian, bersetubuh melalui lubang dubur yang bukan suami isteri) hukumannya  dirajam sampai mati, tanpa membedakan muhshon atau ghoiru muhshon.
  • Orang yang berzina dengan mahramnya (orang yang haram dinikahi seperti ibunya, isteri ayahnya, saudarinya, bibinya, anak kandungnya, cucunya dan sebagainya) maka hukumannyaadalah hukum bunuh, baik dia sudah pernah menikah maupun belum.
  •  Menyetubuhi binatang maka kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bunuhlah dia dan bunuh pula binatangnya.
Allah Ta’ala berfirman:

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا ءَايَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ(1)الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ(2)الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ(3)
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan, dan Kami wajibkan
(menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan kami turunkan
2. di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatnya.
Perempuan  yang berzina dan laki-laki yang  berzina,  deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan  janganlah
belas kasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk  (menjalankan)
agama  Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan  hari  akhirat;
7. dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekum­pulan dari orang-orang yang beriman.
Laki-laki yang berzina tidak akan mengawini melainkan  perem­
puan  yang  berzina, atau perempuan yang musyrik;  dan  perempuan
yang  berzina  tidak akan mengawininya melainkan  laki-laki  yang
10. berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu  diha­ramkan bagi orang-orang yang mukmin. (QS An-Nur/ 24:1,2,3).
Penjelasan
1. Al-Qurthubi berkata: Keutamaan surah ini mengandung  hukum-
hukum  menjaga kehormatan diri dan nama baik (keluarga). Umar  ra pernah mengirim surat kepada penduduk Kufah:
علموا نساءكم سورة النور
`Ajarkanlah kepada perempuan-perempuanmu surah an-Nur.` Aisyah ra (juga) pernah berkata:
لاتنزلوا النساء الغرف ولاتعلموهن الكتابة وعلموهن سورة النور والغزل
Janganlah kamu tempatkan perempuan-perempuan di dalam  kamar-
kamar  saja dan tidak kalian ajari menulis,  ajarilah mereka surah an-Nur dan  (ajari)  menenun.[2]
2. Pada ayat kedua, Allah SWT menerangkan bahwa orang-orang
yang  berzina,  baik perempuan maupun laki-laki yang  sudah  aqil
baligh,  merdeka dan ghoiru muhshon (belum pernah  nikah),  wajib
didera  seratus  kali, dera (jilid/  cambukan/  pukulan)  sebagai hukuman atas dosa dan maksiat yang telah diperbuatnya itu.
Yang  dimaksud  dengan  muhshon ialah  perempuan  yang  pernah
mempunyai  suami yang sah, atau laki-laki yang  pernah  mempunyai isteri  yang sah. (Yang belum pernah menikah disebut ghoiru  muh­shon).
Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan hari  akhi­rat,  tidak  dibenarkan  bahkan dilarang  menaruh  belas  kasihan kepada  pelanggar-pelanggar hukum itu, yang  mengakibatkan  tidak Menjalankan ketentuan yang telah jelas digariskan di dalam  Agama Allah bagi pelanggar-pelanggar (pezina) tersebut.
Di dalam menegakkan hukum, cukuplah jadi contoh
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah bersabda:
وَايْمُ اللَّهِ لَوْ سَرَقَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Demi  Allah,  seandainya  Fatimah
binti  Muhammad  mencuri,  pasti  saya  potong  tangannya. (HR An-Nasa’i
).
Departemen Agama Republik Indonesia memuat hukuman rajam bagi pezina muhshon (yang sudah pernah nikah dan hubungan badan suami isteri) di dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya. Kitab Tafsir resmi Depag (kini Kemenag- Kementerian Agama) itu menegaskan:
Hukuman  dera  hendaklah dilaksanakan oleh yang  berwajib  dan
dilakukan  di tempat umum, sehingga dapat disaksikan oleh  orang-
orang  banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang  menyaksikan
pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga  mereka
benar-benar dapat menahan dirinya dari berbuat zina.
Adapun pezina-pezina muhshon, baik perempuan maupun laki-laki,
hukumannya  ialah  dilempar dengan batu  sampai  mati, yang menurut istilah di dalam Agama kita Islam dinamakan “rajam”.
Juga hukuman rajam ini dilaksanakan oleh yang berwajib di  tempat
umum  yang  dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum  rajam  itu
didasarkan atas sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mutawatir.
Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Zaid bin Khalid dan Buraidah Al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Maa’iz, telah dijatuhi hukuman rajam atas pengakuannya sendiri bahwa ia berzina, begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lakhm dan bani Ghamid telah dijatuhi hukuman rajam, atas pengakuan keduanya bahwa dia berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Beginilah hukuman perbuatan zina di dunia. (lihat Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI, 1985/ 1986, juz  18,
hal 730-731).
Di dalam Hadits, Allah berfirman:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. (أحمد )
Orang  laki-laki tua dan orang perempuan tua apabila  berzina,
rajamlah oleh kamu sekalian mereka itu sampai mati sebagai  suatu
siksaan dari Allah, sedang Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(HR Ahmad).
Hukuman zina
Lelaki zina yang belum pernah menikah (ghoiru muhshon) didera 100
kali  dan  dibuang selama setahun. Sedang perempuan  zina  ghoiru
muhshon  (belum pernah nikah) cukup didera 100 kali tanpa  diusir
dari negerinya, karena akan mengakibatkan kerusakan bagi drinya, menurut Abu Bakar J
abir Al-Jazairi dalam kitabnya, Minhajul Muslim.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan  yang berzina dan laki-laki yang  berzina,  deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (QS An-Nur/ 24:2).
Perkataan Ibnu Umar:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ وَغَرَّبَ وَأَنَّ أَبَا بَكْرٍ ضَرَبَ وَغَرَّبَ وَأَنَّ عُمَرَ ضَرَبَ وَغَرَّبَ . (الترمذي)
Bahwasanya  Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendera dan membuangnya.  Abu  Bakar
telah mendera dan membuangnya. Dan Umar pun mendera dan membuang­
nya. (HR At-Tirmidzi)
Jika  pelaku  zina itu budak (hamba sahaya),  maka  didera  50
kali, tetapi tidak dibuang.
Jika  pelaku  zina itu lelaki atau  perempuan  muhshon  (telah
pernah  menikah secara sah dan bersetubuh, lalu  melakukan  zina)
maka dirajam yaitu dilempari batu sampai mati.
Nabi pernah merajam wanita Ghamidiyyah dan Ma’iz serta  pernah
merajam dua orang Yahudi. (dalam Hadits shahih). (Lihat Abu Bakar J
abir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, Darul Fikr, halaman 434).
Anggota badan yang dipukul/ didera
Ulama  sepakat bahwa anggota badan yang harus  dijauhkan  dari
pukulan  adalah  wajah, aurat (kemaluan) dan  tempat-tempat  yang
membahayakan jiwa apabila terkena pukulan. Ibnu Athiyah  meriway
atkan  bahwa  hal ini telah disepakati oleh ulama  tetapi  mereka
masih berbeda pendapat tentang anggota selain itu.
Seyogyanya  orang  yang didera itu dilepaskan  pakaiannya  dan dipukul  dalam  keadaan  berdiri, kecuali  hukuman  menuduh  zina (didera  80 kali) maka waktu dipukul tanpa dilepaskan  pakaiannya dan tanpa dibuang kapas atau bulu yang ada di pakaiannya.  Sedang
perempuan  harus dibiarkan pakaiannya dan dipukul  dalam  keadaan
duduk. Dalilnya yaitu riwayat tentang pelaksanaan rajam oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang Yahudi, di mana dalam hadits itu rawinya
berkata:  Aku lihat yang laki-laki condong kepada yang  perempuan
untuk  melindunginya  dari lemparan batu. Ini  menunjukkan  bahwa
yang  laki-laki  berdiri  sedang yang  perempuan  duduk.  _Wallahu
a’lam_. (As-Shobuni, Tafsir Ayat Ahkam, II, 104/ terjemahan).
Cara merajam
Kalau yang dirajam itu lelaki maka dikenai had (hukuman) rajam, dia berdiri tidak diikat dan tidak digali lubang untuknya, baik ketetapan zinanya itu dengan bukti ataupun dengan pengakuan. Ini tempat kesepakatan antara para fuqoha’ (ahli fiqih). Adapun perempuan maka digali lubang untuknya sampai dadanya ketika dirajam, apabila ketetapan zinanya itu dengan bukti; agar tidak terbuka auratnya. Imam Ahmad berkata dalam satu riwayat, tidak digali lubang untuknya, seperti laki-laki (juga). Orang yang berhak dirajam itu dikeluarkan ke bumi terbuka, dan saksi-saksi memulai merajamnya, bila ketetapan zinanya itu karena saksi, sebagai sunnah menurut Jumhur Ulama, dan wajib menurut Hanafiyah. Imam hadir di sisi perajaman sebagaimana sekumpulan lelaki muslimin hadir. Dia dirajam (dilempari) dengan batu yang sedang.[3]
Sementara  itu Al-Jazairi menjelaskan: Yaitu dengan  cara  digali lubang  ke dalam tanah sampai dengan dadanya. Lalu ia  dimasukkan ke lubang itu, dan dilempari (batu) sampai mati, di hadapan  imam atau wakilnya dan jama’ah kaum Muslimin, paling sedikit berjumlah 4 orang. Berlandaskan surat An-Nur ayat 2. Wanita  yang  berzina muhshon (sudah pernah  menikah  sah  dan bersetubuh,  lalu  ia berzina) maka diberi  hukuman  sama  dengan laki-laki (dirajam sampai mati pula), hanya saja ia tetap berpak­ aian, agar jangan sampai terbuka. (Abu Bakar J
abir _Minahjul Muslim_, hal 435).
Adapun  yang berzina ghoiru muhson (belum pernah  nikah)  maka
didera  100 kali dan pezina lelaki setelah didera 100  kali  lalu
dibuang setahun seperti tersebut di atas.
Penuduh zina yang tidak
bisa  mendatangkan  4 saksi maka didera 80  kali.  Peminum  khamr
didera 80 kali, tetapi Umar pernah mendera peminum khamr 100 kali
karena di bulan Ramadhan, tambahan yang 20 kali itu karena Ramad­
han  tersebut.  Hingga kalau peminum khamr itu  merajalela,  bisa
ditambah  pula  jumlah dera-nya. (lihat As-Shobuni,  Tafsir  ayat
Ahkam).
Orang yang melakukan liwath (homoseks atau lesbian, bersetubuh
melalui lubang dubur yang bukan suami isteri) hukumannya  dirajam
sampai mati, tanpa membedakan muhshon atau ghoiru muhshon.  Rasu
lullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ , وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ , إلَّا أَنَّ فِيهِ اخْتِلَافًا .
Barangsiapa  di  antara kalian menemukan  orang  yang  melakukan
perbuatan  kaum  Luth (homoseks),  maka  bunuhlah  (kedua-duanya)
pelaku  dan  yang  diperlakukan  homoskes. Dan barangsiapa kalian temukan dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan bunuh pula binatangnya. (HR  Imam Ahmad dan empat Imam, rijalnya tsiqot/ terpercaya, hanya saja ada ikhtilaf, perbedaan pendapat/ Subulus Salam, juz 2
).
Orang yang berzina dengan mahramnya (orang yang haram dinikahi seperti ibunya, isteri ayahnya, saudarinya, bibinya, anak kandungnya, cucunya dan sebagainya) maka hukumannya adalah hukum bunuh, baik dia sudah pernah menikah maupun belum. Sedang kalau menikahi mahramnya maka hukumnya dibunuh dan diambil hartanya.
عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَقِيتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ لَهُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ
Dari Yazid Ibnul Bara dari Bapaknya ia berkata, “Aku pernah bertemu dengan pamanku yang ketika itu sedang membawa bendera. Aku lalu bertanya kepadanya, “Mau kemana engkau akan pergi?” ia menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya, beliau memerintahkan kepadaku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.”(HR Abu Dawud 3865, An-Nasaai, At-Tirmidzi 1373 dan Ibnu Majah 2607, tanpa lafalوَآخُذَ مَالَهُdan mengambil hartanya).
Jenis-jenis mahram
Mahram adalah wanita yang haram dinikahi. Di Indonesia salah sebut hingga sering disebutnya muhrim, padahal muhrim artinya orang yang ihram (untuk haji atau umrah). Jadi sebutan yang benar bagi wanita yang haram dinikahi itu adalah mahram, bukan muhrim.
Mahram (wanita yang haram dinikahi) berdasarkan Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 22, 23, 24.
Mahram terbagi dua, mahram mu’abbad (selamanya), dan muaqqat (dalam batas waktu tertentu).
Mahram mu’abbad terbagi 3: karena keturunan/ nasab, karena mushaharah atau hubungan pernikahan, dan karena susuan.
Mahram dari jalur nasab (keturunan) ada 7:
1.Ibu dan seterusnya ke atas
2. anak perempuan dan seterusnya ke bawah
3. saudara perempuan
4. bibi dari pihak ayah
5. bibi dari pihak ibu
6. anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
7. dan anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).
Mahram (haram dinikahi) karena factor sesusuan (rodho’ah). Sesusuan yang diharamkan nikah adalah susuan yang dilakukan lima kali atau lebih sebelum bayi berumur lebih dari dua tahun.
Hal (pernikahan) yang diharamkan karena factor hubungan sesusuan sama dengan yang diharamkan karena factor nasab/ keturunan. Sehingga setiap perempuan yang haram dinikahi karena factor nasab (7 jenis tersebut di atas), sama juga halnya haram karena factor sesusuan. Kecuali ibu saudara laki-lakinya dan saudara perempuan anak laki-lakinya sesusuan tidak diharamkan.
Larangan itu karena ada firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.” (QS An-Nisaa’: 23).
Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ ما يَحْرُمُ مِنَ الوِلادَةِ )هَذَا حَدِيث مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ(
Sesungguhnya susuan itu mengharamkan apa yang haram karena kelahiran. (Muttafaq ‘alaih).
Dengan demikian kedudukan murdhi’ah (wanita yang menysui) seperti kedudukan sang ibu, sehingga ia menjadi haram (nikah) bagi anak susuannya. Demikian juga setiap perempuan yang diharamkan bagi anak untuk dinikahi dari pihak ibu secara nasab. Oleh karena itu, anak susuan haram menikah dengan:
1. Murdhi’ah (wanita yang menyusuinya).
2. ibu dari murdhi’ah
3. ibu dari suami murdhi’ah
4. saudara perempuan murdhi’ah
5. saudara perempuan dari suami murdhi’ah
6. anak perempuan dari anaknya murdhi’ah (cucu murdhi’ah) dan anak perempuan dari cucunya murdhi’ah.
7. saudara perempuan sepersusuan. (Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dar Ebn Ragb, Egypt, cetakan 3 1421H/ 2001 halaman 293-294).
Jumlah penyusuan yang menjadikan haram dinilakhi:
{ لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .
Sekali dan dua kali isapan itu tidak menjadikan mahram (HR Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
Dari ‘Aisyah dia berkata: “Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu.” (HR Muslim – 2634)
 Sebelum lebih dari umur dua tahun.
Penyusuan yang menjadikan mahram adalah dalam umur dua tahun. Firman Allah Ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ [البقرة/233]
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS Al-Baqarah: 233).
Dalam hadits dijelasan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الرَّضَاعَةَ لَا تُحَرِّمُ إِلَّا مَا كَانَ دُونَ الْحَوْلَيْنِ وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ الْكَامِلَيْنِ فَإِنَّهُ لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا وَفَاطِمَةُ بِنْتُ الْمُنْذِرِ بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَهِيَ امْرَأَةُ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ
Dari Umu Salamah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.” (HR At-Tirmidzi – 1072) Abu Isa –At-Tirmidzi– berkata; “Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun. Jika telah berlangsung waktu dua tahun, tidak menjadikan mahram. Fathimah binti Al Mundzir bin Zubair bin ‘Awwam adalah istri Hisyam bin ‘Urwah.”
Mahram karena mushaharah (besanan, hubungan pernikahan) ada 4:
1. Ibu dari isteri, begitu sudah ada akad dengan isteri, walau belum berhubungan badan, sudah langsung ibu isteri itu jadi mahram.
2. anak perempuan dari isteri yang sudah digauli. Bila isteri belum digauli walau sudah akad, kemudian cerai atau meninggal maka anak perempuannya bukan mahram, jadi boleh dinikahi.
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ [النساء/23]
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya (QS An-Nisaa’: 23).
3. Isteri anak, ia langsung haram dinikahi (oleh mertua) bila telah ada akad dengan anak (walau belum digauli kemudian anak cerai atau meninggal).
4. Isteri ayah, langsung haram dinikahi oleh anak bila sudah ada akad nikah dengan bapak (walau belum digauli kemudian cerai atau bapak meninggal).
Wanita-wanita yang diharamkan sementara
1. Haram menikahi dengan menggabungkan dua perempuan sesaudara (dalam waktu bersama). Juga haram menggabungkan seorang perempuan dengan bibinya (dari ayah ataupun ibu) baik senasab maupun sesusuan. Namun bila salah satunya meninggal atau dicerai maka menjadi halal.
2. perempuan dalam masa ‘iddah (masa tunggu karena cerai ataupun suaminya meninggal), hingga ‘iddahnya berakhir.
3. perempuan yang ditalak tiga, kecuali setelah dinikahi oleh lelaki lain kemudian cerai dan selesai masa ‘iddahnya, maka baru halal dinikahi oleh suami pertama.
4. perempuan yang sedang ihram hingga berakhir ihramnya.
5. Perempuan Muslimah haram dinikahi lelaki kafir, kecuali pria tersebut masuk Islam.
6. Perempuan kafir –selain kitabiyah (yahudi atau nasrani) yang muhshonah (menjaga diri)–, maka haram bagi seorang Muslim hingga perempuan itu masuk Islam.
7. Isteri orang lain dan perempuan dalam masa ‘iddah, kecuali budak wanita miliknya. (Lihat Mukhtashar al-Fiqh Al-Islami oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, bab mahram).
8. Wanita pezina kecuali telah bertobat. Tidak boleh seorang lelaki menikahi wanita pezina, sebagimana tidak boleh wanita baik-baik nikah dengan laki-laki pezina, kecuali masing-masing telah bertobat.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ [النور/3]
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (QS An-Nur: 3). (lihatAbdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dar Ebn Ragb, Egypt, cetakan 3 1421H/ 2001 halaman 295).

Dilarang menolong terhukum

Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ يَرْفَعُهُ { مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُونَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ فَقَدْ ضَادَّ اللَّهَ فِي أَمْرِهِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ .
Barangsiapa pertolongannya dapat menghalangi pelaksanaan hukuman
(had)  dari  hukuman-hukuman (yang ditentukan  oleh)  Allah  maka
benar-benar ia telah melawan Allah mengenai perintahNya. (HR Ahmad dan lainnya, dari
Ibnu Umar ra, sanadnya jayyid, bagus).
Haramnya  memberi pertolongan terhadap hukuman ditegaskan dalam  hadits:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الَّتِي سَرَقَتْ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ الْفَتْحِ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُتِيَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ فِيهَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ فَقَالَ لَهُ أُسَامَةُ اسْتَغْفِرْ لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلَمَّا كَانَ الْعَشِيُّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَطَبَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ثُمَّ أَمَرَ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقُطِعَتْ يَدُهَا
Bahwa  sesungguhnya pernah terjadi orang-orang  Quraisy  menaruh
perhatian  terhadap seorang perempuan dari suku Makhzumiyah  yang
melakukan  pencurian,  lalu mereka bertanya: Siapakah  yang  akan
menyampaikan ihwal perempuan itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?  Kemudian
mereka  menjawab:  Tidak  ada yang  berani  menghadapnya  kecuali
Usamah bin Zaid kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Usamah menyampai­
kan  kepada  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam maka wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah warna (artinya marah), maka  Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertanya:
Apakah  engkau akan memberi pertolongan terhadap  hukuman  (had) Allah? Kemudian beliau berdiri menyampaikan sabdanya: “Adapun sesudah itu (amma ba’du) maka sesungguhnya yang merusak orang-orang (terdahulu) sebelum kalian hanyalah karena apabila di kalangan mereka itu ada orang yang terhormat mencuri maka mereka  membiar­kannya,  dan  apabila  ada di kalangan mereka  orang  lemah  yang mencuri  maka mereka tegakkan hukuman atasnya. Demi Allah,  sean­dainya Fathimah binti Muhammad mencuri pasti kupotong tangannya. (HR Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha).
Keadaan yang kontradiksi
Kepemimpinan  masa  kini  (tulisan ini sejak zaman Presiden   Abdurrahman
Wahid alias Gus Dur, kemudian setelah Gus Dur dilengserkan oleh DPR dan MPR karena kasus duit/ dana lalu diganti oleh Presiden Megawati Soekarno Putri, dan kini SBY Soesilo Bambang Yudhoyono untuk periode yang kedua kalinya),  boro-boro  menegakkan  hukuman  zina,  justru  perzinaan
dibiarkan, bahkan diselenggarakan, bahkan dijaga rapi. Saya  malu
memiliki presiden yang bertitel Kyai Haji namun tidak  menegakkan
hukum Allah, justru membiarkan kemaksiatan, dosa terbesar  urutan
ke  3  yaitu zina itu berlangsung. Justru  yang  dia  prihatinkan
adalah  ketika  dia belum meresmikan  kemusyrikan,  yang  sebulan
kemudian  benar-benar  dia  resmikan, dan bahkan  dia  datang  ke
upacara perayaannya dengan mengucapi salam selamatnya pula, walau
mengaku tidak fasih dengan ucapan perayaan agama kemusyrikan itu.
(Lihat judul Gus Dur Merusak Pemahaman Islam, dan Plintat-Plintut
Demi Dunia, dalam buku Bila Kyai Dipertuhankan, Membedah Sikap Beragama NU karya Hartono Ahmad Jaiz, Pustaka Al-Kautsar, 2001 M.).
Sarana-sarana  yang  mendekatkan zina pun  dibiarkan  memenuhi
atmosfir negeri ini. Dari tayangan-tayangan resmi, swasta,  aneka
majalah, tabloid, koran, mingguan, film, CD, dan sebagainya lebih-lebih internet  yang
merangsang  perzinaan  dibiarkan.  Panti-panti  pijat,  diskotek,
tempat  karaoke  yang  menjurus kepada  perzinaan  dan  peredaran
barang haram narkoba pun dibiarkan tumbuh subur. (kalau narkoba masih ada upaya untuk digrebeg dan sebagainya, walau tetap beredar, tetapi kemesuman, pelacuran dan sebagainya seakan dibiarkan). Majalah Play Boy yang merupakan ikon kepornoan pun dibiarkan terbit dan beredar sejak Pemerintahan residen SBY, walau kemudian terbit di Bali. Jadi tidak ada perhatian tentang rusaknya akhlaq masyarakat. B
ahkan,  tidak  ada gerak hati sama  sekali,  walau  diserukan
berita  bahwa bayi-bayi dalam kandungan yang digugurkan  (dibunuh
sebelum lahir) ada 2 juta janin dalam setahun di negeri ini.  Itu
sebagian besar adalah hasil zina. Padahal zina dan pembunuhan itu
adalah dosa besar tertinggi nomor 3 dan nomor 2 setelah kemusyri
kan,  namun tetap tak didengarkan oleh para  penguasa.  Boro-boro
prihatin.  Malahan penggede negeri ini prihatin ketika dia  belum
sempat meresmikan dan mengabsahkan kemusyrikan.
Allah  pun  membuka cemar jati diri mereka. Yaitu  ketika  ada
orang  yang divonis dengan hukuman had yaitu rajam,  maka  mereka
ramai-ramai berupaya keras untuk membebaskannya. Benar-benar yang
diamalkan oleh para penguasa negeri ini dan para penentang  hukum
Allah adalah upaya yang telah dikecam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ يَرْفَعُهُ { مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُونَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ فَقَدْ ضَادَّ اللَّهَ فِي أَمْرِهِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ .
Barangsiapa
pertolongannya  dapat menghalangi pelaksanaan hukuman (had)  dari
hukuman-hukuman (yang ditentukan oleh) Allah maka benar-benar  ia
telah melawan Allah mengenai perintah-Nya. (HR Ahmad dari Ibnu  Umar
ra).
Kondisi sekarang tidak tambah baik, walaupun sudah diperingatkan oleh Allah swt dengan bencana bertubi-tubi di mana-mana. Justru ketika ada dua berita bersmaan, yang satu Aa Gym (da’i terkemuka dari Bandung) menikah lagi untuk isteri kedua, dan berita yang satunya, Ketua Golkar Bidang Kerohanian dan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Yahya Zaini, dikabarkan berkumpul kebo/ zina dengan penyanyi dangdut Maria Eva selama 4 tahun, kemudian video mesumnya beredar, ternyata yang jadi perhatian besar justru yang poligami, dan Presiden SBY langsung memanggil tiga menterinya untuk lebih mengetatkan larangan poligami dan memperluas jangkauannya, bahkan agar untuk umum maunya. Sementara itu perzinaan yang sangat memalukan disertai pengguguran kandungan alias pembunuhan bayi dalam kandungan dibiarkan saja. Zina dan membunuh janin seakan bukan soal, padahal itu dosa terbesar nomor 3 dan nomor 2 setelah Syirik.
Karena begitu longgarnya hingga perusakan moral berlangsung di mana-mana pun tidak diapa-apakan, maka belakangan justru Maria Eva yang sebenarnya telah tercemar itu tadi belakangan justru dikabarkan mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah di satu kabupaten di Jawa Timur.
Dengan kenyataan seperti itu, mudah-mudahan  Allah  menjauhkan kita dari  tingkah  mereka  yang
melawan Allah ‘Azza wa Jalla itu dan laknatNya. Amien ya Rabbal ‘alamien.

[1] Masalah ini kami ungkap di Buku Wanita antara Jodoh, Poligami, dan Perselingkuhan; namun karena merupakan masalah yang perlu diketahui masyarakat secara luas, sedang kasus perzinaan pun tidak berkurang, maka kami angkat pula di sini. Semoga dimaklumi.
[2] Tafsir Al-Qurthubi 12:158.
تفسير القرطبي ج: 12 ص: 158
سورة النور مدنية بالإجماع بسم الله الرحمن الرحيم مقصود هذه السورة ذكر أحكام العفاف والستر وكتب عمر رضي الله عنه إلى أهل الكوفة علموا نساءكم سورة النور وقالت عائشة رضي الله عنها لاتنزلوا النساء الغرف ولاتعلموهن الكتابة وعلموهن سورة النور والغزل
[3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kementerian Waqaf Kuwait, Juz 22.
كَيْفِيَّةُ الرَّجْمِ : 4 – إذَا كَانَ الْمَرْجُومُ رَجُلًا أُقِيمَ عَلَيْهِ حَدُّ الرَّجْمِ , وَهُوَ قَائِمٌ وَلَمْ يُوثَقْ , وَلَمْ يُحْفَرْ لَهُ , سَوَاءٌ ثَبَتَ زِنَاهُ بِبَيِّنَةٍ أَوْ بِإِقْرَارٍ , وَهَذَا مَحَلُّ اتِّفَاقٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ . أَمَّا الْمَرْأَةُ فَيُحْفَرُ لَهَا عِنْدَ الرَّجْمِ إلَى صَدْرِهَا إنْ ثَبَتَ زِنَاهَا بِبَيِّنَةٍ ; لِئَلَّا تَتَكَشَّفَ عَوْرَتُهَا . وَقَالَ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ : لَا يُحْفَرُ لَهَا , كَالرَّجُلِ . وَيُخْرَجُ مَنْ يَسْتَحِقُّ الرَّجْمَ إلَى أَرْضٍ فَضَاءٍ , وَيَبْتَدِئُ بِالرَّجْمِ الشُّهُودُ إذَا ثَبَتَ زِنَاهُ بِشَهَادَةٍ , نَدْبًا عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَوُجُوبًا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ . وَيَحْضُرُ الْإِمَامُ عِنْدَ الرَّجْمِ كَمَا يَحْضُرُ جَمْعٌ مِنْ الرِّجَالِ الْمُسْلِمِينَ , وَيُرْجَمُ بِحِجَارَةٍ مُعْتَدِلَةٍ . (ألموسوعة الفقهية ج 22 ).
(nahimunkar.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers