Pertanyaan:
Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.
Jawaban:
Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.
Jawaban:
Saat Perbedaan Pendapat Diakui
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat
di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad,
karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Jika
seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia
mendapat dua palaha. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian
salah, maka ia mendapat satu pahala.”
Maka, bagi seseorang yang telah jelas baginya mana yang benar (dari argumentasi yang disampaikan), maka ia wajib mengikutinya.
Perbedaan pendapat yang terjadi
di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati,
karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana
Firman Allah,
وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Dan
janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar
dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta
orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)
Perbedaan pendapat yang diakui
oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah
perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan.
Adapun
perbedaan pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan
tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya orang awam merujuk
kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَتَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan
ini terjadi dalam setiap masalah? Jawabnya: Tidak demikian. Perbedaan
ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada
perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat
karena hasil ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya
dalam menganalisa nash-nash Alquran dan sunah. Di sinilah terjadinya
perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali
terjadi perbedaan pendapat.
Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani
Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer