Shalat Gerhana ketika Tidak Melihat Gerhana
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengabarkan bahwa pada tanggal 14 November 2012 akan terjadi Gerhana Matahari Total (GMT). GMT ini dapat diamati dari Samudra Pasifik dan Australia bagian Utara. Gerhana
ini juga dapat dilihat dari Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur
berupa Gerhana Matahari Sebagian (GMS) pada saat Matahari terbit.
http://www.bmkg.go.id/BMKG_Pusat/Geofisika/Tanda_Waktu/GERHANA_MATAHARI_TOTAL_14_NOVEMBER_2012.bmkg
Jika dipastikan masyarakat di
belahan bumi selatan Indonesia atau saudara kita di Indonesia Timur
melihat peristiwa gerhana matahari itu, apakah kaum muslimin di belahan
bumi lainnya, yang tidak melihat peristiwa gerhana itu juga disyariatkan
untuk shalat gerhana?
Dalam Fatwa Islam no. 20368 dijelaskan,
Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf:
إن
الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن
الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما
بكم
“Sesungguhnya
matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak
mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang
tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan
itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat
peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu
selesai.”
Dalam riwayat lain:
فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى ذكر الله ودعائه واستغفاره
“Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani).
Dua riwayat di atas menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika seseorang melihat
peristiwa itu. Sementara mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana
itu, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana.
Imam Ibnu Baz mengatakan:
ويعلم
أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى
الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من
أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل:
{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
“Dari hadis ini diketahui bahwa
tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak
melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf
(melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab
yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa
gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, yang
artinya:
“Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13:31)
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer