Sebab kedua: Membawa efek memabukkan
Diharamkan segala sesuatu yang memabukkan. Yang dimaksudkan memabukkan di sini adalah yang menghilangkan akal, tapi masih bisa merasakan sesuatu disertai dengan mabuk kepayang dan sambil bergoyang-goyang (fly). Sebagimana yang dapat disaksikan pada orang yang mabuk.
Contohnya adalah khomr yang berasal dari perasan anggur dan seluruh yang memabukkan lainnya baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan.
Yang termasuk memabukkan lagi adalah obat penidur (penenang) yaitu yang menghilangkan akal dan rasa sekaligus seperti opium dan daun ganja.
Jika sesuatu yang memabukkan itu dikonsumsi dengan cara diminum maka ia digolongkan minuman. Sedangkan jika ia termasuk obat penenang yang dimakan maka ia masuk dalam pembahasan makanan.
Sebab ketiga: Karena najis
Dari sini diharamkan memakan segala sesuatu suatu yang najis dan memakan sesuatu yang terkena najis yang tidak ringan (tidak dimaafkan).
Dicontohkan oleh para ulama seperti darah (bagi yang menganggapnya najis, pen). Contoh sesuatu yang terkena najis adalah minyak samin[1] yang kemasukan bangkai tikus. Karena bangkai tersebut, jadinya samin tersebut menjadi najis. Namun jika minyak samin tadi beku (masih dalam bentuk padatan), maka yang najis hanyalah sekeliling bangkai tikus itu saja. Jika bangkai tersebut disingkirkan minyak yang terkena dan bangkai dari minyak samin yang padat tadi, maka jadilah suci minyak samin yang lainnya.
Insya Allah bersambung pada sebab pengharaman makanan lainnya, yaitu sebab keempat dan terakhir. Moga Allah mudahkan.
Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/126, terbitan Wizarotul Awqof wa Syu-un Al Islamiyah-Kuwait, cet kedua, 1404 H
[1] Minyak samin adalah mentega dari lemak hewani (sapi, kerbau, kambing, unta) yang dimurnikan (mentega swalemak). Berasal dari kawasan timur laut anak benua India, minyak ini diproduksi secara luas di anak benua India, Timur Tengah, Afrika Utara, dan Afrika Timur
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer