Lisan merupakan salah satu bagian tubuh manusia yang amat berharga, dan satu hal yang telah kita ketahui bersama bahwa islam adalah agama yang kaffah sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya), “Wahai Orang-Orang yang beriman masuklah ke dalam islam secara kaffah/menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya dia adalah musuh (kalian) yang nyata”. (QS : Al Baqoroh [2] : 208).
Seorang sahabat yang mulia sekaligus merupakan ahli tafsir dari kalangan sahabat Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud Kaffah (dalam ayat di atas) adalah masuklah kalian ke dalam ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam secara menyeluruh”[1]. Jika hal ini telah kita fahami maka lihatlah betapa islam begitu memberikan perhatian yang besar terhadap lisan melalui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam (yang artinya), “Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata kata-kata yang baik atau ia diam”[2].
Al Imam An Nawawiy Asy Syafi’i rohimahullah mengatakan, “Makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas adalah jika seseorang hendak berbicara dan hal yang akan dibicarakannya itu adalah kebaikan yang ia akan diberi pahala atasnya baik itu hal yang wajib atau sunnah, maka hendaklah ia berbicara. Namun jika tidak demikian maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak berbicara baik hal yang akan dibicarakan itu adalah suatu perkara yang haram, makruh atau mubah yang berada di antara kedua ujung (antara halal dan haram). Maka berdasarkan hal ini, perkataan yang hukumnya mubah dianjurkan untuk meninggalkannya agar tidak terjatuh dalam perkara yang haram atau makruh”[3]. Namun sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah, perkataan yang baik itu ada dua macam perkataan yang baik jika [1] ditinjau semata-mata perkataan tersebut semisal dzikir kepada Allah dan membaca Al Qur’an dan [2] perkataan yang baik jika ditinjau dari apa yang diinginkan darinya semisal perkataan yang hukum asalnya mubah namun hal yang diinginkan dari perkataan tersebut adalah memberikan rasa gembira kepada teman duduk[4].
Mengejek, Mengolok-olok Perkara yang Merupakan Bagian dari Islam
Jika demikian perhatian islam dalam masalah lisan maka bagaimanakah hukum islam mengenai orang yang mengaku islam namun mengolok-ngolok salah satu ajaran Islam?? Semisal perkataan seseorang kepada saudaranya yang memelihara jenggot dengan sebutan si kambing, mengejek saudarinya yang menggunakan cadar dengan sebutan ninja, atau mengejek seorang muslimah yang memakai jilbab yang benar dengan mengatakan “Kemana-mana kok pakai baju sholat/mukenah” dan lain sebagainya.
Mengenai masalah ini hendaklah kita menilik pada Al Qur’an dan As Sunnah. Kita dapat menyaksikan dalam sebuah ayat, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok?” “Tidak usah kalian minta maaf, karena kalian telah kafir sesudah beriman”. (QS : At Taubah [9] : 65-66).
Ayat yang mulia di atas memiliki sababun nuzul, sebagaimana yang diriwayatkan melalui jalannya Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma[5], “Ada seseorang yang berkata dengan nada mencemooh pada saat perang Tabuk, “Aku tidak pernah melihat orang yang perutnya lebih besar (rakus terhadap makanan[6]), lebih suka berbohong serta pengecut ketika bertemu musuh dalam perang dari pada ahli qiro’ah kami (yang dia maksudkan adalah Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan para sahabatnya rodhiyallahu ‘anhum[7])”. Maka berkatalah ‘Auf bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, “Engkau telah berdusta bahkan engkau adalah orang munafik, sungguh akan aku beritahukan hal ini kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam”. Maka Auf pun pergi untuk menemui Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam namun ternyata Al Qur’an telah mendahuluinya. Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Sesungguhnya kami melihat orang tersebut terseret-seret sambil memegang pelana unta Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan batu-batu melukainya seraya mengatakan, “Wahai Rosulullah sesungguhnya hal itu kami lakukan hanya untuk berbincang-bincang sekedar bergurau di perjalanan dan kami tidaklah bermaksud mengejek atau mengolok-olok”. Kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam membacakan firman Allah (yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok?” (QS : At Taubah [9] : 65). Dan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam tidaklah menghiraukan orang tersebut dan tidak berkata lagi padanya”[8].
Maka lihatlah kaum muslimin sekalian jika sebagian sahabat yang ikut perang bersama Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam melawan bangsa romawi saja dianggap kafir karena mengucapkan satu kalimat semisal di atas dengan tujuan hanya sekedar berbincang-bincang dan bergurau di perjalanan tanpa maksud mengolok-olok maka jelaslah bahwa orang-orang yang melontarkan kata-kata kekufuran karena takut hartanya berkurang atau kehormatannya atau basa-basi lebih besar dosanya dari pada orang yang melontarkan kata-kata tersebut dengan tujuan sebagaimana dalam hadits di atas[9].
Berdasarkan ayat dan hadits di atas para ulama diantaranya Syaikh Prof. DR. ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin hafidzahullah mengatakan, “Para ulama kaum muslimin ijma’/sepakat menetapkan kafirnya orang yang mengejek sesuatu yang merupakan bagian dari agama Allah Subahanahu wa Ta’ala (sedangkan ia tahu bahwa hal itu merupakan bagian dari agama Allah) sama saja apakah hal tersebut dalam bentuk merendahkan ,hanya sekedar main-main/gurauan, basa-basi dengan orang kafir atau selain mereka, ketika bertengkar dengan seseorang, ketika marah, atau selain hal tersebut”[10].
Sebagian ulama membagi masalah mengejek sesuatu yang merupakan bagian dari agama Allah dengan 2 jenis:
[1]. Pengolok-olokan terang-terangan, sebagaimana sababun nuzul surat At Taubah 65-66 di atas, semisal dengan itu orang yang mengejek tindakan orang yang menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, orang yang mengerjakan sholat karena mereka mengerjakan sholat, orang yang memilhara jenggotnya dan seterusnya.
[2]. Pengolok-olokan yang tidak terang-terangan, seperti menjulurkan lidah, atau bibir, dengan isyarat tangan ketika disampaikan/dibacakan Al Qur’an dan Hadits Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam, ketika amar ma’ruf nahi mungkar ditegakkan, maka hal ini pun termasuk kekufuran[11].
Merujuk Fatwa Ulama
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah, pernah menjabat ketua Lajnah Da’imah (semacam Komite Fatwa MUI) dan juga pakar hadits, pernah ditanyakan, “Saat ini banyak di tengah masyarakat muslim yang mengolok-olok syariat-syariat agama yang nampak seperti memelihara jenggot, menaikkan celana di atas mata kaki, dan selainnya. Apakah hal ini termasuk mengolok-olok agama yang membuat seseorang keluar dari Islam? Bagaimana nasihatmu terhadap orang yang terjatuh dalam perbuatan seperti ini? Semoga Allah memberi kepahaman padamu.”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, ayat-ayat-Nya dan syariat-Nya termasuk dalam kekafiran sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah 9: 65-66)
Termasuk dalam hal ini adalah mengolok-olok masalah tauhid, shalat, zakat, puasa, haji atau berbagai macam hukum dalam agama ini yang telah disepakati.
Adapun mengolok-olok orang yang memelihara (memanjangkan) jenggot, yang menaikkan celana di atas mata kaki (tidak isbal) atau semacamnya yang hukumnya masih samar, maka ini perlu diperinci lagi. Tetapi setiap orang wajib berhati-hati melakukan perbuatan semacam ini.
Kami menasihati kepada orang-orang yang melakukan perbuatan olok-olok seperti ini untuk segera bertaubat kepada Allah dan hendaklah komitmen dengan syariat-Nya. Kami menasihati untuk berhati-hati melakukan perbuatan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan syariat ini dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Hendaklah seseorang takut akan murka dan azab (siksaan) Allah serta takut akan murtad dari agama ini sedangkan dia tidak menyadarinya. Kami memohon kepada Allah agar kami dan kaum muslimin sekalian mendapatkan maaf atas segala kejelekan dan Allah-lah sebaik-baik tempat meminta. Wallahu waliyyut taufiq.[12]
Penutup
Setelah diketahui bahwa bentuk mengolok-olok atau mengejek orang yang berkomitmen dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk kekafiran[13], maka seseorang hendaknya menjauhinya. Dan jika telah terjatuh dalam perbuatan semacam ini hendaknya segera bertaubat. Semoga firman Allah Ta’ala berikut bisa menjadi pelajaran.
”Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (QS. Az Zumar 39: 53)
Penulis: Aditya Budiman
Muroja’ah: M. A. Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Lihat Tanwirul Muqbas min Tafsir Ibni Abbas hal. 32, Asy Syamilah. [2] HR. Bukhori no. 6475, Muslim no. 47.
[3] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh Al Imam An Nawawiy rohimahullah dengan tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun Syiha hal. 209/II, , terbitan Dar Ma’rifah Beirut, Lebanon.
[4] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 200 terbitan Mu’asasah Risalah, Beirut, Lebanon.
[5] Juga diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam dan Qotadah. (ed)
[6] Lihat Al Quolul Mufid oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 273/II terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.
[7] Idem.
[8] HR. Ibnu Jarir Ath Thobari dalam tafsirnya no. 16911 hal. 331/XIV, Ibnu Abi Hatim dalam Tafsrinya no. 10538 hal. 475/XXXV. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan riwayat dari jalur Ibnu Umar ini shohih sebagaimana dalam tahqiq beliau untuk tafsir Ath Thobari.
[9] Lihat At Tanbihat Al Mukhtasoroh oleh Syaikh Ibrohim bin Syaikh Sholeh bin Ahmad Al Khuraisi hal. 73, terbitan Dar Shomi’i, Riyadh, KSA.
[10] Lihat Tahdzib Tashil Al Aqidah Al Islamiyah oleh Syaikh Prof. DR. ‘Abdullah bin Abdul Aziz Al Jibrin hafidzahullah, hal. 96-97, terbitan Makatabah Mulk Fahd Al Wathoniyah. [Akh tolong dicek ke kitab aslinya ana agak ragu dengan terjemahan ana, jazakumullah khoir]
[11] Lihat At Tanbihat Al Mukhtasoroh oleh Syaikh Ibrohim bin Syaikh Sholeh bin Ahmad Al Khuraisi hal. 74.
[12] Lihat Kayfa Nuhaqqiqut Tauhid, Madarul Wathon Linnashr, hal.61-62 (ed)
[13] Mohon dibedakan antara hukum masalah dan hukum perorangan. Sudah dijelaskan bahwa perbuatan mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sesuatu kekufuran. Namun bagaimanakah mengenai hukum perorangan? Jawabannya, ini mesti dilihat dari kondisi setiap orang dan kita tidak bisa hukumi mereka itu kafir. Karena barangkali ada penghalang atau syarat yang belum terpenuhi sehingga ia tidak dinyatakan kafir. Wallahu a’lam. (ed)
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
January
(100)
- Kedudukan Hadits “Agama Adalah Akal”
- Laksana Bidadari dalam Hati Suami 4 (Penuh Cinta K...
- Cintailah Dengan Setulus Hati
- Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa...
- Aku Tak Percaya Diri
- Laksana Bidadari Dalam Hati Suami 3 (Terjaga Kesuc...
- Ainun Habibie-Menasabkan Istri Kepada Suami-
- Mandi Sesuai Petunjuk Rasul (1), Tata Cara Mandi
- INILAH SIKAP HIKMAH DALAM BERDAKWAH
- Jangan Salahkan Tiwul
- Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid Saat Adzan
- Racun Yang Halal
- Selamat dari hempasan badai
- Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita
- Yang Terlupakan dalam Sujud
- Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita?
- Sekali Lagi, Berlemah lembutlah Wahai Ahlus Sunnah
- Laksana Bidadari Dalam Hati Suami (Bagian 2)
- Memakan makanan setelah panasnya hilang
- [Biografi] Isteri Rasulullah, Saudah binti Zam`ah
- Ciri-Ciri Ulama
- Menilai Berdasarkan Maqam (Derajat Kemanusiaan)
- Asal-muasal Perayaan Maulid Nabi
- Hukum Wanita Mengenakan Parfum
- Software Gratis: Tashrif Azkari untuk Tashrif (Kon...
- Sikap Bijak Terhadap Ketergelinciran Ulama
- “Ma’rifatulloh”, Mengenal kepada Alloh
- Hikmah Diperintahkannya Mencuci Jilatan Anjing Den...
- YANG WAJIB DIPELAJARI OLEH SEORANG MUSLIM
- Aku Mencintainya
- Barometer akhlak mulia
- Arti Nama-Nama Bulan Dalam Kalender Hijriyyah
- Kentut Ketika Shalat, Tetapi Tidak Berbunyi dan Ti...
- Memajang Tulisan Allah (اَللهُ) dan Muhammad (مُحَ...
- Bolehkah Mengucapkan Kata-kata Vulgar di Tengah-te...
- Hukum Tepuk Tangan, Memberi Applause
- Shalat tanpa memakai peci
- Tidak Dicintai Karena Dzatnya Kecuali Allah
- Jimat Nabi Musa
- Selisihi Nafsumu
- Menghujat Abu Hurairah, Menghujat Kitab Sendiri (8...
- Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (3)
- Haruskah Melepas Tali Pocong?
- Memverifikasi My Blog pada Ping.sg
- Karena Taman Itu Disirami
- Cara Merekam Siaran Ahsan TV
- Keabsahan Khilafah Abu Bakar Ash-Shidiq
- Suami Istri Bergandengan Tangan di Tempat Umum, Bo...
- ILMU BUKAN SEKEDAR TEORI
- Menguak Hakikat Ibadah
- Laksana Bidadari Dalam Hati Suami (Bagian 1)
- Haramkah Tepuk Tangan?
- Tawassul yang Disyariatkan
- Berobat dengan Alkohol, Bolehkah?
- Contoh Perkara yang Termasuk Mengubah Ciptaan Alla...
- Tidak ada wasiat untuk ahli waris
- ASI Eksklusif untuk si Buah Hati
- Bolehkah Mengatakan "Ini Negeri Terlaknat"
- Bagaimana Seseorang Terbebas Dari Kekerasan Hati?
- Menjamak Shalat Jum’at dengan Shalat Ashar
- Tatacara Berwudhu Sesuai Contoh Nabi [Disertai Den...
- Cara Membersihkan Najis [2/2]
- Terimalah aku apa adanya
- 5 Sebab Makanan Diharamkan (2)
- Pemakaian Gelar “‘Alaihissalam” Atas Diri Ibrahim,...
- Cara Membersihkan Najis [1/2]
- Mengenal Macam-macam Najis
- 8 Hal Penting Bagi Anda Yang Ingin Benar-benar Men...
- Tatkala Pernikahan Terhambat Perbedaan Nasab
- Cara mudah meraih berkah
- Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid’ah
- 5 Sebab Makanan Diharamkan (1)
- Panduan Shalat Istikhoroh
- Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
- Salafiyah itu adalah Pemahaman yang benar terhadap...
- Kunci Selamat Dari Adzab Kubur yang Dahsyat
- Wudhu Sesuai Petunjuk Rasul (2)
- Hakikat Persaksian شَهَادَةُ أَنْ لّآ إِلهَ إلاَّ ...
- Nasehat Untuk Calon Istri
- Tiga Faktor Istri Merana
- Makmum membaca Al Fatihah dibelakang Imam
- Aku ingin segera menikah
- Syarat Rujuk Setelah Talak Tiga
- Sholat di pesawat
- Hukum Rajam Bagi Para Pezina
- Kursus Bahasa Arab Online : Ilmu Sharaf Untuk Pemula
- 7 Utama dakwah setan
- Anak Zina Menjadi Imam Shalat
- Peluang Beasiswa MEDIU Gelombang Februari 2011
- Saatnya Kembali ke Kalender Hijriyyah Kalender Uma...
- Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (2)
- INILAH CARA, RAHASIA MEDIS DAN MANFAAT "TAHNIK BAY...
- Kecintaan yang bermanfaat
- Kebutuhan Hamba
- Fitnah Wanita Menurut Said Bin Al Musayyib
- Ketentuan dasar dakwah salaf
- Dampak dosa pada jiwa raga
- Haruskah Tidur Sebelum mengerjakan Shalat Tahajud?
- Menaati dan Menjalankan Perintah Rasulullah
- Ilmu Dulu, Baru Amal
-
▼
January
(100)