Pertanyaan:
Apakah untuk melaksanakan salat sunah tahajud seseorang diharuskan tidur terlebih dulu, walaupun sekejap?
Jawaban:
Imam Nawawi berkata, “Tahajud artinya ‘shalat pada waktu malam’. Hajada ar-rajulu (هَجَدَ اَلرَّجُلُ) artinya “laki-laki itu tidur”. Tahajjada (تَهَجَّدَ), artinya ‘dia keluar dari hujud, yaitu tidur, menuju salat’.” (Syarah Muslim, 2:147, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Cet. 4, Thn. 1422 H/2001 M)
Ibnu Faris berkata, “Adapun orang yang ber-tahajud (اَلْمُتَهَجِّدُ) adalah orang yang salat di waktu malam.” (Lihat Fathul Bari, 3:5, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Cet. 1, Thn. 1419 H/1998 M)
Para penyusun kitab kamus Mu’jamul Wasith menulis, “Tahajjada (تَهَجَّدَ) sama dengan hajada (هَجَدَ), artinya ‘tidur’. Tahajjada (َتَهَجَّدَ) juga berarti ‘bangun (dari tidur) untuk salat dan lainnya’.”
Syekh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani berkata, “Adapun orang yang bertahajud (اَلْمُتَهَجِّدُ) adalah orang yang berdiri menuju salat dari tidur.” (Shalat At-Tathawwu’, hlm. 129, Syekh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani)
Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa istilah “tahajud” maknanya ‘salat malam yang dilakukan setelah tidur’. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
Apakah untuk melaksanakan salat sunah tahajud seseorang diharuskan tidur terlebih dulu, walaupun sekejap?
Jawaban:
Imam Nawawi berkata, “Tahajud artinya ‘shalat pada waktu malam’. Hajada ar-rajulu (هَجَدَ اَلرَّجُلُ) artinya “laki-laki itu tidur”. Tahajjada (تَهَجَّدَ), artinya ‘dia keluar dari hujud, yaitu tidur, menuju salat’.” (Syarah Muslim, 2:147, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Cet. 4, Thn. 1422 H/2001 M)
Ibnu Faris berkata, “Adapun orang yang ber-tahajud (اَلْمُتَهَجِّدُ) adalah orang yang salat di waktu malam.” (Lihat Fathul Bari, 3:5, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Cet. 1, Thn. 1419 H/1998 M)
Para penyusun kitab kamus Mu’jamul Wasith menulis, “Tahajjada (تَهَجَّدَ) sama dengan hajada (هَجَدَ), artinya ‘tidur’. Tahajjada (َتَهَجَّدَ) juga berarti ‘bangun (dari tidur) untuk salat dan lainnya’.”
Syekh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani berkata, “Adapun orang yang bertahajud (اَلْمُتَهَجِّدُ) adalah orang yang berdiri menuju salat dari tidur.” (Shalat At-Tathawwu’, hlm. 129, Syekh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani)
Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa istilah “tahajud” maknanya ‘salat malam yang dilakukan setelah tidur’. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer