Pertanyaan:
Apakah pemakaian gelar “‘alaihissalam” kepada putra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ibrahim yang meninggal dunia keika masih kecil, dapat dibenarkan?


Jawaban:

“Tidak diragukan lagi, perbuatan ini merupakan perbuatan yang benar dan menjadi keharusan. Masalah ini bisa didapatkan dalam kitab-kitab musnad. Namun, yang kita ingkari adalah sikap yang dilakukan orang-orang Syiah yang mengkhususkan (pemakaian) “‘alaihissalam” hanya kepada “ahlul bait” (menurut versi mereka, Red). Padahal, (gelar) “‘alaihissalam” merupakan ungkapan yang bisa disandangkan (juga) kepada Abu Bakr, Umar, dan para sahabat lainnya.
Jadi, yang kita ingkari hanyalah pengkhususan, karena ini merupakan ciri Rafidhah. Adapun yang menggunakannya, baik untuk ahlul bait” dan juga para sahabat, maka tidak masalah. Wallahu a’lam.” (Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilal)
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers