Pertanyaan:
Bagaimana hukum penggunaan etanol dalam obat-obatan? Sewaktu anak balita saya sakit, hampir semua obatnya mengandung etanol?
Jawaban:
Etanol merupakan turunan dari alkohol maka hukum etanol (C2H5OH), sehingga etanol sama dengan alkohol. Dalam hal ini perlu diperinci antara pemakaian di bagian luar tubuh dengan hukum meminumnya.
Ada dua pertanyaan yang sampai kepada Syekh Abdullah Al-Mani tentang hal ini, dengan redaksi sebagai berikut:
Pertanyaan pertama, “Apa hukum memakai tisu atau parfum yang mengandung alkohol?”
Beliau menjawab, “Tidak ada larangan dalam hal itu, walaupun ada kandungan alkoholnya. Alkohol tidaklah najis, hanya saja diharamkan jika diminum, karena (alkohol) termasuk (unsur) yang memabukkan.” (Majmu’ Fatawa wa Buhuts: 1/318)
Pertanyaan kedua, “Saya mengalami sakit gigi yang hebat sehingga dokter meminta saya untuk berkumur-kumur dengan cairan yang mengandung unsur yang memabukkan. Apakah ini diperbolehkan?”
Beliau menjawab, “Jika dokternya adalah seorang yang tsiqah (terpercaya), amanah, dan sarannya tersebut memang ilmiah bukan sentimen agama –jika ia dokter non muslim–, serta tidak ada alternatif lain dari cairan/minuman tersebut maka tidak mengapa ia lakukan apalagi hanya untuk berkumur-kumur. Namun, ia harus mengeluarkan cairan tersebut, tidak menelannya, dan itu dilakukan karena terpaksa.” (Majmu’ Fatawa wa Buhuts: 4/367)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Bagaimana hukum penggunaan etanol dalam obat-obatan? Sewaktu anak balita saya sakit, hampir semua obatnya mengandung etanol?
Jawaban:
Etanol merupakan turunan dari alkohol maka hukum etanol (C2H5OH), sehingga etanol sama dengan alkohol. Dalam hal ini perlu diperinci antara pemakaian di bagian luar tubuh dengan hukum meminumnya.
Ada dua pertanyaan yang sampai kepada Syekh Abdullah Al-Mani tentang hal ini, dengan redaksi sebagai berikut:
Pertanyaan pertama, “Apa hukum memakai tisu atau parfum yang mengandung alkohol?”
Beliau menjawab, “Tidak ada larangan dalam hal itu, walaupun ada kandungan alkoholnya. Alkohol tidaklah najis, hanya saja diharamkan jika diminum, karena (alkohol) termasuk (unsur) yang memabukkan.” (Majmu’ Fatawa wa Buhuts: 1/318)
Pertanyaan kedua, “Saya mengalami sakit gigi yang hebat sehingga dokter meminta saya untuk berkumur-kumur dengan cairan yang mengandung unsur yang memabukkan. Apakah ini diperbolehkan?”
Beliau menjawab, “Jika dokternya adalah seorang yang tsiqah (terpercaya), amanah, dan sarannya tersebut memang ilmiah bukan sentimen agama –jika ia dokter non muslim–, serta tidak ada alternatif lain dari cairan/minuman tersebut maka tidak mengapa ia lakukan apalagi hanya untuk berkumur-kumur. Namun, ia harus mengeluarkan cairan tersebut, tidak menelannya, dan itu dilakukan karena terpaksa.” (Majmu’ Fatawa wa Buhuts: 4/367)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer