Pertanyaan:
Ketika hubungan badan, istriku memintakku untuk mengucapkan ucapan yang vulgar, karena dia bisa merasa menikmati ucapan semacam ini. Seperti mengucapkan anggota kemaluan laki-laki atau wanita, atau menyebut kata jima’ dengan dengan istilah yang lebih vulgar, atau yang semacamnya. Terkadang saya juga bisa menikmati hal ini. Namun saya merasa ada kekeliruan dalam hal ini. Apakah sang istri wajib malu, sampai ketika diranjang? ataukah ikatan pernikahan telah menghilangkan tabir malu antara suami-istri? Apakah semacam ini termasuk ucapan fahisyah (jorok)? Jazaakumullah Khairan

Jawaban:

Alhamdulillah wa ash-shalatu wa as-salam ‘ala Rasulillah
Sesungguhnya suami dibolehkan untuk bermesraan dengan istrinya dengan cara apapun yang dia inginkan. Demikian pula wanita, dia dibolehkan untuk bermesraan dengan suaminya dengan cara apapun yang dia inginkan. Baik dalam bentuk ucapan maupun perkataan. Hanya saja, disyaratkan tidak melakukan jima ketika haid atau di dubur, dan tidak boleh berbicara dengan perkataan yang hukum asalnya haram (seperti perkataan kesyirikan, pen.). Oleh karena itu, tidak mengapa suami istri bermesraan dengan tata cara sebagaimana yang Anda sebutkan.
Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 20141
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers