Pertanyaan:
Semoga Allah menjaga Ustadz. Saya ingin bertanya. Jika seseorang shalat lalu kentut tetapi kentutnya itu tidak berbunyi dan tidak berbau, apakah shalatnya sah atau batal?
Jawaban:
Ada beberapa soal yang berkaitan dengan pertanyaan anda yang melayang ke Komisi Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah (Saudi Arabia) dan Syekh Shalih Al-Fauzan, tetapi dengan redaksi sebagai berikut,
“Kapankah angin (kentut) itu dikatakan membatalkan, apakah ketika ada suara, bau atau rasanya secara bersamaan ataukah suara saja ataukah bau saja walaupun tidak dirasakan?”
Jawabannya adalah, “Jika ia yakin bahwasanya telah keluar angin dengan adanya suara atau bau, atau hal lain yang meyakinkan tentang keluarnya hadats tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya tatkala ditanyakan sebuah persoalan tentang seorang yang mendapati sesuatu dalam shalatnya,
Pertanyaan lain, “Jika ada seseorang yang telah berwudhu lalu mendengar suara angin dalam perutnya, tetapi (angin tersebut, ed) keluar melewati saluran pembuangannya, maka bagaimana hukumnya?”
Jawabannya adalah, “Jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya. Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau, ed), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika seseorang dari kalian merasakan di perutnya sesuatu kemudian ia bimbang telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari mesjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.’ Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.” (Fatawa Lajnah Daimah: 5/256)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Semoga Allah menjaga Ustadz. Saya ingin bertanya. Jika seseorang shalat lalu kentut tetapi kentutnya itu tidak berbunyi dan tidak berbau, apakah shalatnya sah atau batal?
Jawaban:
Ada beberapa soal yang berkaitan dengan pertanyaan anda yang melayang ke Komisi Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah (Saudi Arabia) dan Syekh Shalih Al-Fauzan, tetapi dengan redaksi sebagai berikut,
“Kapankah angin (kentut) itu dikatakan membatalkan, apakah ketika ada suara, bau atau rasanya secara bersamaan ataukah suara saja ataukah bau saja walaupun tidak dirasakan?”
Jawabannya adalah, “Jika ia yakin bahwasanya telah keluar angin dengan adanya suara atau bau, atau hal lain yang meyakinkan tentang keluarnya hadats tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya tatkala ditanyakan sebuah persoalan tentang seorang yang mendapati sesuatu dalam shalatnya,
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدُ رِيْحًا
‘Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara atau mendapati baunya.‘ Hadits ini disepakati keshahihannya.” (Fatawa Lajnah Daimah: 5/255)Pertanyaan lain, “Jika ada seseorang yang telah berwudhu lalu mendengar suara angin dalam perutnya, tetapi (angin tersebut, ed) keluar melewati saluran pembuangannya, maka bagaimana hukumnya?”
Jawabannya adalah, “Jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya. Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau, ed), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika seseorang dari kalian merasakan di perutnya sesuatu kemudian ia bimbang telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari mesjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.’ Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.” (Fatawa Lajnah Daimah: 5/256)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer