Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Sekarang ini kita hidup di zaman yang –katanya- serba modern. Penemuan-penemuan alat transportasi dan komunikasi menjadikan bumi yang luas ini serasa semakin sempit. Demikianlah, kehidupan peradaban manusia saat ini berada pada puncak kejayaannya. Kehidupan manusia saat ini menjadi serba mudah dan praktis.
Namun sayang, kehidupan yang modern itu hanya berlaku untuk urusan duniawi saja. Sedangkan untuk urusan agama, sebagian kaum muslimin saat ini justru masih sangat primitif. Mereka masih beragama dan menganut keyakinan-keyakinan yang sama persis dengan keyakinan umat jahiliyyah yang hidup ratusan tahun yang lalu. Di antara keyakinan jahiliyyah yang masih mereka ikuti dan mereka pelihara sampai saat ini adalah keyakinan bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan dan kesaktian, sehingga bisa dipakai sebagai jimat.
Kepercayaan terhadap Jimat
Sebagian masyarakat kita masih memelihara kepercayaan terhadap benda-benda mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian, atau keistimewaan yang sangat dahsyat, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat, senjata, atau yang lainnya. Padahal, kepercayaan seperti ini hanyalah bersumber dari khurafat, khayalan, dan halusinasi semata.
Keyakinan seperti ini masih mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin di negeri kita ini. Tentu kita tidak asing lagi dengan sebutan “batu akik”, yang menurut sebagian orang memiliki kekuatan ghaib atau kekuatan supranatural tertentu sehingga bisa dipakai sebagai jimat atau senjata kesaktian. Bahkan kita jumpai para pedagang yang menjual jimat model ini di daerah-daerah tertentu. Atau keyakinan sebagian orang bahwa pusaka peninggalan kerajaan seperti keris, tombak, atau kereta raja memiliki kekuatan mistis tertentu yang dapat memberikan perlindungan ghaib kepada pemiliknya.
Inilah realita masyarakat kita. Di tengah gemerlap modernisasi kehidupan dunia ini, ternyata masih ada orang-orang yang ketergantungan terhadap benda mati (baca: jimat) dan mendarah daging dalam kehidupannya. Sampai-sampai ketika ada yang berusaha meluruskan keyakinannya itu, dia akan kaget dan terpana dengan adanya “pemahaman baru” yang bertolak belakang dengan apa yang diyakininya selama ini.
Jimat Menurut Hukum Syari’at
Ironisnya, selain mempercayai jimat, mereka juga mengaku menganut ajaran agama Islam. Padahal ajaran agama Islam yang mulia ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah telah begitu gamblang menjelaskan kepada umatnya tentang haramnya memakai jimat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dengan tegas memvonis hal itu sebagai salah satu bentuk kesyirikan, dosa besar yang paling besar di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka sungguh dia telah berbuat syirik.”[1]
Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat beliau untuk memotong jimat yang digantungkan di leher hewan ternak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat, “Janganlah kalung yang terbuat dari tali (jimat) dibiarkan tergantung di leher unta, melainkan harus dipotong.” [2]
Dalam kesempatan yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan mendoakan keburukan bagi orang-orang yang memakai jimat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan jimat, semoga Allah tidak mengabulkan tujuan yang dia inginkan. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tidak menjadikan dirinya tenang.” [3]
Rincian Hukum Memakai Jimat
Dalil-dalil di atas –dan masih banyak lagi dalil yang lain- sungguh tegas menunjukkan bahwa memakai jimat termasuk bentuk kesyirikan. Para ulama kemudian memberikan perincian tentang hukum memakai jimat ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Memakai jimat dan sejenisnya, apabila orang yang memakainya meyakini bahwa jimat itu berpengaruh dengan sendirinya tanpa (taqdir) Allah, maka dia melakukan syirik akbar dalam tauhid rububiyyah. Karena dia meyakini bahwa ada pencipta selain Allah Ta’ala. Apabila pemakainya hanya meyakini jimat itu sebagai sebab, tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya, maka dia melakukan syirik ashghar. Karena dia telah meyakini sesuatu sebagai sebab (sarana), padahal bukan sebab. Maka dia telah menyekutukan Allah dalam menentukan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidaklah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab.” [4]
Lihatlah dalam kasus jimat ini. Orang yang berakal pasti mengetahui bahwa tentu tidak ada hubungannya antara menggantungkan jimat di pojok rumah agar aman dari pencuri dan perampok. Atau antara menggantungkan jimat di leher agar terhindar dari marabahaya. Dia menggantungkan diri dan urusannya kepada sesuatu yang pada hakikatnya tidaklah dapat menimbulkan pengaruh apa-apa. Bahkan menyelamatkan dirinya sendiri pun, jimat itu tidak akan mampu. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan tentang terputusnya pertolongan Allah Ta’ala bagi orang yang memakai jimat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka dia akan digantungkan kepada sesuatu tersebut.” [5]
“Buktinya, Nabi Musa pun Memakai Jimat!”
Sayangnya, meskipun telah jelas dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang kesyirikan pemakaian jimat, para pemuja jimat itu berdalil (lebih tepatnya: berdalih) dengan tongkat Nabi Musa ‘alaihis salaam yang memiliki kesaktian sehingga bisa digunakan untuk membelah lautan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Lalu Kami wahyukan kepada Musa, ‘Pukullah laut itu dengan tongkatmu!’ Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 63)
Maka kita sampaikan kepada mereka, “Apakah para pemuja jimat itu diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk memakai jimat-jimat mereka sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Musa untuk memakai tongkatnya?” Maka jika mereka menjawab “Ya”, berarti mereka telah mendustakan begitu banyak dalil syari’at yang sangat gamblang melarang pemakaian jimat.
Namun, jika mereka menjawab “Tidak”, maka berarti analogi mereka tentang pemakaian jimat dengan tongkat Nabi Musa jelas-jelas merupakan analogi yang keliru dan salah besar, karena kondisi keduanya sangat jauh berbeda. Oleh karena itu, dalih para pemuja jimat itu pada hakikatnya hanyalah dalih dan argumentasi akal-akalan saja yang digunakan untuk melawan dalil-dalil yang telah ditetapkan oleh syari’at.
Sehingga klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat tersebut bersumber dari Allah Ta’ala -sebagaimana tongkat Nabi Musa- sehingga tidak masalah bagi kita memanfaatkannya, adalah klaim dusta atas nama Allah Ta’ala. Karena jimat-jimat tersebut adalah benda mati yang sama sekali tidak memiliki kekuatan dan kesaktian sebagaimana yang mereka khayalkan selama ini. Andaikata jimat itu memang benar memiliki kekuatan, maka itu bukanlah dari Allah Ta’ala. Akan tetapi berasal dari setan yang dipuja-puja dan disembah oleh para pembuat dan pemakai jimat itu, sebagai timbal-balik atas penyembahan yang manusia lakukan kepada setan.[6]
Keyakinan Seperti Ini Telah Dihapus oleh Rasulullah
Kepercayaan khurafat terhadap jimat ini –yang bersumber dari masyarakat jahiliyyah zaman dahulu- sesungguhnya telah dihapus dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau berkhutbah pada Haji Wada’, “Ketahuilah, seluruh perkara jahiliyyah terkubur di bawah kedua telapak kakiku.” [7]
An-Nawawi rahimahullah berkata,“Adapun perkatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,’(Terkubur) di bawah kedua telapak kakiku’, (hal ini) merupakan isyarat akan terhapusnya perkara tersebut.” [8]
Demikianlah, karakteristik jahiliyyah tersebut telah dihapus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, diganti dengan ajaran beliau yang berporos pada ajaran tauhid. Yaitu beribadah dengan memurnikan ketaatan hanya kepada Allah Ta’ala saja, hanya meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah Ta’ala saja, dan tidak ada sekutu bagi-Nya, Dzat Yang Maha perkasa dan Maha kuasa atas segala seuatu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Jika Engkau meminta, mintalah kepada Allah. Dan jika Engkau memohon pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah.” [9] Semoga Allah menyelamatkan kita dari dosa kesyirikan.
Penulis: dr. M. Saifudin Hakim
Artikel www.muslim.or.id
[1] HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/156). Di-shahih-kan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 492. [2] HR. Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 2115.
[3] HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban. Dinilai shahih oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (IX/304-305).
[4] Al-Qoulul Mufiid, 1/165.
[5] HR. Tirmidzi no. 2072. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram no. 297.
[6] Disarikan dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII hal. 34-35.
[7] HR. Muslim no. 3009.
[8] Syarh Shahih Muslim, 4/312.
[9] HR. Tirmidzi no. 2516. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
January
(100)
- Kedudukan Hadits “Agama Adalah Akal”
- Laksana Bidadari dalam Hati Suami 4 (Penuh Cinta K...
- Cintailah Dengan Setulus Hati
- Bahaya Mengejek Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa...
- Aku Tak Percaya Diri
- Laksana Bidadari Dalam Hati Suami 3 (Terjaga Kesuc...
- Ainun Habibie-Menasabkan Istri Kepada Suami-
- Mandi Sesuai Petunjuk Rasul (1), Tata Cara Mandi
- INILAH SIKAP HIKMAH DALAM BERDAKWAH
- Jangan Salahkan Tiwul
- Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid Saat Adzan
- Racun Yang Halal
- Selamat dari hempasan badai
- Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita
- Yang Terlupakan dalam Sujud
- Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita?
- Sekali Lagi, Berlemah lembutlah Wahai Ahlus Sunnah
- Laksana Bidadari Dalam Hati Suami (Bagian 2)
- Memakan makanan setelah panasnya hilang
- [Biografi] Isteri Rasulullah, Saudah binti Zam`ah
- Ciri-Ciri Ulama
- Menilai Berdasarkan Maqam (Derajat Kemanusiaan)
- Asal-muasal Perayaan Maulid Nabi
- Hukum Wanita Mengenakan Parfum
- Software Gratis: Tashrif Azkari untuk Tashrif (Kon...
- Sikap Bijak Terhadap Ketergelinciran Ulama
- “Ma’rifatulloh”, Mengenal kepada Alloh
- Hikmah Diperintahkannya Mencuci Jilatan Anjing Den...
- YANG WAJIB DIPELAJARI OLEH SEORANG MUSLIM
- Aku Mencintainya
- Barometer akhlak mulia
- Arti Nama-Nama Bulan Dalam Kalender Hijriyyah
- Kentut Ketika Shalat, Tetapi Tidak Berbunyi dan Ti...
- Memajang Tulisan Allah (اَللهُ) dan Muhammad (مُحَ...
- Bolehkah Mengucapkan Kata-kata Vulgar di Tengah-te...
- Hukum Tepuk Tangan, Memberi Applause
- Shalat tanpa memakai peci
- Tidak Dicintai Karena Dzatnya Kecuali Allah
- Jimat Nabi Musa
- Selisihi Nafsumu
- Menghujat Abu Hurairah, Menghujat Kitab Sendiri (8...
- Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (3)
- Haruskah Melepas Tali Pocong?
- Memverifikasi My Blog pada Ping.sg
- Karena Taman Itu Disirami
- Cara Merekam Siaran Ahsan TV
- Keabsahan Khilafah Abu Bakar Ash-Shidiq
- Suami Istri Bergandengan Tangan di Tempat Umum, Bo...
- ILMU BUKAN SEKEDAR TEORI
- Menguak Hakikat Ibadah
- Laksana Bidadari Dalam Hati Suami (Bagian 1)
- Haramkah Tepuk Tangan?
- Tawassul yang Disyariatkan
- Berobat dengan Alkohol, Bolehkah?
- Contoh Perkara yang Termasuk Mengubah Ciptaan Alla...
- Tidak ada wasiat untuk ahli waris
- ASI Eksklusif untuk si Buah Hati
- Bolehkah Mengatakan "Ini Negeri Terlaknat"
- Bagaimana Seseorang Terbebas Dari Kekerasan Hati?
- Menjamak Shalat Jum’at dengan Shalat Ashar
- Tatacara Berwudhu Sesuai Contoh Nabi [Disertai Den...
- Cara Membersihkan Najis [2/2]
- Terimalah aku apa adanya
- 5 Sebab Makanan Diharamkan (2)
- Pemakaian Gelar “‘Alaihissalam” Atas Diri Ibrahim,...
- Cara Membersihkan Najis [1/2]
- Mengenal Macam-macam Najis
- 8 Hal Penting Bagi Anda Yang Ingin Benar-benar Men...
- Tatkala Pernikahan Terhambat Perbedaan Nasab
- Cara mudah meraih berkah
- Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid’ah
- 5 Sebab Makanan Diharamkan (1)
- Panduan Shalat Istikhoroh
- Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
- Salafiyah itu adalah Pemahaman yang benar terhadap...
- Kunci Selamat Dari Adzab Kubur yang Dahsyat
- Wudhu Sesuai Petunjuk Rasul (2)
- Hakikat Persaksian شَهَادَةُ أَنْ لّآ إِلهَ إلاَّ ...
- Nasehat Untuk Calon Istri
- Tiga Faktor Istri Merana
- Makmum membaca Al Fatihah dibelakang Imam
- Aku ingin segera menikah
- Syarat Rujuk Setelah Talak Tiga
- Sholat di pesawat
- Hukum Rajam Bagi Para Pezina
- Kursus Bahasa Arab Online : Ilmu Sharaf Untuk Pemula
- 7 Utama dakwah setan
- Anak Zina Menjadi Imam Shalat
- Peluang Beasiswa MEDIU Gelombang Februari 2011
- Saatnya Kembali ke Kalender Hijriyyah Kalender Uma...
- Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (2)
- INILAH CARA, RAHASIA MEDIS DAN MANFAAT "TAHNIK BAY...
- Kecintaan yang bermanfaat
- Kebutuhan Hamba
- Fitnah Wanita Menurut Said Bin Al Musayyib
- Ketentuan dasar dakwah salaf
- Dampak dosa pada jiwa raga
- Haruskah Tidur Sebelum mengerjakan Shalat Tahajud?
- Menaati dan Menjalankan Perintah Rasulullah
- Ilmu Dulu, Baru Amal
-
▼
January
(100)