Yang paling hebat hujjahnya adalah kaum yang mengambil amal perbuatan hanya bersandar kepada maqam-maqam. Standar mereka untuk menerima atau menolak adalah hal tersebut. Mereka berkata, “Aku melihat si fulan adalah orang shalih.” la lalu berkata kepada kami, “Tinggalkanlah ini… kerjakanlah ini.” Yang seperti ini banyak kecocokan dengan orang-orang yang memakai bentuk tasawuf. Mungkin sebagian mereka berkata, “Aku melihat Nabi Shalalloh ‘alaihi wassalam dalam tidurku (mimpi), lalu beliau bersabda kepadaku begini…dan memerintahkanku untuk mengerjakan ini…” la mengerjakan dan meninggalkan segala sesuatu karena mimpi itu, tanpa mempedulikan batasan-batasan yang ada dalam syariat, dan itu adalah perbuatan yang salah, karena mimpi dari selain para nabi tidak dapat dijadikan hukum yang sejajar dengan syariat dalam segala kondisi, kecuali bersesuaian dengan hukum-hukum syariat yang ada pada kita. Jika syariat membolehkannya maka ia akan mengerjakannya sesuai dengan tuntutan, dan jika tidak demikian maka tinggalkanlah dan berpalinglah darinya, karena mimpi itu hanya untuk memberi kabar gembira atau peringatan.
Sedangkan memanfaatkan hukum, jelas tidak diperbolehkan, sebagaimana dikisahkan dari Al Kattani, ia berkata, “Aku bermimpi melihat Nabi, dan di dalam mimpi itu aku berkata, ‘Doakanlah aku kepada Allah agar tidak mematikan hatiku. Beliau menjawab, ‘Katakanlah setiap hari sebanyak empat puluh kali kalimat, “Ya hayyu ya qayyum laailaaha ilia anta.” ini perkataan baik dan tidak ada masalah kebenarannya, karena menurut syariat dzikir memang dapat menghidupkan hati. Faidah mimpi adalah memberitahukan kebaikan, dan ini dari sisi kabar gembira. Dengan demikian, masalah yang tersisa hanya pembicaraan tentang empat puluh kali; apabila tidak ada dalam bentuk kelaziman, maka itu benar.
Diriwayatkan dari Abu Yazid Al Bustami, ia berkata, “Aku ‘melihat’ Tuhanku di dalam mimpi, maka aku berkata, ‘Bagaimana jalan menuju-Mu?’ Allah berfirman, Tinggalkan dirimu dan kemarilah!’”
Perkataan seperti itu ada di dalam syariat, mengerjakan sesuai substansinya adalah benar, karena ia seperti pemberitahuan pada dalil, karena meninggalkan jiwa artinya meninggalkan hawa nafeu secara mutlak dan berdiri pada kaki persembahan. Ada beberapa ayat yang menunjukkan makna ini, antara lain “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya). (Qs. An-Naazi’aat [79]: 40-41) Seandainya di dalam mimpinya ia melihat orang berkata, “Sesungguhnya si fulan mencuri, maka potonglah tangannya,” atau, “Si fulan orang pandai, maka tanyalah atau kerjakan perintah atau, “Fulan berzina, maka dirikanlah hadd padanya” dan sebagainya, maka tidak dibolehkan untuk mengerjakan hal tersebut, sampai ada saksi pada waktu terjaga, dan jika tidak maka ia telah mengerjakannya. tanpa syariat, karena tidak ada wahyu setelah Nabi.
Tidak dikatakan, “Mimpi itu bagian dari kenabian,” maka tidak seharusnya hal itu diremehkan, dan orang yang mengabarkan di dalam mimpi bisa jadi Nabi, beliau bersabda,
“Orang yang melihatku dalam tidurnya, berarti ia sungguh telah melihatku, karena syetan tidak dapat menyerupaiku.”
Jika demikian, maka pengabarannya dalam mimpi sama seperti pengabaran beliau pada waktu terjaga.
Oleh karena itu, kami mengatakan: Jika mimpi itu bagian dari kenabian, maka itu bukan untuk menyempumakan wahyu kepada kita, tapi hanya bagian dari bagian-bagiannya, dan bagian tidak menempati posisi keseluruhannya dalam segala sisi, tetapi hanya menempati posisinya pada sebagian sisinya, yaitu memberikan sisi kabar gembira dan peringatan, dan itu saja cukup.
Di samping itu, mimpi yang merupakan satu bagian dari bagian kenabian di antara syaratnya adalah kecocokannya untuk orang shalih, dan tercapainya syarat yang perlu ditinjau, sebab hal itu terkadang memenuhi syarat dan terkadang tidak.
Mimpi terbagi menjadi mimpi yang bersumber dari syetan, kepada pembicaraan jiwa, dan terkadang hanya untuk mengacaukan. Lalu, kapan menentukan yang shalih dan kapan harus meninggalkan yang tidak shalih?
Jika mimpi menuntut adanya pembaharuan wahyu dengan hukum setelah Nabi Shalalloh ‘alaihi wassalam, maka yang demikian itu terlarang secara ijma’.
Dikisahkan bahwa Syarik bin Abdullah Al Qadhi datang kepada Al Mahdi, dan ketika Al Mahdi melihatnya ia berkata, “Aku harus memenggal dan mengulitimu.” Ia bertanya, “Kenapa wahai Amirul Mukminin?” Ia permadaniku dan kamu membelot dariku.” Aku lalu mengisahkan mimpiku kepada orang yang pandai menta’birkannya, kemudian ia berkata kepadaku, ‘la nampak taat bagimu, padahal hatinya bermaksiat’.” Syarik lalu berkata kepadanya, “Demi Allah, mimpimu itu bukan mimpi Ibrahim AS, dan yang menta’birkan mimpimu itu bukan Yusuf ‘alaihi wassalam. Apakah hanya dengan mimpi dusta itu kamu memenggal leher orang-orang beriman?” Al Mahdi pun malu, lalu berkata, “Pergilah kamu dariku.” Ia kemudian meninggalkan dan menjauhkannya.
Al Ghazali menceritakan tentang sebagian imam bahwa ia memfatwakan wajib membunuh seorang laki-laki yang mengatakan kemakhlukan Al Qur’an, maka ia dikoreksi supaya meninjau kembali fatwanya, ia berdalil bahwa seorang laki-laki di dalam rnimpinya melihat iblis telah melewati pintu Madinah tapi ia tidak memasukinya? Ia ditanya, “Kamu tidak memasukinya?” Ia menjawab, “Yang menyebabkanku tidak memasukinya adalah seorang laki-laki yang berkata dengan kemakhlukan Al Qur’an.” Orang itu bangkit seraya berkata, “Seandainya iblis memfatwakan wajib membunuhku dalam keadaan terjaga, maka apakah kamu akan mengikutinya dalam fatwanya?” Mereka menjawab, “Tidak!” la pun berkata, “Perkataannya di dalam mimpi tidak menambahkan perkataannya pada waktu terjaga.”
Mimpi yang di dalamnya Rasulullah Shalalloh ‘alaihi wassalam mengabarkan kepada yang bermimpi tentang suatu hukum, maka mimpi itu juga perlu ditinjau, karena jika beliau mengabarkan suatu hukum yang sesuai dengan syariat, maka hukumnya sebagaimana telah ditetapkan. Tapi jika beliau mengabarkan suatu hukum yang bertentangan dengan syariat, maka itu mustahil, karena beliau tidak me-nasakh syariatnya yang sudah tetap di dalam hidupnya setdah beliau wafat, sebab ketetapan agama tidak tergantung pada mimpi setelah beliau wafat. Dengan demikian, hal itu batil secara ijma’. Jadi, orang yang melihat sesuatu dari hal tersebut, tidak boleh melaksanakannya. Ketika itu kami berkata, “Sesungguhnya mimpinya itu tidak benar, karena ia benar-benar melihatnya, maka beliau tidak akan mengabarkannya dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.”
Yang tersisa pada pembahasan ini adalah peninjauan terhadap makna sabda Nabi,
“Barangsiapa melihatku di dalam mimpinya berarti ia sungguh-sungguh telah melihatku”.
Dalam hal ini terdapat dua penakwilan;
1. Jawaban Ibnu Rusyd, ketika ia ditanya tentang seorang hakim yang bersaksi di sisinya ada dua saksi yang terkenal keadilannya bersaksi dalam suatu masalah. Ketika hakim itu tidur, ia bermimpi melihat Nabi, beliau berkata kepadanya, “Janganlah kamu menghukumi dengan persaksian ini, karena persaksiannya itu batil.” Ibnu Rusydi menjawab, “Tidak boleh baginya meninggalkan amal (pemberian hukum) dengan persaksian tersebut, karena itu berarti pembatalan terhadap hukum-hukum syariat dengan mimpi, dan hal itu batil serta tidak boleh diyakini, sebab tidak ada yang dapat mengetahui yang gaib dari sisi mimpi kecuali para nabi yang mimpinya merupakan wahyu, dan selain mereka mimpinya hanya satu bagian dari 46 kenabian.”
Kemudian ia berkata, “Sabdanya, ‘Barangsiapa melihatku di dalam mimpinya berarti ia sungguh-sungguh telah melihatku,’ bukan bermakna bahwa setiap orang yang melihat Rasulullah di dalam mimpinya berarti telah benar-benar melihat beliau. Dalilnya adalah, orang yang melihat beliau terkadang melihat beliau berkali-kali dalam bentuk yang berbeda-beda dan dengan suatu sifat, sedangkan orang lain melihat beliau dengan sifat lainnya. Padahal, tidak boleh berbeda-beda bentuk dan sifat Nabi Shalalloh ‘alaihi wassalam. Jadi, makna hadits Nabi adalah, “Barangsiapa melihatku dalam bentuk aku diciptakan, berarti ia sungguh telah melihatku, karena syetan tidak dapat menyerupaiku.” Beliau tidak berkata, “Barangsiapa sadar bahwa ia melihatku, berarti ia teldalam mimpinya berarti ia sungguh-sungguh telah melihatku.” Bagaimana mungkin orang yang bermimpi melihat beliau dalam suatu bentuk, telah melihatnya dalam bentuk tersebut, walaupun ia mengira bahwa ia melihatnya, padahal ia tidak tahu bahwa bentuk itu adalah bentuk beliau yang sebenarnya, dan ini merupakan suatu hal yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya.
Ini adalah yang dinukil dan Ibnu Rusydi. Kesimpulannya, yang dilihat itu mungkin bukan Nabi Shalalloh ‘alaihi wassalam, walaupun orang yang melihat berkeyakinan bahwa itu Nabi Shalalloh ‘alaihi wassalam.
2. Ulama ta’bir mimpi berkata: Sesungguhnya syetan terkadang mendatangi orang yang tidur dengan bentuk orang-orang yang dikenal oleh orang yang bermimpi, namun terkadang juga dalam rupa orang yang tidak dikenal. Lalu ia mengatakan bahwa ia adalah Nabi, atau malaikat, atau orang yang tidak dapat diserupakan oleh syetan (seperti yang disebutkan dalam nash). Dengan itu lalu syetan menghilangkan kesamaran pada orang yang bermimpi, dan ia mempunyai tanda menurut mereka. Jika demikian, bisa jadi syetan yang menyerupai orang lain itu akan memberikan perintah dan larangan yang tidak sesuai dengan syariat. Orang yang bermimpi menyangka bahwa hal itu bersumber dari Nabi, padahal sebenarnya tidak demikian. Oleh karena itu, jangan percaya dengan perkataannya.
Alangkah layaknya contoh ini, sebab perintah dan larangan tersebut bertentangan dengan kesempurnaan yang terdapat pada bagian pertama, padahal itu diharapkan dapat bersesuaian, sehingga tidak menyisakan permasalahan yang membingungkan. Benar, mestinya masalah ini tidak dihukumi berdasarkan mimpi, namun benar-benar dihukumi berdasarkan ilmu, karena adanya kemungkinan bercampurnya satu bagian dengan bagian yang lain.
Secara umum, tidak ada yang menggunakan mimpi sebagai dasar hukum kecuali orang yang lemah ilmunya. Benar, mimpi hanya berfungsi sebagai dorongan, kabar gembira, dan peringatan serta tidak dapat dijadikan ah melihatku.” Tetapi hanya berkata, “Barangsiapa melihatku di dasar hukum. Itulah keobjektifan dalam mengambilnya sesuai dengan yang dipahami dari syariat. Wallahu ‘a’lam.
Al ‘Itisham – Imam Syathibi


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers