Pertanyaan:
Apakah syarat agar boleh rujuk bagi suami-istri setelah jatuhnya talak tiga?
Jawaban:
Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya suamiku telah menceraikan aku, yaitu talak tiga. Lalu aku menikah dengan orang lain, kemudian ia mencampuriku. Tidak ada padanya, kecuali seperti ujung pakaian. Dia tidak mendekatiku, kecuali hanya sekali, dan tidak sampai kepadaku sedikit pun. Apakah aku boleh kembali kepada suamiku yang pertama?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya tiga kali. Lalu istrinya dinikahi oleh laki-laki lain, kemudian suaminya (yang baru) menutup pintu dan menurunkan gordennya, lalu mentalaknya sebelum dia mencampurinya.
*) Catatan: Suami yang pertama tidak boleh kembali kepada istrinya -yang telah dia talak tiga kali sebelum istrinya menikah dengan lelaki lain- kecuali setelah suami yang baru menceraikan si wanita setelah mencampurinya.
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Apakah syarat agar boleh rujuk bagi suami-istri setelah jatuhnya talak tiga?
Jawaban:
Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya suamiku telah menceraikan aku, yaitu talak tiga. Lalu aku menikah dengan orang lain, kemudian ia mencampuriku. Tidak ada padanya, kecuali seperti ujung pakaian. Dia tidak mendekatiku, kecuali hanya sekali, dan tidak sampai kepadaku sedikit pun. Apakah aku boleh kembali kepada suamiku yang pertama?”
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَحِلِّيْنَ لِزَوْجِكَ اْلأَوَّلِ حَتَّى يَذُوْقَ اْلآخِرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوْقِي عُسَيْلَتَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak boleh kembali kepada suamimu yang pertama hingga suamimu yang kedua merasakan “madu”-mu dan engkau merasakan “madu”-nya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya tiga kali. Lalu istrinya dinikahi oleh laki-laki lain, kemudian suaminya (yang baru) menutup pintu dan menurunkan gordennya, lalu mentalaknya sebelum dia mencampurinya.
قَالَ: لاَ تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى يُجَامِعَهَا اْلآخِرُ
Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Sang wanita) tidak halal bagi suami yang pertama hingga suami yang kedua mencampurinya.” (HR. An-Nasa’i)*) Catatan: Suami yang pertama tidak boleh kembali kepada istrinya -yang telah dia talak tiga kali sebelum istrinya menikah dengan lelaki lain- kecuali setelah suami yang baru menceraikan si wanita setelah mencampurinya.
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer