لَكِنْ صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ هَذِهِ السُّمُومَ إِنَّمَا تَحْرُمُ عَلَى مَنْ تَضُرُّهُ .
Para ulama bermazhab Maliki dan Hanbali menegaskan bahwa racun itu haram dikonsumsi untuk orang yang akan mendapatkan bahaya jika mengonsumsinya.
وَهَذَا ظَاهِرٌ فَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأَْدْوِيَةِ الَّتِي يَصِفُهَا الأَْطِبَّاءُ مُحْتَوِيَةٌ عَلَى السُّمُومِ بِالْقَدْرِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ الإِْنْسَانَ ، بَل يُفِيدُهُ وَيَقْتُل جَرَاثِيمَ الأَْمْرَاضِ ، كَمَا أَنَّ تَأَثُّرَ الأَْشْخَاصِ بِالسُّمُومِ أَنْوَاعًا وَمَقَادِيرَ يَخْتَلِفُ .
Ini adalah suatu hal yang tepat karena banyak obat yang diresepkan oleh para dokter itu mengandung racun namun dengan kadar yang tidak membahayakan orang yang mengonsumsinya bahkan memberi faedah yaitu membunuh bakteri pembawa penyakit sebagaimana seberapa kuat pengaruh racun pada diri orang yang mengonsumsinya juga beragam dan kadar yang membahayakan bagi masing-masing orang juga berbeda-beda.
وَهَذَا لاَ تَأْبَاهُ قَوَاعِدُ الْمَذَاهِبِ الأُْخْرَى ، حَيْثُ الْمَفْهُومُ أَنَّ الْمُحَرَّمَ هُوَ تَعَاطِي الْقَدْرِ الضَّارِّ مِنْ هَذِهِ السُّمُومِ .
Kaedah ini tidaklah ditolak oleh kaedah mazhab yang lain sehingga bisa disimpulkan bahwa yang diharamkan adalah mengkonsumsi racun dalam kadar yang membahayakan
[al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah juz 5 hal 125 terbitan Depag Kuwait cet kelima 1426 H]
Artikel www.ustadzaris.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers