Written by junedi |
Label:hadits,Nasehat,Fatwa
Hukum
//
0
Komentar
Jawab :
Ya, boleh bagi kita memberikan makan kepada orang kafir mu’ahad ( yang terikat perjanjian yaitu yang tunduk kepada negara Islam ) dan tawanan dari daging qurban, dan boleh memberikannya karena kefaqirannya,atau kekerabatannya atau karena tetangga, atau untuk mengambil hatinya ( supaya masuk Islam ) karena hewan qurban merupakan ibadah pada penyembelihannya sebagai qurban karena Allah, dan ibadah kepada-Nya.
Adapun dagingnya, maka yang paling utama adalah yang berqurban memakan sepertiganya, memberikan sepertiganya kepada kerabat, tetangga dan teman-temannya, dan bersedekah dengan sepertiganya lagi untuk kaum faqir, jika dia melebihkan atau mengurangi dari bagian-bagian ini, atau mencukupi dengan sebagiannya maka tidak apa-apa, dalam hal ini ada kelapangan, dan tidak boleh memberikan daging qurban kepada musuh, karena seharusnya kita mematahkan musuh dan melemahkannya tidak membantu dan menguatkannya dengan sedekah, begitu juga hukum sedekah sunnah, karena umumnya firman Allah : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8)
Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan Asma’ bintu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma untuk berbuat baik kepada ibunya dengan harta sedang ibunya seorang musyrikah dalam keadaan damai.
(Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385)
Sumber : http://www.salafy.or.id/?p=492
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 Komentar:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
November
(126)
- Shalat Zhuhur bagi Wanita di Hari Jum’at
- Hukum Mempunyai Rekening di Bank
- Saudariku.. Kenalilah Tuhanmu, Nabimu, Dan Agamamu...
- Hukum Puasa di Awal dan Akhir Tahun Hijriyah
- Kitab Baru: Al-Ibanah Karya Syaikh Muhammad Al-Imam
- Tips Bagaimana Mendapatkan Pasangan Idaman
- Da’i Ilallah, Pemilik Perkataan Terbaik
- Saudariku.. Kenalilah Tuhanmu, Nabimu, Dan Agamamu...
- Hukum doa akhir tahun dan doa awal tahun
- Melampaui Batas dalam Mengagungkan Orang Shalih
- Keutamaan Bulan Muharram
- Support untuk Jihad di Dammaj Yaman
- Keutamaan Bulan Muharram
- Hukum Makan Kelelawar
- Fitnah Wanita Menurut Said Bin Al Musayyib
- Mengucapkan ‘Bismillah’ Ketika Berwudhu di Toilet
- Tata Cara Shalat Istikharah
- Ini Dalilnya (10): Terapi Intensif bagi Pelaku Bid’ah
- Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah
- Hukum mengucapkan selamat tahun baru
- Hukum Bulan Madu
- Haramkah Wanita Memperdengarkan Suaranya?
- KISAH NABI DANIAL 'Alaihissalam
- Ini Dalilnya (11): Benarkah Rasulullah Tidak Khawa...
- Hukum Nadzar
- Kiat Menghafal Al Qur’an
- Memahami Dua Jenis Rezeki
- Shalat Jenazah
- Muharram
- Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat
- Rakaat Shalat Dhuha
- Apakah semua orang kafir pada zaman ini halal dara...
- Tata Cara Pengurusan Jenazah [disertai gambar!] & ...
- Ucapan “al marhum fulan”
- Launching Website CintaSunnah.com | Website Pribad...
- Nikah Beda Agama
- Dosa-Dosa Yang Disegerakan Adzabnya
- Keutamaan Adzan
- Kritik Ritual Awal Tahun
- Berdakwah lewat Pesan Singkat
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … 6 (Pengaruh Syahwat)
- Masa Muda Taat, Masa Tua akan Allah Jaga
- Bernarkah Menjaga 99 Nama Asmaul Husna Akan Masuk...
- Memiliki Sifat Tawadhu’
- Lowongan Kerja Untuk Guru Diniyah Madrasah Aliyah ...
- Ini Mengikuti Sunnah Siapa?
- Hari Kebangkitan
- Ini Dalilnya (8): Pembagian Bid’ah yang Tepat
- (LENGKAP) JADWAL PEMULANGAN & TANGGAL KEDATANGAN J...
- Kisah 3 Orang Bani Israil: Pelajaran Mengenai Syukur
- Nikah peredam fitnah
- Memilih Pasangan Idaman
- Pelajaran dari kisah Luqman Al Hakim (2)
- INI DALILNYA (5): MAKNA SETIAP BID’AH ADALAH SESAT
- Islam Adalah Pertengahan
- Hubungan Seksual yang Terlarang
- Panduan Wudhu Praktis
- Nauzubillah, Masih SMA Pernah Berzina
- Hukum Oral Seks
- Antara mencium Al Qur’an dan Hajar Aswad
- Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran
- Ini Dalilnya (6): Benarkah Pembagian Bid’ah Menjad...
- Bolehkah Mematikan Dering Hp Saat Shalat?
- Seputar Kata ‘Insya Allah’ (Jika Allah menghendaki)
- Sorotan Tajam Terhadap Perayaan Haul
- Lafal Ijab Kabul Akad Nikah
- Anggapan Sial terhadap Angka, Hari/Bulan Tertentu
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … (4)
- Kehormatanmu, Wahai Saudaraku … 5 (Internet, HP, d...
- Haruskah Jabat Tangan Memasuki Majelis?
- Jujur Akan Menuai Berkah
- Hukum Sungkeman
- Hukum Sujud Kepada Manusia
- Ini Dalilnya (3): Tidak Semua yang Baru Berarti Bi...
- Air Zam-zam
- Kisah Perdebatan Al-Qadhi Al-Baqillani Dengan Raja...
- Ucapkanlah Alhamdulillah Sesudah Makan
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Hanya Allah Pemberi Rizqi
- Polemik Puasa Hari Sabtu
- Menghidupkan Sunnah, kenikmatan tiada tara
- Amalan Hari Tasyrik
- Memperlama Sujud Ketika Shalat Jamaah
- Faidah Dari Surah Al-Mulk : Mereka yang Berjalan T...
- Doamu Tak Kunjung Terkabul? Mungkin Ini Penyebabnya
- Daging Kurban Untuk Walimah Nikah
- Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah [8 Dzulhijjah]
- Hukum Mengucapkan “Halo” ketika Menjawab Telepon
- Logo Halal Pada Kemasan Produk Makanan
- Surat Terbuka untuk Saudariku Muslimah
- Bagi siapakah syariat ibadah kurban ?
- Kehormatanmu, Wahai Saudariku… 2 (Menjaga Kemuliaa...
- Pendalilan Habib Munzir dengan Perkataan Al-Baidha...
- Amalan Ringan yang Besar Pahalanya
- Sabar, Syukur, dan Istighfar
- Syarat Agar Hewan Sembelihan Menjadi Halal
- Takbiran Sebelum Idul Adha
- Ini Dalilnya (2): Jadikan Manhaj Salaf Sebagai Ruj...
- Jangan Sembarangan Memakai Wadah Plastik!
- Lowongan Kerja Untuk Guru Diniyah Madrasah Aliyah ...
- Cara KB yang Mudah Dan Sederhana [Selamat Mencoba!]
-
▼
November
(126)