Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Di antaranya yaitu :
1). Hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu
‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah n pada hari ‘Idul Adha
di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu
dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah
menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ” [بِسْمِ اللَّهِ
وَاللَّهُ أَكْبَرُ] Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah
kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At
Tirmidzi dalam Jami’-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364).
Para perawinya tsiqat, hanya saja, ada masalah dengan perawi yang bernama Al Muththalib.
Dikatakan, bahwa ia banyak meriwayatkan hadits mursal. Masalah ini
telah diisyaratkan oleh At Tirmidzi dengan pernyataannya: “Hadits ini
gharib (hanya diriwayatkan oleh satu orang sahabat, Red) dari jalur ini.
Hadits inilah yang diamalkan oleh Ahli Ilmu dari kalangan sahabat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Yaitu
hendaklah seorang lelaki apabila menyembelih mengucapkan ‘Bismillah
Allahu Akbar’. Ini adalah merupakan pendapat Ibnul Mubarak. Dan
dikatakan bahwa Al Muththalib bin Abdillah bin Hanthab belum mendengar
dari Jabir.”
Sepertinya At Tirmidzi mengisyaratkan
cacat riwayat ini. Yaitu, kemungkinan adanya keterputusan sanad antara
Al Muththalib dan Jabir. Namun ada mutaba’ah bagi riwayat Jabir ini yang
diriwayatkan dengan lafazh yang berbeda, dengan lafazh berikut ini:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ
فِي يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا ( إِنِّي وَجَّهْتُ
وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا
مِنَ الْمُشْرِكِينَ )
( إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ ) اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ
وَأُمَّتِهِ ثُمَّ سَمَّى اللَّهَ وَكَبَّرَ وَذَبَحَ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia
berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor
kambing kibasy pada hari ‘Id. Setelah mengarahkan keduanya (ke kiblat),
Beliau berkata,’Sesungguhnya aku hadapkan wajahku secara lurus kepada
Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukanlah termasuk
orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku,
hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu
bagiNya dan itulah yang telah diperintahkan kepadaku, dan aku orang yang
pertama berserah diri. Ya, Allah! Sesungguhnya ini dariMu dan untukMu,
kurban dari Muhammad dan umatnya.’ Kemudian Beliau menyebut asma Allah,
bertakbir lalu menyembelihnya.” [Lafazh ini diriwayatkan oleh Ad Darimi,
1.864, dan ini adalah lafazh riwayatnya; Abu Dawud, 2.413; Ibnu Majah,
3.112 dan Ahmad, 14.491].
Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin
Ishaq. Dia merupakan perawi shaduq (jujur), namun sering melakukan
tadlis (penyamaran). Juga terdapat perawi bernama Abu Ayyasy Az Zuraqi.
Dia seorang perawi yang maqbul (diterima). Sanad ini layak dijadikan
sebagai mutabi’ (penguat) bagi sanad yang pertama.
2). Hadits Abu Hurairah dan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari Abu
Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak
menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar
dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau
menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah,
kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. [Hadits ini diriwayatkan oleh
Ibnu Majah dalam Sunan-nya, 3.113; Ahmad, 24.660 dan 24.699]
Para perawinya tsiqah, kecuali Abdullah
bin Muhammad bin Uqail. Dia adalah perawi shaduq. Sehingga sanad hadits
ini derajatnya hasan. Hanya saja, dalam riwayat Ahmad, no. 24.660
disebutkan: “Dari Abu Hurairah bahwa ‘Aisyah berkata…”, sedangkan dalam
riwayat nomor 24.699 disebutkan: “Dari ‘Aisyah atau dari Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhuma.” Lafazh seperti ini juga diriwayatkan oleh Anas.
3). Hadits Anas bin Malik Radhiyalahu ‘anhu
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: “ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: “بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing
kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor
seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu,
kurban dari Muhammad dan keluarganya.” Lalu Beliau menyembelih yang
seekor lagi seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan
untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan
umatku.”
4). Hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِي طَلْحَةَ “أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Abu Thalhah
Radhiyallahu ‘anh, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih
dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih. Ketika menyembelih kambing
yang pertama, Beliau berkata: “Dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” Dan
ketika menyembelih yang kedua, Beliau berkata: “Dari siapa saja yang
beriman kepadaku dan membenarkanku dari kalangan umatku.” [Diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf dan Abu Ya'laa Al Muushili dalam
Musnad-nya].
5). Hadits Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘anhu
yang diriwayatkan oleh Ahmad (VI/8 dan 391). Sanadnya dihasankan oleh Al
Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (IV/22) dan menambahkan penisbatan
riwayat ini kepada Al Bazzar. Kesimpulannya, hadits ini shahih
diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau lebih
tepat derajatnya adalah shahih lighairihi.
FiIQH HADITS
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara. Pertama : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan keluarganya. Kedua : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan untuk umat (selain keluarganya).
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara. Pertama : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan keluarganya. Kedua : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan untuk umat (selain keluarganya).
Untuk masalah yang pertama, mayoritas
ulama sepakat membolehkannya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata dalam
kitab Zaadul Ma’ad (II/323): “Di antara petunjuk Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam, yaitu seekor kambing cukup untuk seseorang beserta
keluarganya, meskipun keluarganya itu banyak. Sebagaimana yang dikatakan
oleh Atha’ bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari:
“Bagaimanakah penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya dahulu seorang lelaki
menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka
memakannya dan memberi makan orang lain.” [At Tirmidzi berkata,"Hadits
ini hasan shahih."]
Lebih lanjut Imam At Tirmidzi menjelaskan
di dalam kitab Jami’-nya dalam bab: بَابٌ الشَاةُ الوَاحِدَةُ تُجْزِىءُ
عَنْ أَهْلِ البَيْتِ (Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga):
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ فَقَالَ هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
“Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli
Ilmu dan merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berdalil
dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau
menyembelih kurban seekor kambing kibasy dan berkata: “Ini adalah qurban
dari siapa saja yang belum berqurban dari kalangan umatku.”
Sebagian Ahli Ilmu berpendapat, seekor
kambing hanya mencukupi sebagai qurban untuk seorang saja. Ini adalah
pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan para ahli ilmu lainnya.”
Lebih jelas lagi, Ibnu Qudamah Al Maqdisi
di dalam kitab Al Mughni (XIII/365) mengatakan: “Seorang lelaki boleh
menyembelih seekor kambing atau sapi atau unta untuk keluarganya. Hal
ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan ini juga pendapat Malik, Al Laits,
Al Auza’i dan Ishaq. Dan hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Shalih bin Ahmad berkata: “Aku bertanya
kepada ayahku: “Bolehkah menyembelih seekor kambing untuk keluarga?”
Beliau menjawab: “Boleh, tidak mengapa!”
Imam Al Bukhari juga telah menyebutkan
sebuah riwayat yang mendukung pendapat ini dari Abdullah bin Hisyam,
bahwa ia dibawa oleh ibunya, Zainab binti Humaid kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibunya berkata: “Wahai, Rasulullah,
bai’atlah dia.” Nabi berkata: Ia masih kecil.”Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan berdo’a untuknya. Dan Beliau
menyembelih seekor kambing untuk seluruh keluarga Beliau.”
Imam Malik berkata di dalam kitab Al Muwaththa’:
وَأَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَالشَّاةِ أَنَّ الرَّجُلَ يَنْحَرُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ الْبَدَنَةَ وَيَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ الْوَاحِدَةَ هُوَ يَمْلِكُهَا وَيَذْبَحُهَا عَنْهُمْ وَيَشْرَكُهُمْ فِيهَا
(Penjelasan yang paling baik yang aku
dengar tentang qurban unta, sapi dan kambing, yaitu seorang lelaki boleh
menyembelih seekor unta, sapi atau kambing untuk dirinya dan untuk
keluarganya. Dialah pemiliknya, dan ia sembelih untuk keluarganya juga.
Dia sertakan mereka bersamanya pada kurban tersebut).
Asy-Syaukani berkata di dalam kitab
Nailul Authar, As-Sailul Jarrar dan Ad Dharari Al Mudhiyyah: “Pendapat
yang benar adalah seekor kambing dapat dijadikan qurban untuk satu
keluarga. Meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih sebagaimana
yang telah ditetapakan oleh Sunnah Nabi.”
Seperti itu pula yang dijelaskan oleh Ash Shan’ani dalam kitab Subulus Salam. Beliau mengatakan:
“Sabda Nabi ‘dan keluarga Muhammad’ dalam
lafazh lain ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad’, menunjukkan bahwa
dibolehkan penyembelihan qurban dari seorang kepala keluarga untuk
keluarganya dan menyertakan mereka dalam pahalanya.”
Dari penjelasan para ulama di atas
jelaslah, jika seorang kepala keluarga boleh menyembelih qurban untuk
dirinya dan untuk keluarganya. Lalu bagaimana bila ia menyembelih untuk
orang lain yang bukan keluarganya atau untuk umat? Berdalil bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk
dirinya dan umatnya. Bolehkah hal tersebut?
Di dalam Tuhfatul Ahwadzi (Kitabul
Adhahi, Bab ke 1.014), Al Mubarakfuri menjelaskan : “Jika engkau katakan
bahwa hadits-hadits tersebut mansukh, atau kandungannya khusus dan
tidak boleh diamalkan seperti yang dikatakan oleh Ath Thahaawi dalam
Syarah Ma’ani Wal Atsar, maka kami jawab, ‘Penyembelihan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya dan penyertaan mereka pada
qurban Beliau bersifat khusus bagi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
(khushushiyyah). Adapun penyembelihan qurban Beliau untuk diri Beliau
dan keluarganya, tidaklah khusus bagi Beliau (bukan khushushiyyah) dan
tidak pula mansukh. Dalilnya, para sahabat Radhiyallahu ‘anhum
menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana
yang telah engkau ketahui bersama. Dan tidak ada diriwayatkan dari
seorang sahabatpun jika mereka menyembelih seekor kambing untuk ummat
dan menyertakan ummat pada qurban mereka’.”
Penjelasan Al Mubarakfuri ini sekaligus
menerangkan kesalahan sebagian orang yang menyembelih qurban untuk satu
sekolah atau satu RT, misalnya, karena Sunnah Nabi dan para sahabat
menyembelih qurban hanya untuk diri dan keluarga.
Di dalam kitab Aunul Ma’bud ketika
mensyarah hadits Abu Dawud di atas, Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq
‘Azhim Abadi berkata: “Dalam kitab Fathul Wadud dikatakan ‘Hadits ini
menjadi dalil bagi orang yang berpendapat seekor kambing disembelih oleh
salah seorang anggota keluarga, maka syi’ar dan sunnahnya meliputi
seluruh anggota keluarga tersebut. Berdasarkan hal ini, penyembelihan
qurban adalah sunnah kifayah untuk satu keluarga. Dan itulah yang
menjadi kandungan hadits. Adapun yang tidak berpendapat demikian
mengatakan, bahwa keikutsertaan di sini adalah dalam hal pahala. Ada
yang mengatakan, inilah yang lebih tepat’.”
Aku (Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi)
katakan: “Pendapat yang benar adalah seekor kambing cukup untuk satu
keluarga, karena para sahabat melakukan seperti itu pada masa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Al Khaththabi berkata dalam kitab Al
Ma’alim: “Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘dari Muhammad dan
keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad’ menunjukkan bahwa seekor
kambing cukup untuk seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka
banyak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhuma bahwa keduanya mengamalkan seperti itu. Imam Malik, Al Auza’i,
Asy Syafi’i, Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah membolehkannya. Sedangkan Abu
Hanifah dan Ats Tsauri membencinya’.”
Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ali
bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu melakukan seperti itu. Beliau
menyembelih seekor kambing untuknya dan seluruh keluarganya.”
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul
Bari, Bab Penyembelihan Hewan Kurban Bagi Para Musafir dan Kaum Wanita:
“Jumhur ulama berdalil dengan hadits ini. Bahwa hewan kurban cukup
untuk seseorang dan keluarganya. Namun pendapat ini ditentang oleh
Hanafiyah dan Ath Thahawi dengan mengklaim, bahwa hal itu khusus bagi
Nabi atau sudah dimansukhkan. Namun ia tidak menyertakan dalil bagi
klaimnya tersebut. Al Qurthubi berkata: “Tidak ada dinukil bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan setiap isterinya untuk
menyembelih qurban masing-masing, padahal pelaksanaan qurban terus
berulang setiap tahun dan isteri Nabi juga banyak. Biasanya perkara
semacam ini pasti telah dinukil, kalau memang benar-benar terjadi
sebagaimana dinukilnya banyak perkara-perkara juz’iyyat lainnya. Hal ini
dikuatkan lagi dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Malik, Ibnu
Majah dan At Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari jalur Atha’ bin
Yasar, bahwa ia bertanya kepada Abu Ayyub, lalu ia menyebutkan
riwayatnya.”
Kemudian Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi
menyimpulkan masalah ini sebagai berikut: “Wal hasil, seekor kambing
cukup untuk kurban seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka
banyak. Hal ini berlaku pada udhhiyah bukan pada hadyu, sebagaimana yang
dijelaskan dalam riwayat ‘Aisyah Ummul Mukminin yang diriwayatkan oleh
Muslim dan Abu Dawud. Dan dalam riwayat Jabir yang dikeluarkan oleh Ad
Darimi dan penulis kitab Sunan. Juga riwayat Abu Ayyub Al Anshari yang
diriwayatkan oleh Malik, At Tirmidzi dan Ibnu Majah. Serta riwayat
Abdullah bin Hisyam yang telah bertemu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam riwayat Al Hakim di kitab Al Mustadrak. Serta riwayat
Abu Thalhah dan Anas yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Riwayat Abu
Rafi’ dan kakek Abul Asyadd yang dikeluarkan oleh Ahmad, serta sejumlah
riwayat dari beberapa orang sahabat lainnya. Adapun klaim Ath Thahawi,
bahwa hadits ini mansukh atau khusus bagi Nabi saja, telah dibantah oleh
para ulama sebagaimana yang telah disebutkan oleh An Nawawi. Karena
tidak boleh mengklaim mansukh atau khushushiyyah tanpa disertai dalil.
Bahkan telah diriwayatkan sebaliknya dari Ali, Abu Hurairah dan Ibnu
Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa mereka mengamalkannya sebagaimana yang
telah disebutkan oleh Al Khaththabi dan para ulama lainnya.”
Berkaitan dengan riwayat Ahmad dari kakek
Abu Asyadd yang diisyaratkan oleh Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi di
atas, perlu diketahui jika hadits tersebut dhaif. Selengkapnya, hadits
tersebut sebagai berikut:
كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَمًا فَاشْتَرَيْنَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلَاهَا وَأَسْمَنُهَا وَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَذَبَحَهَا السَّابِعُ وَكَبَّرْنَا عَلَيْهَا جَمِيعًا
Aku (kakek Abul Asyadd) adalah orang
ketujuh bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau
memerintahkan kami agar mengumpulkan uang masing-masing satu dirham
untuk membeli seekor hewan kurban (kambing) seharga tujuh dirham. Kami
berkata,”Wahai, Rasulullah! Kita membeli hewan dengan harga mahal.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya
sebaik-baik hewan kurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk.”
Kemudian Rasulullah menyuruh seorang memegang kakinya, seorang lagi
memegang kaki, seorang lagi memegang tangan, seorang lagi memegang
tangan, seorang memegang tanduk dan seorang lagi memegang tanduk,
kemudian orang yang ketujuh menyembelihnya. Kamipun seluruhnya bertakbir
ketika menyembelihnya.
Di dalam sanad hadits tersebut, terdapat tiga perawi majhul, yaitu: Utsman bin Zufar, Abul Asyadd As Sulami dan ayahnya. Ketiganya adalah perawi majhul. Dengan demikian hadits tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dipakai menjadi hujjah.
Kesimpulan
- Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga adalah dibolehkan, sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat Beliau.
- Penyembelihan qurban untuk diri dan untuk umat (selain keluarga) hanyalah khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada, mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarganya.
- Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, sebab hal seperti itu tidak dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi
10/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
Telp. 0271-761016]
Sumber : Situs Al-Ustadz Abu Ihsan
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer