Di kampung kami, orang yang berkurban biasanya menyuruh jagal untuk menyembelih sekaligus menjagal semua bagian hewan kurban. Biasanya jagal mendapatkan kulit, tanpa dibayar uang. Apakah ini dibolehkan?
Mohon dijelaskan, karena hal ini marak di kampung saya
Penanya: Arriqo Fauqi
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Mengupah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban
Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,
أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم
على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا
يعطي في جزارتها منها شيئا
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku
untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua
kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan
untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR.
Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,
نحن نعطيه الأجر من عندنا
”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).
Syekh Abdullah Al-Bassaam
mengatakan, ”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya
sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan
para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai
bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika
ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV:464).
Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).
Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging kurban
diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, untuk dimakan, dijual,
atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali
kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara
Qurban, Hal. 69).Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer