Pertanyaan:
Apa
benar kalo kita puasa sunnah dan kita bertamu disuguhi itu boleh kita
makan karena dapet 2 pahala,pahala puasa dan menghormati jamuan?
Dari: Sdr. Muhamad Buldan Pasya
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, puasa
wajib, baik ramadhan maupun di luar ramadhan, seperti puasa nazar, atau
puasa qadha, atau puasa karena bayar kaffarah, dan puasa wajib lainnya,
tidak boleh dibatalkan. Kecuali jika ada uzur, seperti sakit, safar,
atau uzur lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين
أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه؛ لأن المتعين وجب عليه
الدخول فيه، وغير المتعين تعين بدخوله فيه، فصار بمنزلة الفرض المتعين،
وليس في هذا خلاف بحمد الله
Siapa yang telah memulai puasa
wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar
mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu
yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Sementara yang bukan wajib
ain, menjadi wajib ain jika telah dilakukan. Sehingga statusnya sama
dengan wajib ain. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan,
alhamdulillah.. (Al-Mughni, 3/160 – 161)
Karena itu, dalam kondisi apapun, orang yang melakukan puasa wajib tidak boleh dia batalkan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kedua, berbeda dengan puasa sunah, seseorang
diperbolehkan untuk membatalkannya, sekalipun tidak uzur. Hanya saja,
sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk tidak
membatalkannya, terutama puasa sunah yang menjadi kebiasaannya. Karena
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada
Ar-Rasul, dan janganlah kalian membatalkan amal kalian.” (QS. Muhammad: 33)
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya membatalkan puasa sunah,
1. Dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika
ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan,
diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732, dan dishahihkan Al-Albani)
2. Setelah puasa ramadhan diwajibkan, dan puasa ‘Asyura tidak lagi wajib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kepada sahabat, bahwa mereka boleh puasa dan boleh membatalkannya. Dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَذَا
يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا
صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ
Ini hari ‘Asyura, Allah tidak mewajibkan puasa untuk kalian.
Hanya saja saya puasa. Karena itu, siapa yang ingin puasa, dipersilahkan
dan siapa yang ingin membatalkan, dipersilahkan. (HR. Bukhari 2003).
3. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bertanya kepada beliau pada suatu hari: ‘Hai A’isyah, apakah
kamu memiliki makanan?’ ‘Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki makanan
apapun.’ Jawab A’isyah. ‘Jika demikian, saya akan puasa.’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu beliau keluar untuk keperluannya. Tidak lama, datang sekelompok orang membawa hadiah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
kembali, A’isyah menyampaikan kepada suaminya, ‘Wahai Rasulullah, tadi
ada sekelompok orang yang datang dan memberi hadiah. Aku telah
menyimpannya untuk Anda.’ ‘Apa itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
‘Itu hais’ jawab A’isyah. (hais: kurma yang diaduk dengan susu dan
keju). Setelah A’isyah menyuguhkannya, beliaupun memakannya. (HR. Muslim
1154)
Ketiga, ketika dapat undangan, apakah harus membatalkan puasanya?
Jika yang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa nadzar atau puasa qadha maka tidak boleh dibatalkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang diundang acara makan-makan agar dia datang, meskipun tidak makan.
Dari Jabir bin Abdillah radliallahu anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
“Jika kalian diundang acara makan-makan maka hadirilah. Jika mau dia makan jika tidak maka boleh tidak makan.” (HR. Muslim 1430).
Artinya, yang wajib dilakukan
adalah menghadiri undangan. Sementara untuk makannya, tidak ada
kewajiban. Sehingga undangan makan bukan uzur yang membolehkan seseorang
untuk membatalkan puasa wajibnya.
Sementara untuk puasa sunah, dia tidak harus membatalkannya. Bahkan tetap dibolehkan untuk mempertahankan puasanya.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini,
1. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ
“Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa.” (HR. Muslim 1150).
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Jika kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka do’akanlah dan jika tidak puasa maka makanlah.” (HR. Muslim 3593).
Termasuk orang yang bertamu, dia dibolehkan untuk tetap mempertahankan puasa sunahnya ketika disuguhi.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke rumah ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Beliaupun mensuguhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma dan mentega. Beliau bersabda,
أعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ
“Kembalikan mentega dan kurma kalian di wadahnya, karena saya puasa.” (HR. Bukhari 1982).
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer