Assalamualaikum
, afwan ustad Ana mau tanya ., dulu sewaktu saya masih jahil saya
sering g menjalankan qadha puasa ,dan skrang saya lupa brpa banyak puasa
yg saya tinggalkan ., apakah saya tetap harus mengqadhanya ?
Dan bolehkah saya mengqadhanya d hari” biasa misal 1minggu penuh / 1bulan penuh ?
Dan bolehkah saya mengqadhanya d hari” biasa misal 1minggu penuh / 1bulan penuh ?
Mohon penjelasan nya jazakillahu khair ,,
Dari: Windi W.
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami
menghimbau kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kewajiban membayar
hutang puasa atau kafarah sumpah atau nazar atau yang lainnya, agar
berusaha menjaganya, mengingat-ingat, memberikan perhatian, dan bila
perlu mencatatnya. Agar kita tidak dianggap telah melakukan tindakan
menyia-nyiakan kewajiban agama, kurang peduli dengan aturan syariat,
atau berpaling dari perintah Allah, Sang Maha Pencipta.
Allah mencela orang sibuk dengan urusan dunia, namun dalam masalah akhirat dia lalai,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
Mereka mengetahui yang dzahir dari kehidupan dunia, namun dalam urusan akhirat, mereka lalai. (QS. Ar-Rum: 7).
Banyak orang yang tahu jumlah
utang-piutang dalam bisnisnya, karena dia perhatian. Namun utang puasa,
dia sia-siakan, sengaja dia lupakan.
Mengingat semacam ini termasuk
bentuk kesalahan, maka kewajiban mereka yang melalaikan perintah agama,
kurang peduli terhadap utang puasanya, untuk bertaubat dan memohon ampun
kepada Allah. Memohon agar amal yang dilakukan, diterima oleh Allah.
Kedua, orang
yang lupa dalam ibadah, dia diperintahkan untuk mengambil yang lebih
meyakinkan. Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait orang yang lupa bilangan rakaat ketika shalat,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ
“Apabila kalian ragu dalam shalat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Abu Daud 1024 dan dishahihkan Al-Albani).
Kemudian, beliau mengarahkan, agar orang yang shalat, mengambil bilangan yang lebih sedikit, karena itu yang lebih meyakinkan.
Orang yang shalat zuhur dan lupa
apakah telah mengerjakan 2 rakaat atau 3 rakaat, yang harus dia pilih
adalah 2 rakaat, karena ini yang lebih meyakinkan.
Orang yang thawaf dan lupa, sudah
melakukan 5 kali putaran ataukah 6 kali, yang harus dia pilih adalah
yang lebih sedikit, baru melakukan 5 kali putaran, karena ini lebih
meyakinkan.
Demikian pula orang yang lupa berapa jumlah hari yang menjadi tanggungan dia berpuasa,
apakah 12 hari ataukah 10 hari, yang harus dia pilih adalah yang lebih
meyakinkan yaitu 12 hari. Dia memilih yang lebih berat, karena semakin
menenangkan dan melepaskan beban kewajibannya. Karena jika dia memilih
10 hari, ada 2 hari yang akan membuat dia ragu. Jangan-jangan yang 2
hari ini juga tanggungan dia untuk berpuasa. Berbeda ketika dia memilih
12 hari. Dan sekalipun kelebihan, puasa yang dia lakukan tidak sia-sia,
dan insyaaAllah dia tetap mendapat pahala.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan,
إذا
كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا
عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ
“Apabila tanggungan puasa sangat
banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu
berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus
mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh
tanggungannya.”
Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad, tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya,
يُعِيدُ
حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ
عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا
سُنَنَهَا
Dia ulangi sampai tidak ragu lagi
bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya
melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun
shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)
Berdasarkan keterangan di atas,
orang yang lupa sama sekali jumlah hari puasa yang menjadi
tanggungannya, dia bisa memperkirakan berapa jumlah utangnya, kemudian
segera membayar puasa sebanyak yang dia prediksikan, sampai dia yakin
telah melunasi utang puasanya.
Allahu a’lam
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer